Pengertian Harakah Jauhariah Mulla Shadra

Harakah Jauhariah atau dalam istilah bahasa Inggrisnya

Substantial Motion adalah sebuah pembahasan falsafi

yang dimulai oleh Mulla Shadra. Harakah Jauhariah

(Gerakan Substansial) adalah gerakakan yang terjadi

pada segala sesuatu (dzatul asya’). Menurut Mulla

Shadra, dalam alam semesta ini Allah swt memercikkan

karunia “wujud” dan segala sesuatu di alam semesta

senantiasa dan selalu dalam keadaan “diciptakan”.

Para filsuf sebelum Mulla Shadra, seperti Ibnu Sina,

atau juga Aristoteles dan juga Farabi, tidak

membenarkan pengertian “gerakan” untuk Jauhar

(substansi). Menurut para ahli belakangan ini, latar

belakang teori Mulla Shadra ini bisa ditemukan pada

pemikiran-pemikiran para Urafa (ahli Irfan) kuno.

Abdul Karim Sorush dalam bukunya Nahad e Na Aram e

Jahan yang ia tulis berkaitan dengan Harakah Jauhariah

menulis: “Teori Harakah Jauhariah Mulla Shadra tidak

kalah pentingnya dengan dua penemuan ilmiah Hukum

Gravitasi Universal Newton dan Relativitas Umum

Einstein.”

Mulla Shadra bertentangan dengan gurunya, Mirdamad,

yang merupakan penganut Surawardi, dengan menyatakan

bahwa “wujud” adalah perkara hakiki dan “mahiyah”

adalah perkara relatif. Mulla Shadra meyakini adanya

gerak dalam substansi padahal sebelumnya para filsuf

Muslim menyatakan mustahil.

Berdasarkan teori ini, dalam alam semesta tidak ada

yang namanya “kaun” (terjadi dan terwujudnya sesuatu)

dan “fasad” (rusak atau sirnanya sesuatu tersebut),

yang ada hanyalah “gerak” (pergerakan atau perubahan).

Pada dasarnya alam semesta terbentuk dari “jauhar”

(substansi) dan “aradh” (predikat-predikat yang

menempel padanya atau sifat-sifat yang tidak esensial)

sebagai ekor yang mengikutinya. Aristoteles dan Ibnu

Sina menganggap “Jauhar” itu tetap, namun terkadang

terjadi perubahan secara seketika dan tiba-tiba.

Padahal dalam alam materi tidak ada suatu hal yang

selalu tetap secara stabil yang tak berubah. Alam

semesta selalu bergerak dan selalu terlihat fenomena

“berubah menjadi demikian lalu menjadi demikian”

selamanya. “Gerak” dan “yang bergerak” adalah satu hal,

hanya dalam “aradh” sajalah “gerak” dan “yang bergerak”

berbeda satu sama lain, padahal “jauhar” (substansi)

“yang bergerak” dan “gerak” itu satu.