GIBAH YANG DIPERBOLEHKAN

Gibah selain memiliki sisi hak Tuhan, juga memiliki sisi hak manusia dan Allah swt tidak akan mengampuni orang yang melakukan gibah kecuali orang yang digibah merelakannya. Nabi saw dalam wasiatnya kepada Abu Dzar berkata: Takutlah kamu dari berbuat gibah, karena perbuatan itu lebih besar dosanya dari perzinaan, aku berkata: Mengapa demikian ya Rasulallah? Beliau menjawab: karena orang yang berzina jika bertaubat Allah akan mengampuninya, namun gibah tidak akan terampuni sehingga orang yang digibah merelakannya.

 

Gibah yang Diperbolehkan

Meskipun gibah termasuk dari dosa-dosa besar yang bersifat moril dan sosial, namun berdasarkan hadis-hadis para imam as, dalam beberapa kasus khusus yang mana di dalamnya terdapat kebaikan dan kemaslahatan manusia dan juga ada tujuan syariat dan logika yang akan menepis keburukan, maka gibah diperbolehkan. Sebagian dari hal-hal yang dikecualikan dan gibah diperbolehkan adalah sebagai berikut:

1. Petisi dari orang yang lalim
2. Nahi munkar
3. pertanyaan dan permintaan fatwa
4. Ahli Bid’ah
5. Seseorang yang terang-terangan melakukan dosa, pada dosa tersebut, bukan pada dosa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
 

Pada hal-hal yang diperbolehkan juga meninggalkan gibah adalah lebih baik kecuali dalam hal-hal yang sifatnya lazim (Harus dilakukan) dan dalam bentuk ketika diam, maka akan sangat membahayakan pada orang lain secara pribadi atau social.