Beberapa pertanyaan dan jawaban fikih seputar puasa

Terlambat sahur

Pertanyaan: Jika seseorang yakin bahwa adzan Subuh belum berkumandang

lalu sibuk memakan hidangan sahurnya, tapi ternyata saat itu sudah

subuh; bagaimana puasanya?

Jawaban: Jika orang itu sebelumnya tidak berusaha mencari tahu apakah

sudah adzan Subuh atau belum, kemudian memakan hidangan sahurnya

begitu saja, maka puasanya batal dan harus di-qadha.

Catatan: Meski puasanya batal, tapi ia tidak berhak untuk menggugurkan

puasanya; yakni ia harus tetap menjaga diri dari hal-hal yang

membatalkan puasa.

Tak sengaja makan saat puasa

Pertanyaan: Saat seseorang yang berpuasa lupa kalau dirinya berpuasa

kemudian memakan sesuatu, apakah puasanya batal? Apakah orang lain

yang melihat kejadian itu harus mengingatkannya?

Jawaban: Puasanya tidak batal, dan orang lain pun tidak wajib untuk

mengingatkannya. Jika saat sadar kalau sedang berpuasa masih ada

makanan di mulutnya, ia harus segera mengeluarkan makanan tersebut

dari mulut.

Gosok gigi saat puasa

Pertanyaan: Apakah menggosok gigi dengan pasta gigi saat berpuasa

bermasalah?

Jawaban: Tidak bermasalah, tapi jangan sampai ia menelannya.

Infus ketika berpuasa

Pertanyaan: Apa hukum infus saat berpuasa?

Jawaban Ayatllah Khumaini, Tabrizi, Khamenei, Makarim dan Wahid

Khurasani: Ihtiat Wajib jangan menggunakan infus saat berpuasa.

Jawaban Ayatullah Nuri, Shafi dan Sistani: Infus tidak membatalkan

puasa.

Jawaban Ayatullah Fadhil: Jika infus itu hanya untuk membantu pasokan

makanan pada tubuh, maka tidak boleh; kecuali jika infus itu bersifat

seperti obat.

Jawaban Ayatullah Bahjat: Infus membatalkan puasa.

Hukum suntik saat puasa

Pertanyaan: Bagaimana hukum suntik saat berpuasa?

Ayatullah Khumaini, Bahjat dan Khamenei: Jika yang disuntikkan

bersifat memasok makanan atau untuk menguatkan tubuh, berdasarkan

Ihtiat Wajib tidak boleh. Namun jika suntik itu untuk pengobatan atau

membius anggota badan, tidak masalah.

Ayatullah Fadhil: Jika suntikan itu hanya untuk menguatkan badan maka

tidak boleh, namun jika merupakan obat maka tidak membatalkan puasa.

Ayatullah Makarim: Jika suntikan itu mengandung makanan atau penguat

badan, secara Ihtiat Wajib tidak boleh. Tapi jika untuk membius tidak

masalah.

Ayatullah Tabrizi, Sistani, Shafi dan Wahid: Suntik tidak membatalkan

puasa sama sekali.

Parfum dan puasa

Pertanyaan: Apa hukum menggunakan wewangian saat berpuasa?

Jawaban: Menggunakan wewangian (parfum) saat puasa sunah hukumnya.

Tapi mencium bunga-bunga yang harum makruh.

Menggunakan obat tetes mata ketika berpuasa

Pertanyaan: Apa hukum menggunakan obat tetes mata saat berpuasa?

Jawaban: Jika obatnya tidak sampai masuk ke tenggorokan maka tidak

masalah. Atapun jika sampai ke tenggorokan tapi tidak tertelan pun

juga tidak masalah.

Menghirup uap air ketika puasa

Pertanyaan: Bagaimana hukum menghirup uap air panas seperti saat mandi

dengan air panas ketika berpuasa?

Jawaban: Tidak membatalkan puasa.

Merokok saat puasa

Pertanyaan: Apa hukum merokok saat berpuasa?

Jawaban semua marja’ taqlid: Ihtiat Wajib tidak boleh merokok saat

berpuasa.