Apakah Imam Mahdi Lebih Mampu Tegakkan Keadilan Dibanding Para Imam yang Lain?

Isu seputar Imam Mahdi as menjadi sebuah tema yang tidak pernah usang. Semua orang dengan otak dan benak yang berbeda-beda sering melontarkan isu-isu dan kritik pedas berkenaan dengan prinsip penting dalam ajaran Islam ini.
Salah satu yang bisa dinilai masih baru adalah Imam Mahdi as lebih mampu menegakkan keadilan dibandingkan dengan para nabi dan imam maksum yang lain. Ini bisa kita simpulkan dari banyak hadis yang mengutarakan masalah ini. Yamla’ul ardho qisthan wa ‘adlan kama muli’at zhulman wa zawron adalah salah satu contoh nyata atas masalah ini.

Mari kita simak jawaban Hujjatul Islam wal Muslimin Dr. Jawad Ja’fari seputar isu ini:

Yang menjadi masalah penting bukanlah masalah kemampuan Imam Mahdi as dan para nabi serta para imam maksum as yang lain. Mereka secara prinsip memiliki kemampuan esensial (dzati) untuk menegakkan keadilan. Dari sisi ini, kita tidak bisa melakukan perbandingan dan membanding-bandingkan.

Masalah penegakan keadilan ini berada di luar masalah kemampuan. Masalah ini memiliki hubungan erat dengan dua unsur penting:

Pertama, keberadaan para penolong yang siap berkorban.
Sebuah program akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila pelaksana program ini memiliki para penolong setia yang selalu siap berkorban. Mungkin saja seorang pemimpin telah menyusun sebuah program ideal, tetapi tidak ada orang yang mau melaksanakannya. Ini tidak ada hubungannya dengan kemampuan pemimpin ini, tetapi kegagalan ini lantaran tidak ada orang yang siap mematuhi perintahnya.

Kedua, faktor sosial yang membantu. Mungkin saja seorang pemimpin memiliki kemampuan kokoh dan juga para penolong yang siap berkorban. Tetapi masyarakat secara umum tidak siap menerima program yang telah disusun oleh sang pemimpin; entah karena mereka tidak menginginkan pemimpin itu atau karena tidak bisa memahami program yang ingin dijalankan olehnya.

Pada saat kemunculan Imam Mahdi as, beliau memiliki dua faktor pembantu ini, dan untuk itu, seluruh program keadilan yang ingin ditegakkan memiliki pembeli.