Hikmah dibalik tangisan Nabi Ya’qub as

Dan al-Qur’an mengatakan “ Dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan dan dia adalah seorang yang mampu menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” .
Apa yang dimaksud kedua matanya menjadi putih disini? Sebagian mufasir mengatakan bahwa penglihatan Nabi Ya’qub menjadi lemah sehingga ia tidak bisa melihat sesuatu kecuali jarak dekat saja. Namun menurut riwayat Ahlulbait, yang dimaksud dengan ayat ini adalah kebutaan, yaitu Nabi Ya’qub menderita kebutaan. Ini dibuktikan, pada saat Yusuf mengatakan “ Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah di wajah ayahku, nanti ia akan kembali melihat” (Surta Yusuf:93).
Jadi, yang dimaksud matanya putih adalah menjadi buta, buta karena sedih. Kesedihan yang diiringi tangisan. Perlu kita perhatikan bahwa ayat ini mengatakan kesedihan yang menyebabkan tangisan. Sebagian ada yang mempersoalkan tangisan Ya’qub dengan mengatakan “Apakah engkau menangis samapai engkau kehilangan matamu; adalah bentuk jaza’ yang dibolehkan?”.
Nabi Ya’qub adalah seorang nabi yang menangisi anaknya, salah seorang manusia agung yang telah hilang. Apakah ajaran samawi memperbolehkan tangisan sehebat ini kepada orang yang hilang? Lalu apakah tangisan Nabi Ya’qub termasuk dibolehkan atau tidak secara syar’i?
Tangisan yang menyebabkan kebutaan Nabi Ya’qub as adalah tangisan yang bersifat ikhtiar ( dibuat dan dilakukan dengan kesadaran penuh). Tangisan ini keluar dari batas ikhtiar karena kekuatan ikatan cinta antara Ya’qub dan Yusuf. Yusuf bukan hanya anak Ya’qub, amun lebih dari itu ia juga seorang wali Allah yang agung, maka dari itu tangisan Nabi Ya’qub menjadi semakin menjadi-jadi dan ia tidak dapat menguasai dirinya atau bisa disebut keluar dari batas ikhtiarnya.
Dan sesuatu yang keluar dari batas ikhtiar tidak dapat disifatkan halal atau haram, kalaupun seseorang melakukan maksiat, dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat, namun ia mengerjakan sesuatu diluar ikhtiar pilihannya.
Lalu apakah kita bisa menilai tangisan Nabi Ya’qub termasuk jaza’ (keluh kesah) yang diharamkan? Dalam hukum islam sebagian bentuk jaza’ dibolehkan demi tujuan-tujuan risalah agama. Seperti tangisan Nabi Ya’qub yang semata-mata mengagungkan kedudukan Yusuf. Dimana Allah swt pun menginginkan itu sema terjadi. Lalu tangisan yang membutakan ini pun justru menunjukan karamah Yusuf ketika ia memerintahkan agar pakaiannya diletakkan di wajah ayahnya sehingga ia mampu melihat kembali.
Ditambah Nabi Ya’qub adalah nabi maksum yang tidak mungkin berbuat salah. Ketika ia menangisi Yusuf sampai matanya buta karena kesedihan maka ini menunjukan jaza’ (keluh kesah) baginya bukanlah hal yang haram dan tidak dilarang dalam keadaan apapun.