Pernikahan

Pernikahan akan menjadi wajib atas seseorang apabila dia tidak lagi mampu menahan diri dari maksiat dan perbuatan dosa karena tidak menikah.

Istri yang Baik
Seyogyanya seseorang memperhatikan sifat-sifat calon istrinya dan tidak merasa cukup hanya melihat keindahan paras dan kekayaannya. Nabi Muhammad Saw, telah mengajarkan kepada kita sifat-sifat istri yang baik, diantaranya:
a. Penyayang
b. Mulia dan menjaga kesucian dan kehormatan diri
c. Terhormat dalam keluarganya
d. Sopan dan santun di hadapan suaminya
e. Berdandan dan merias diri hanya untuk suami
f. Taat pada suami

Istri yang Tidak Baik
Dalam riwayat disebutkan sebagian sifat-sifat istri yang tidak baik diantaranya:
a. Terhina dalam keluarganya
b. Pendengki dan pendendam
c. Tidak bertakwa
d. Berdandan dan berias diri untuk oranglain
e. Tidak taat pada suami

Akad Nikah
1. Kerelaan dua mempelai serta saling mencintai tidaklah cukup untuk (melangsungkan pernikahan mereka). Oleh karena itu, selama akad nikah belum dilakukan (diucapkan), lamaran atau masa tunangan tidak menyebabkan mempelai perempuan menjadi muhrim bagi mempelai lelalki, juga dia (mempelai perempuan) masih sama seperti semua perempuan bukan muhrim yang lain bagi mempelai lelaki tersebut
2. Dalam pernikahan, akad nikah harus diucapkan sesuai dengan redaksi (kalimat akad yang khusus)
3. Jika satu huruf saja dari kalimat akad nikah diucapkan secara keliru sehingga merubah maknanya, maka akad nikah menjadi tidak sah.

Catatan:
1. Karena keturunan, orang-orang berikut ini menjadi muhrim bagi seorang lelaki: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara perempuan, anak perempuan saudara laki, bibi dari ayah, bibi dari ibu.
2. Karena pernikahan, orang-orang berikut ini menjadi muhrim dengan seorang lelaki: istri, ibu istri, anak perempuan istri, istri ayah, istri anak.
3. Saudara perempuan istri itu bukan muhrim, walaupun kawin dengannya tidak boleh selama saudaranya berstatus sebagai istrinya.
4. Selain suami istri, melihat bagian apa saja dari badan oranglain untuk kenikmatan seksual adalah haram.
5. Lelaki boleh melihat badan seluruh perempuan muhrimnya tanpa kenikmatan seksual, kecuali aurat mereka.
6. Lelaki boleh melihat wajah dan tangan seluruh perempuan bukan muhrim tanpa kenikmatan seksual.