Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Mengapa Haram Hukumnya Memberikan al-Qur’an kepada Orang Kafir?

1 Pendapat 05.0 / 5

Memang, tidak diperkenankan memberikan al-Qur’an kepada nonmuslim yang akan merongrong kehormatannya. Akan tetapi sekiranya kita tahu bahwa seorang nonmuslim ingin melakukan penelitian terhadap Islam dan ia hendak mengkaji dan mempelajari al-Qur’an dengan sungguh-sungguh, maka tidak hanya diperbolehkan memberikan kitab ini, bahkan boleh jadi hukumnya wajib. Maksud mereka yang melarang pemberian tersebut berdasarkan tujuan selain ini.

Oleh karena itu, institusi-institusi besar Islam menuntut supaya al-Qur’an diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia. Dan untuk penyebaran dakwah Islam, al-Qur’an diberikan kepada mereka yang sedang berusaha untuk mencari kebenaran dan dahaga akan hakikat.