Perceraian Jika Tiada Jalan Lain

Cerai (thalâq) adalah melepas tali ikatan (akad nikah) antara suami dan isteri. Jika nikah sangat disukai syariat, maka talak sangat dibencinya. Namun kadang kedaruratan menuntut pemutusan hubungan, atau tiada jalan lainnya, walau pada saat yang sama talak perkara yang sangat dibenci.
Shafwan bin Mihran meriwayatkan dari Abu Abdillah (Imam Shadiq), bahwa Rasulullah saw bersabda:
و ما من شیء أحبُّ إلی اللّه من بیت یعمر بالنّکاح، و ما من شیء أبغض إلی اللّه من بيت يخرب في الاسلام بالفرقة
“Tiada yang lebih Allah sukai dari rumah yang dibangun dengan pernikahan, dan tiada yang lebih Allah benci dari rumah yang dirusak dengan perceraian. (Wasail asy-Syiah 15/bab 1, hadis 1)
Larangan cerai di dalam Nasrani bukan bukti atas kepedulian dan penghormatan kepada wanita. Penafsiran yang demikian adalah pemalingan dan penyimpangan. Tetapi larangan ini dikarenakan untuk menyiksa si suami lantaran perbuatan dosanya yang tak terampuni, yaitu menikah. Juga karena telah keluar dari mengikuti al-Masih. Maka ia dihukum dengan larangan cerai, sebagai cambuk dan siksaan baginya hingga tak lepas belenggu (ikatan pernikahan) ini dari lehernya. Jadi, pelarangan ini adalah bukti penghinaan bukan pemuliaan- terhadap perempuan.

Definisi Thalâq
Talak merupakan perkara yang biasa berlaku dan disepakati di masyarakat umum (uqala) -terkecuali Katolik- dan disahkan oleh Islam dengan persyaratan. Apakah thalâq adalah sebutan untuk sabab, yakni pengadaan (insyâ`) memisah isteri dengan pengucapan atau perbuatan, ataukah untuk musabbab (akibat) yang muncul dari insyâ`?
Definisi di atas bahwa thalaq adalah melepas ikatan, mengikuti firman Allah: أَوْ يَعْفُوَ الَّذِيْ بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ; “atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.” (QS: al-Baqarah 237)
Definisi ini dikritik, bahwa ikatan nikah tidak terlepas oleh talak raj’i (rujuk), karena di dalamnya boleh secara ucapan maupun perbuatan, dengan niat ataupun lainnya. Sekiranya suami berhubungan badan dengan isteri yang dicerainya, tidak dengan niat rujuk, dampak talak hilang dan isteri kembali terikat dengannya.
Mungkin dijawab bahwa tak beda antara talak bâ`in (yang tak bisa rujuk) dan raji (yang bisa rujuk), melainkan pada raji boleh kembali nikah lagi. Bisa dikatakan, talak raji terjadi secara nyata dengan syarat belakangan. Yaitu, tidak terjadi (tidak nyata) rujuk secara ucapan maupun perbuatan, dengan atau tanpa niat. Jadi, pelepasan ikatan dalam bâ`in dan raji adalah nyata. Bedanya, dalam bâ`in mutlak sedangkan dalam raji bersyarat, dan semua yang dikatakan dalam syarat belakangan boleh kembali ke semula.
Thalâq juga didefinisikan untuk memasukkan raji di dalamnya, bahwa ia adalah penghapusan nikah atau pengikisan hal melepas ikatannya dengan ucapan khusus. Maksud pengikisan ini mengurangi hitungan talak, yang berdampak pengurangan hal melepas pernikahan. Lalu menjadi tersisa dua talak, yang sebelumnya memiliki tiga talak.
Sebagai catatan atas definisi ini; sekiranya tiada penghapusan di dalam raji, berarti talak tidak terjadi apabila tidak rujuk sesudah talak dan (mantan) isteri telah keluar dari masa iddah. Paling tidak, yang menjadi dampaknya adalah pengurangan hal melepas ikatan, bukan penghapusan nikah.

Rukun Thalâq
Talak memiliki sisipan: 1-pencerai (muthalliq), 2-yang dicerai (muthallaqah), dan 3-shîghah (bentuk kalimat) yang merealisasikan talak. Jadi ada tiga rukun dalam talak. Hanya saja ketika disyaratkan oleh syariat dengan saksi-saksi, maka menjadi empat rukun.
Barangkali niat ditetapkan sebagai rukun yang keempat, yaitu niat pengucapan kata talak. Sebagai catatan atas kemungkinan ini, bahwa niat merupakan syarat bagi si muthalliq. Atau merupakan syarat shîghah, yakni rukun ketiga di atas, tapi bukan rukun independen.
Alhasil, rukun talak ada empat:
1-Muthalliq dan persyaratannya; akal, balig, ikhtiar dan niat.
2-Muthalliqah dan persyaratannya; status isteri, diakad da`im, suci dari haid dan nifas, dan berlepas diri dari persetubuhan.
3-Shîghah dan persyaratannya; syarat insyâ` dengan kalimat, anti thâliq” (dalam hal ini terdapat hukum untuk talak dengan tulisan, juga bagi yang tak bisa mengucapkan dengan bahasa Arab, dan bentuk-bentuk talak lainnya), hal memadai tanpa terkatung, dan hukum talak tiga kali.
4-Saksi-saksi; kehadiran dua orang adil di tempat pertemuan.
Demikian secara ringkas mengenai hukum talak, dan tentunya banyak masalah yang bisa dibahas. Satu pesan penting di dalam penerapan talak, ialah sebagaimana hadis di atas bahwa perceraian adalah perkara yang paling dibenci dalam agama. Perceraian bukan solusi. Namun jika nyatanya tiada jalan lain, menjadi yang terpahit untuk ditempuh.

Referensi
Nizham ath-Thalaq/Syaikh Subhani