Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Sunnah Nabi yang Terpelihara

1 Pendapat 05.0 / 5

Banyak ahli hadis menyampaikan bahwa Alquran telah terhimpun di masa Rasulullah saw. Hadis ats-Tsaqalain yang mutawatir pun memastikan itu, bahwa “kitâbullâh” yang dimaksudkan dalam sabda Nabi saw: إني تارك فيكم الثقلين كتاب الله وعترتي (“Aku tinggalkan kepada kalian –wahai umatku- Kitab Allah dan ‘Itrahku”) adalah Alquran.
Tidaklah kitab suci itu disebut melainkan telah ada dalam terpelihara di masa Rasulullah saw dan sesudahnya. Selain itu, tantangan dari Alquran –agar para pengingkarnya mendatangkan sesuatu sepertinya dan mereka takkan mampu melakukan itu- menjadi berarti dengan adanya berupa kumpulan tersendiri yang sudah lengkap di masa beliau. Allah swt berfirman:
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَ الْجِنُّ عَلى‏ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هذَا الْقُرْآنِ لا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهيراً
Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain. (QS: al-Isra 88)
Setelah terbukti bahwa Alquran telah terhimpun di masa hidup Rasulullah saw, selain Kitabullah yang suci ini, Sunnah Nabi memiliki peran fundamental dalam memelihara dan menjelaskan syariat Islam. Tanpa Sunnah, merasa cukup dengan Alquran saja, niscaya tak satu hukum (syari) pun -dengan semua syarat dan penghalang hukum, yang dapat disingkap oleh umat ini. Mengapa?
Sesungguhnya kebanyakan hukum di dalam Alquran tidak menerangkan semua hal-hal khusus yang terkait dengan hukum. Ia hanya menyampaikan pensyariatan pokoknya saja. Misalnya, ayat-ayat perintah shalat, puasa, bayar zakat, khumus dan sedekah, naik haji dan lainnya. Semua itu mengenai hukum-hukum syariat yang terpokok, yang tak dapat kita angkat sebagai hukum yang terang, apabila kita lepas dari penjelasan-penjelasan Sunnah tentang pengertian, bagian-bagian dan syarat-syarat serta penghalang penghalang hukum.
Arti Islam takkan dipahami tanpa Sunnah Nabi. Karena itu, menjaga Sunnah berdampak besar di dalam menjaga Islam.

Pengertian Sunnah
Kata sunnah itu sendiri berlaku pada makna-makna berikut:
1-Arti kebahasaannya adalah jalan yang ditempuh, yang baik ataupun yang buruk.
2-Dalam istilah fuqaha, Sunnah adalah semua hukum yang bersandar pada prinsip-prinsip syariat Islam. Ia sebagai kebalikan bidah, yang berarti semua yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
3-Terkadang dimaksudkan pada amal ibadah yang dianjurkan, sebagai bagian dari ithlâq al-âm ala al-khâsh (kata yang berarti umum tetapi digunakan pada makna tertentu). Sebagaimana maknanya adalah melestarikan apa yang dilakukan Nabi saw dengan tidak meninggalkannya tanpa alasan.
4-Para ahli ilmu ushul sepakat bahwa sunnah dimaksudkan pada ucapan, perbuatan dan sikap yang datang dari Sang Nabi selain yang dikhususkan bagi beliau saw.

Kehujjahan Sunnah Nabi saw
Sunnah Nabi menjadi hujjah atau kehujjahannya adalah:
1-Perkara yang jelas dalam agama, yang disepakati muslimin.
2-Ditegaskan dalam Alquran bahwa:
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا أَطيعُوا اللهَ وَ أَطيعُوا الرَّسُولَ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-(Nya)..” (QS: an-Nisa 59)
وَما آتاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَما نَهاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.. (QS: al-Hasyr 7)
Kemaksuman Nabi saw meniscayakan bahwa ucapan, perbuatan dan sikap beliau adalah bagian dari pensyariatan atau sesuai dengan syariat Islam.

Dua Pandangan Berlawanan tentang Sunnah Nabi saw
Di masa hidup Rasulullah saw dan sesudah beliau wafat terdapat dua pandangan yang berbeda terkait dengan Sunnah Nabawiyah:
Yang pertama, tidak memandang penting pemeliharaan dan pencatatan Sunnah Nabawiyah. Bahkan menghalangi penyebarannya, dengan alasan khawatir terjadi percampuran dengan Alquran. Pandangan ini berdasarkan riwayat-riwayat terkait yang dikatakan dari Rasulullah saw, melarang penulisan hadis!
Perlu disampaikan bahwa masa kemudian yang menunjukkan ketidak benaran pandangan tersebut, sehingga diserukan penulisan hadis. Tidaklah mungkin Alquran sebagai mukjizat- bisa tercampur dengan yang lain, dan bisa berkurang perhatian terhadapnya akibat penulisan hadis.
Sayed Rasyid Ridha mengatakan: Kita pasti lupa dan menghilangkan bagian yang sangat besar dari hadis Nabi kita disebabkan ulama para sahabat tidak mencatat apa yang mereka dengar. (Tafsir al-Quran/Imam Muhammad Abduh dan Sayed Rasyid Ridha, juz 6, hal 288)
Yang kedua, pandangan yang menjaga Sunnah Nabi, mencatat dan menyebarkannya, saling mewariskannya dan menyuruh muslimin mencatatnya. Ialah yang dilakukan oleh Imam Ali, dan Ahlulbait Nabi menegaskan bahwa apa yang mereka katakan adalah dari Sunnah Nabi yang ada dengan terpelihara pada mereka atas perintah Rasulullah saw.

Referensi:
-Buhuts fi al-Fiqh al-Muashir (1)/Syaikh Hasan al-Jawahiri