Hak Anak (Bagian 1)

1. Menjaga Hak Anak Atas Ayah Dan Ibu Menjaga Hak Anak Juga Merupakan Kewajiban Ayah dan Ibu

Bila berbuat baik dan menjaga tata krama dan menghormati kedua ayah dan ibu merupakan sebuah kewajiban bagi anak-anak, kedua ayah dan ibu juga wajib menjaga hak-hak mereka. Bila tidak menjaganya, maka kedua ayah dan ibu telah memutuskan hubungan silaturahim. Karena setelah kedua ayah dan ibu, nasab yang terdekat bagi seseorang adalah anak-anaknya.  Memutuskan hubungan silaturrahim merupakan dosa yang paling besar. Bila anak-anak tidak memenuhi hak-hak ayah dan ibunya, maka mereka akan mendapatkan akibat buruk kedurhakaan, ayah dan ibu juga akan menerima akibat buruk karena tidak memenuhi hak anak-anaknya.

Di antara perkara penting yang benar-benar harus dijaga oleh kedua ayah dan ibu adalah jangan sampai berbuat sesuatu yang membuat anaknya menjadi anak yang durhaka kepadanya. Misalnya membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang sulit sehingga mereka tidak menaatinya karena saking beratnya dan akibatnya adalah menjadi anak yang durhaka. Atau sering menyalahkan anak dalam perkataan dan perbuatan mereka. Sehingga membuat mereka tidak bertata krama kepada ayah dan ibunya. Demikian juga bila ayah dan ibu tidak mencintai mereka, maka mereka juga akan menunjukkan reaksinya.

Merupakan sebuah kewajiban bagi ayah dan ibu untuk membantu dan membarengi anak-anaknya melakukan kewajiban ilahi yang sangat penting ini, yakni berbuat baik pada ayah dan ibu dan mencegah jangan sampai mereka menjadi anak yang durhaka dengan penuh kasih sayang. Misalnya, tidak mempermasalahkan kesalahannya dan menerima kebaikan dan ketaatannya meski hanya tidak seberapa dan berterima kasih kepadanya. Dan mendoakannya baik di depannya atau ketika mereka tidak ada.

Perilaku Buruk Ayah dan Ibu Terhadap Anak Menyebabkan Siksa

Para ayah dan ibu yang menyebabkan anak-anak remajanya menjadi anak-anak yang nakal dan memaksa mereka sebagai orang pendendam, pendosa karena penghinaan dan cacian serta perbuatan buruk dan terlarang yang dilakukan oleh ayah dan ibunya, akan menyebabkan siksa.

Rasulullah Saw berkata:

يَا عَلِي لَعَنَ اللهُ وَالِدَيْنِ حَمَلًا وَلَدَهُمَا عَلَي عُقُوْقِهِمَا

Hai Ali! Allah telah melaknat kedua ayah dan ibu yang menyebabkan anaknya terpaksa menjadi durhaka terhadap ayah dan ibunya [karena buruknya perbuatan dan perkataan ayah dan ibunya]. (Gonahan-e Kabire, jilid 1, hal 149)

Perlu diperhatikan:

Berdasarkan kaidah, setiap makhluk yang memiliki hak atas makhluk lainya, maka di hadapan makhluk itu pula ia memiliki kewajiban. Hanya Allah saja yang memiliki hak atas semua makhluk. Sementara makhluk tidak memiliki hak atas Allah. Oleh karena itu, bila seseorang berharap orang lain memenuhi haknya, maka dia harus melakukan kewajibannya dengan baik di hadapan orang tersebut.

Berdasarkan kaidah ini, ayah dan ibu berharap anaknya tidak durhaka, maka ayah dan ibu harus menjalankan kewajibannya dengan baik, melahirkan anak-anak yang baik dan mendidiknya dengan baik. Ketahuilah bahwa faktor penting kebaikan dan keburukan anak-anak adalah wujud dan amalan ayah dan ibu sendiri.

2. Hadis-Hadi Ahlul Bait Rasulullah Saw Terkait Anak-Anak

Hak Anak Lelaki

Rasulullah Saw bersabda:

حَقُّ الْوَلَدِ عَلَى وَالِدِهِ اِذَا كَانَ ذَكَرًا اَنْ يَسْتَفْرِحَهُ اُمَّهُ وَ يَسْتَحْسِنَ اِسْمَهُ وَ يُعَلِّمَهُ کِتَابَ اللهِ وَ یُطَهِّرَهُ وَ یُعَلِّمَهُ السَّبَاحَةَ

Hak anak atas ayahnya, bila dia adalah anak lelaki, maka hendaknya ayah berbuat baik pada ibunya, memberikan nama yang baik baginya, mengajarinya kitab Allah dan menjaga kesuciannya [dari sifat dan akhlak yang buruk] dan mengajarinya berenang. (Tharaif al-Hikam, jilid 2, hal 118)

Hak Anak Perempuan

حَقُّ الْوَلَدِ عَلَی وَالِدِهِ اِذَا کَانَتْ اُنْثَی اَنْ یَسْتَفْرِهَ اُمَّهَا وَ یَسْتَحْسِنَ اِسْمَهَا وَ یُعَلِّمَهَا سُوْرَةَ النُّوْرِ وَ لَا يُعَلِّمَهَا سُوْرَةَ يُوْسُفَ وَ لَا يُنَزِّلَهَا الغُرَفَ وَ يُعَجِّلَ سَرَاحَهَا اِلَى بَيْتِ زَوْجِهَا

Hak anak atas ayahnya, bila dia adalah anak perempuan, maka hendaknya ayah berbuat baik pada ibunya, memberikan nama yang baik untuknya, mengajarinya surat Nur dan tidak mengajarinya surat Yusuf, dan tidak menempatkannya di rumah bagian atas  segera mengirimnya ke rumah suaminya [yakni setelah baligh segera menikahkannya]. (Tharaif al-Hikam, jilid 2, hal 118)

Pahala Menyayangi Anak

Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ قَبَّلَ وَلَدَهُ كَتَبَ اللهُ لَهُ حَسَنَةً وَ مَنْ فَرَّحَهُ فَرَّحَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ مَنْ عَلَّمَهُ الْقُرْآنَ دُعِىَ باِلْاَبَوَيْنِ فَيُكْسِيَانِ حُلَّيَتَيْنِ يُضِيئُ مِنْ نُوْرِهِمَا وُجُوْهُ اَهْلِ الْجَنَّةِ

Barang siapa yang mencium anaknya, maka Allah akan mencatat satu kebaikan baginya [dalam buku amalannya], dan barang siapa yang mengembirakan anaknya, maka Allah akan mengembirakannya pada Hari Kiamat. Dan barang siapa yang mengajarkan al-Quran pada anaknya, maka ayah dan ibunya akan dipanggil pada Hari Kiamat dan akan dipakaikan pada keduanya, baju surga dan wajah-wajah para penghuni surga akan bersinar dari cahaya keduanya.(Tafsir Mu’in, hal 329)

Hadis Lainnya Tentang Hak Anak

Rasulullah Saw bersabda:

اِنَّ مِنْ حَقِّ الْوَلَدِ عَلَی وَالِدِهِ اَنْ یُعَلِّمَهُ الْکِتَابَةَ وَ اَنْ يُحْسِنَ اِسْمَهُ وَ اَنْ يُزَوِّجَهُ اِذَا بَلَغَ

Sesungguhnya di antara hak anak atas ayahnya adalah, hendaknya mengajarinya menulis, memberikan nama yang baik untuknya dan menyiapkan fasilitas pernikahannya bila sudah baligh. (Nahjul Fashahah, hal 187)