Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Jihad dan Pertahanan

0 Pendapat 00.0 / 5

Dengan munculnya Islam, seluruh ajaran dan agama menjadi gugur dan tidak diterima. Seluruh umat manusia harus siap menerima ajaran-ajaran Islam sekalipun mereka punya kebebasan dalam penelitian dan penerimaan yang berkesadaran.

Pada tahap awal, Nabi Muhammad saw dan parapenggantinya menjelaskan ajaran-ajaran Islam demi keselamatan manusia danmenyerukan mereka agar menerimanya. Sebaliknya, orang-orang yang menentang ajaran Islam kana dibalas dengan siksa ilahi dan ancaman kaum Muslimin. Usaha untuk memajukan Islam dan menghadapai para penentang ajarannya adalah jihad.

Tentunya, jihad dalam strategi Islam memiliki bentuk-bentuk dan taktik-taktik tertentu yang hanya dilakukan oleh Nabi saw dan para penggantinya sebagai manusia-manusia yang terlindungi dari kekeliruan. Maka itu, jihad merupakan perkara yang secara khusus berlaku pada masa hidup-hadir mereka yang maksum itu. Adapun masa kita sekarang ini -yaitu pada masa kegaiban imam mahdi- jihad tidaklah wajib.

Namun ada kewajiban lain untukmelawan musuh Islam yang disebut dengan difa’. Yaitu pertahanan dan mempertahankan diri, dan ini merupakan hak penuh seluruh kaum muslimin: yang dimanapun dan kapanpun mereka berada –demi menjaga jiwa dan agama mereka harus melakukan perlawanan terhadap musuh-musuh yang menyerang diri mereka atau membahayakan agama mereka.

Macam-macam pertahanan
1. Mempertahankan agama Islam dan negara Islam
2. Mempertahankan jiwa dan hak-hak pribadi

Mempertahankan Islam dan Negara Islam
Wajib atas kaum muslimin untuk melakukan pertahanan di hadapan berbagai dan menggagalkan rencana buruk mereka, yaitu apabila:
1. Musuh Islam menyerang negara-negara Islam
2. Musuh berencana menguasai sumber-sumber ekonomid an militer kamu Muslimin
3. Musuh berencana menguasai kekuatan politik negara-negara Islam.

Mempertahankan jiwa dan hak-hak pribadi
1. Jiwa dan harya kaum muslimin kehormatan yang harus dijaag. Maka, jiaks eseorang melakukan penyerangan terhadap oranglain atau keluarganya seperti; anak, ayah. Ibu dan saudara, maka orang ini wajib melakukan perlawanan terhadapnya, sekalipun beralhir pada tewasnya orang yang menyerang itu.
2. Jika ada pencuri dan menyerang dlaam rangka mencuri harta, maka pemilik harta wajib melakukan pertahanan dan perlawanan terhadapnya
3. Jika seseorang menengok rumah oranglain untuk melihat yangbukan muhrim di dalamnya, maka wajib untuk melarangnya sekalipun dengan pukulan.