Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Amar Makruf Nahi Munkar(1)

1 Pendapat 05.0 / 5

Makna

Yang dimaksud dengan amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak masyarakat untuk melakukan kebaikan dan melarang mereka dari melakukan keburukan.

Kewajiban Amar Makruf dan Nahi Munkar

Amar makruf dan nahi munkar merupakan salah satu kewajiban agama Islam yang sangat penting, dan seseorang yang meninggalkan atau mengabaikan kewajiban besar Ilahi ini akan termasuk dalam kelompok orang-orang berdosa yang kelak akan mendapatkan hukuman yang sangat susah dan berat. Amar makruf dan nahi munkar menjadi wajib bukan hanya berdasarkan pendapat para fukaha, melainkan prinsip kewajibannya merupakan bagian dari urgensi agama Islam.

Perhatian

1.   Amar makruf dan nahi munkar yang telah terpenuhi syarat-syaratnya merupakan sebuah kewajiban syar’i dan berlaku secara umum, hal ini bertujuan untuk menjaga hukum-hukum Islam dan demi memelihara keselamatan masyarakat. Sekedar beranggapan bahwa tindakan ini akan menimbulkan pandangan negatif dan prasangka buruk dari pelaku kemunkaran atau sebagian dari masyarakat terhadap Islam, tidaklah meniscayakan kewajiban yang sangat penting ini bisa diabaikan.(Ajwibah al-Istifta’at, no. 1062)

2.    Orang-orang yang mengetahui adanya penyelewengan atau pelanggaran-pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan dana baitul mal, mempunyai kewajiban untuk melakukan amar makruf – nahi munkar dengan tetap memperhatikan syarat-syarat dan kondisi syar’inya, dan menyelesaikannya dengan menyuap atau cara-cara yang tidak sah, meskipun bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kerusakan, adalah tidak diperbolehkan. Memang, jika syarat-syarat untuk melakukan amar makruf – nahi munkar tidak terpenuhi, maka mereka akan terbebas dari kewajiban ini, seperti apabila terdapat kekhawatiran ketika melakukan kewajiban ini akan timbul kerugian bagi mereka dari pihak atasan, maka kewajiban ini akan gugur dari mereka. Tentunya hukum ini berlaku ketika perkara-perkara tersebut terjadi di negara yang tidak diperintah dengan hukum Islam, akan tetapi dengan adanya pemerintahan Islam yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kewajiban amar makruf – nahi munkar, maka orang-orang yang tidak mampu melakukan kewajiban ini wajib hukumnya untuk memberikan informasinya kepada pejabat berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah khusus untuk menangani masalah ini hingga masalah-masalah yang rusak dan juga merusak ini bisa tercerabut hingga ke akar-akarnya. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 1082 dan 1083).
3.    Tidak ada perbedaan antara kemunkaran-kemunkaran dari sisi kemunkarannya, akan tetapi bisa jadi sebagian dari kemunkaran lebih keras keharamannya ketika dibandingkan dengan kemunkaran lainnya. Bagaimanapun juga, mencegah kemunkaran merupakan sebuah kewajiban syar’i bagi siapapun yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada kebolehan baginya untuk meninggalkannya, dalam hukum ini pun tidak ada perbedaan apakah kemunkaran tersebut berada dalam lingkungan kampus ataukah di luar kampus. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 1084)

4.    Wajib bagi para pejabat yang berwenang untuk memerintahkan para ahli asing yang kadangkala bekerja di beberapa institusi negara Islam untuk tidak menampakkan perbuatan-perbuatan seperti minum minuman keras dan memakan daging haram secara mencolok dan mencegah mereka dari melakukannya secara terang-terangan. Akan tetapi para pejabat sama sekali tidak boleh memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma-norma kesucian umum. Bagaimanapun, para pejabat yang berwenanglah yang harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat terhadap mereka berkenaan dengan perbuatan-perbuatan tersebut. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 1085)

5.    Tindakan yang harus dilakukan oleh para pemuda Muslim di universitas-universitas yang bercampur (antara laki-laki dan wanita) ketika menyaksikan kerusakan-kerusakan yang terlihat di sebagian tempat, selain wajib menghindar diri dari kerusakan, mereka juga wajib untuk melakukan amar makruf – nahi munkar, tentunya ketika telah mampu melakukannya dan ketika persyaratan telah terppenuhi. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 1087)

6.    Amar makruf – nahi munkar terhadap wanita-wanita yang tidak mengenakan hijab secara sempurna tidak mesti dengan cara memandang mereka dengan (pandangan yang bercampur) raibah*, oleh karena itu amar makruf ini wajib hukumnya. Memang, setiap mukallaf wajib untuk menghindarkan diri dari perbuatan haram khususnya ketika tengah melakukan kewajiban untuk mencegah kemunkaran. (Ajwibah al-Istifta’at, no. 1068)

CATATAN :
*Raibah: kekhawatiran terjatuh pada perbuatan haram.