Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

BENARKAH JUBAH LEBIH BAIK DARI BATIK?

1 Pendapat 05.0 / 5

Apakah ustadz yang mengatakan demikian tidak mengetahui istilah syuhrah dalam literatur Islam? padahal ulama-ulama seperti Imam Suyuthi, Abu Malik Kamal, Imam Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, al Bukhori, Ibrahim al Nakhai dan Ulama2 lainnya mengajarkan kepada setiap orang agar beribadah menurut pakaian lokalnya?

Dalam 7 Book of History, sejarawan Yunani Herodotus menyebutkan bahwa orang2 arab pra-islam memakai jubah yang dikenal dengan nama zeira, yaitu jubah panjang longgar yang dipadu dengan celana memakai sabuk yang biasa disebut mi’zar atau izar (Rawlinson 1860).

Menurut Ibnu Khaldun dalam al Muqaddimah, jubah adalah pakaian favorit warga desa2 di Arab pra Islam. Dalam Talmud Babilonia orang2 desa di Arab pra Islam memakai pakian Burda (baju tebal) dan jubah.

Kita bisa ketahui nahwa pakaian2 seperti burdah (baju tebal panjang), izar (semacam jubah), mirt (baju longgar panjang), rayt (semacam baju suster greja), dan shmala (semacam kaftan atau gamis) semuanya sudah ada jauh sebelum Islam datang. baju2 tersebut dipakai semua kalangan Zoroaster, Yahudi, Kristen, dan orang2 Arab yang hidup di zaman jahiliyah.

Lalu, apakah batik termasuk syuhrah?
Menurut Imam Suyuthi, pakaian syuhrah adalah pakaian yg dipakai dengan niat ingin menjadikannya sebagai bahan berbangga diri dan sombong. atau pakaian orang zuhud yang ia pakaia agar dirinya dikenal dengan kezuhudannya (Syarh Sunan Ibn Majah no. 3606).

Sedangkan menurut Abu Malik Kamal, pakaian syuhrah adalah semua pakaian yang dipakai dengan niat mencari populeritas di tengah manusia. Pakaian syuhrah ini mencakup pakaian bagus yang dikenakan dalam rangka berbangga2. Atau pakaian yang bermutu rendah yang dipakai agar terlihat sebagai orang yang zuhud dan riya (Shahih Fiqhsunnah 3/37).

Rasulullah bersabda:
“Barang siapa memakai pakaian syuhrah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisalnya pada hari kiamat” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah).

“Seseorang seharusnya berpakaian dengan pakaian orang2 yang hidup di masa tersebut sepanjang tidak terkandung dosa, karena penyelisihan pakaian yang dipakai oleh orang banyak termasuk syuhrah” (Syarh Shahih Bukhari, 17/144).

Imam Ahmad berkata:
“Makruh hukumnya memakai pakaian yang bukan model pakaian penduduk negerinya tanpa uzur” (Ghidza al Albab 2/182).

Pertanyaannya adalah manakah yang termasuk syuhrah di Indonesia? Jubah atau Batik ? Batik jelas bukan syuhrah karena batik adalah pakaian khas Indonesia.

Kata batik sendiri berasal dari bahasa Jawa amba (menulis) dan titik, lalu diambil suku kata belakangnya saja yaitu ba dan tik. dalam bahasa jawa krama, natik disebut seratan, sementara dalam bahasa jawa ngoko disebut tulis. yang dimaksud adalah menulis dengan lilin.

Di Indonesia industri batik telah berkembang sejak abad ke 10 ketika jawa banyak mengimpor kain putih dari India, sebagaimana yg diungkap berbagai sumber kuno. sumber lain menyebukan berkembang pada abad ke 11, saat sebuah prasasti menyebutkan kata “tulis” yg berkonotasi menorehkan desain batik dengan sejenis alat (canting).

Artinya, bahwa batik adalah kain khas dari Indonesia. sedangkan jubah bukan pakian khas Islam. karena orang Islam tidak harus memakai jubah untuk menunjukkan keislamannya dan jubah juga telah dipakai oleh orang2 terdahulu jauh sebelum Islam datang. Jika Nabi SAW memakai jubah, itulah sunnah Nabi dalam menutup aurat bukan dalam fashionnya. Jika memang Jubah atau Gamis disunnahkan dipakai oleh seluruh umat Islam, maka tidak akan ada hadis di atas.

Saya juga tidak mau mengatakan kalau jubah adalah syuhrah, karena saya tidak tau niat orang untuk memakai jubah atau gamis. Tetapi inilah yang namanya local wisdom kita menghargai budaya yang datang dari luar. Kita memakai batik, sarung, peci, dan baju koko, tetapi tidak terganggu melihat saudara kita menggunakan gamis atau jubah.

Asal tau saja, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Zubaid al Yamiy pernah memakai burnus (sejenis tutup kepala seperti jas hujan), lalu Ibrahim al Nakha’i mencelanya karena perbuatannya yg memakai burnus. Al-Hushain berkata kepada Ibrahim, “orang2 zaman dulu pernah memakainya”. lalu Ibrahim berkata, “Ya, tetapi itu sudah lama tidak ada lagi, jika ada orang yg memakainya hari ini, maka ia berbuat syuhrah, yg akan memalingkan pandangan semua orang kepada pemakainya” (Ibnu Abi Syaibah no. 25655).

Artinya jubah bukan pakaian yg umum di Indonesia. Bahkan sampai sekarang jika jubah dipakai di mall, pasar, perkantoran, pusat berbelanjaan dan pusat pemerintahan dll bisa diakatakan kalau jubah adalah syuhrah. Meskipun kita tidak bisa mengatakannya sebagai syuhrah jika dipakai di dalam mesjid. Batik sendiri tidak bisa dikatakan syuhrah karena batik adalah pakaian khas dari Indonesia.

Kesimpulannya, batik tidak bisa dikatakan lebih buruk dari pada jubah, karena para pemakai jubah tidak harus ditemui di mesjid2, banyak juga pemakai jubah ditemui di tempat2 terlarang. Yang benar adalah anda yang merasa sebagai tokoh agama berpandanganlah sesuai ajaran agama anda, jangan habiskan waktu anda hanya untuk mencelah. dimana ocehan anda itu keluar dari hawa nafsu anda sendiri dan akan menguburkan pengetahuan agama anda.