Bolehkah Melukai Diri dalam Peringatan Imam Husein as ?

Bulan Muharram dalam Islam merupakan salah satu dari empat bulan yang disebut dengan bulan haram (suci). Bagi kaum muslimin Syiah bulan ini termasuk bulan spesial dan momen penuh sejarah terkait peristiwa terbunuhnya cucu Rasulullah saw beserta keluarga dan para sahabatnya. Jihad yang dilakukan Imam Husein ini dalam rangka menegakkan Islam yang telah dikaburkan oleh penguasa dan membenahi kondisi umat kakeknya dari berbagai penyimpangan. Setiap tahun kaum muslimin Syiah selalu mengadakan acara peringatan syahadah ini guna memetik berbagai hikmah dari gerakan dakwah beliau dalam menyelamatkan dan melestarikan Islam. Peringatan Asyura dengan melakukan pawai dan berkumpul di tanah lapang sambil menyanyikan sajak-sajak duka telah menjadi tradisi kaum muslimin Syiah.

Dalam tradisi tersebut tidak sedikit dijumpai perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari ajaran agama, misalnya melakukan perbuatan melukai diri dengan benda-benda tajam (Tathbir) dengan dalih agar turut merasakan kepedihan luka yang dialami Imam Husain as. Para Maraji` Syiah sejak dulu telah memfatwakan perbuatan tersebut haram. Namun penyimpangan tersebut tetap saja dilakukan oleh sejumlah orang. Mencederai kepala bukan saja tidak memberi manfaat di dunia dan pahala di akhirat, bahkan ia menyakiti diri sendiri. Padahal jelas melukai diri selain hukumnya haram, tindakan ini juga menyebabkan Syiah menjadi sasaran hinaan dan fitnah, sebagaimana yang gencar dilakukan kaum wahabi dalam berbagai aksi provokasi mereka.

Sebagaimana kita saksikan di Indonesia kelompok-kelompok wahabi begitu gencar memerangi dan membubarkan peringatan-peringatan Asyura` yang sedang berlangsung. Berbagai modus dan isu sara mereka gunakan dalam mengelabui masyarakat agar sejalan dengan mereka dalam memerangi Asyura`. Fenomena ini dengan mudah kita dapati dalam ceramah-ceramah provokatif dan situs-situs radikal mereka. Bahkan tak henti-hentinya kaum alergi fakta itu menjejalkan pemahaman ke publik bahwa peringatan Asyura` oleh kaum Syiah merupakan tindakan Tathbir belaka yang dilarang dalam Islam.

Sementara di tempat lain, peninggalan-peninggalan dan tradisi Islam di Azarbaijan telah dihapus oleh kaum Komunis penjajah. Masjid diubah fungsi menjadi menjadi gudang. Majelis pertemuan dan tempat Husainiyah dirubah menjadi gedung sehingga jejak simbol agama Islam di sana tidak ada yang tersisa kecuali perbuatan Tathbir yang sengaja dibiarkan berlangsung. Tentu saja hal ini merupakan cara mereka memerangi agama Islam dan terkadang dijadikan alasan untuk menentang agama. Bahkan mereka memasukkan seluruh unsur khurafat ke dalam Islam agar tercemar kemurniannya. Fatwa-fatwa ulama besar Syiah mengenai larangan menyiksa dan melukai diri pada peringatan Asyura` sebagai berikut:

Sayyid Abul Qasim al-Khui mengatakan bahwa tidak ada satu pun dalil Syar’i yang membolehkan melukai diri dengan benda tajam (Tathbir) dan riwayat yang menghukumi sunnahnya tindakan tersebut tidak ada jalurnya.

Sayyid Abul Hasan Esfahani mengatakan bahwa dalam peringatan Asyura` penggunaan pisau, gendang, rantai dan Bouq (sejenis trompet dari tanduk) adalah haram dan bukan dari Syariat Islam.

Sayyid Muhsin Hakim mengatakan bahwa tindakan Tahtbir bukan termasuk amalan agama, apalagi dianggap sunnah. Tindakan ini memberi kesan buruk pada Ahulbait as dan para pengikutnya.

Sayyid Muhsin Amin Jabal ‘Amili berkata:“ Tathbir dan segala macam peralatan penyambutan Asyura (yang dapat menciderai) adalah haram menurut hukum akal dan syariat. Melukai kepala bukan saja tidak memberi manfaat di dunia dan pahala di akhirat, bahkan ia menyakiti jiwa serta haram hukumnya menurut syariat. Tindakan ini juga menyebabkan imej terhadap Syiah dan Ahlulbait menjadi buruk. Mereka akan menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan biadab dan sadis. Untuk itu, Tak ragu lagi bahwa tindakan itu berasal dari bisikan setan dan tidak mendatangkan keridhaan Allah, RasulNya dan Ahlul Bait as”.

Syahid Muhammad Baqir Sadr berkata:“ Tathbir adalah pekerjaan orang bodoh dan para ulama sentiasa mencegah dan mengharamkannya”.

Syahid Murtadha Mutahhari mengatakan bahwa tindakan Tahtbir  meniru budaya Kristen Ortodok Caucasus.

Ayatullah Muhammad Jawad Mughniah berkata:“ Tindakan Tahtbir itu tidak sesuai dan Bid’ah menurut agama dan Mazhab”. Ayatullah Misykiniberkata:“ Tindakan Tathbir menimbulkan masalah menurut Syariat Islam. Bahkan ia mengandung unsur-unsur haram dan sama sekali umat Islam tidak boleh menjadikannya sebagai ibadah dalam berdukacita atas Imam Husain as”.

Fatwa-fatwa Maraji` Kontemporer

Selain pandangan ulama-ulama yang telah meninggal tersebut di atas ada pula beberapa pandangan ulama-ulama besar Syiah yang masih hidup sebagai berikut :

Ayatullah Sayyid Ali Khamenei mengatakan bahwa Tathbir merupakan budaya buatan yang takberdasar dan sama sekali tidak berkaitan dengan agama. Tidak diragukan lagi bahwa Allah tidak meridhainya. Berduka dan meratap dengan cara-cara umum dan wajar merupakan pendekatan diri kepada Allah swt dan memiliki pahala, akan tetapi segala perbuatan yang dapat melemahkan dan merusak Islam harus dihindari, begitu juga tindakan yang dapat membahayakan seseorang haram hukumnya. Menggelar acara pawai untuk mengenang Imam Husein as beserta keluarga dan para sahabat beliau sangat baik, terpuji dan termasuk perbuatan sangat bernilai di sisi Allah swt, namun perbuatan yang dapat mengganggu orang lain harus dihindari. Tatkala acara peringatan Asyura` berlangsung volume pengeras suara wajib dikecilkan atau arah pengeras suara dialihkan ke dalam tempat acara agar sebisa mungkin tidak mengganggu tetangga. Penggunaan alat-alat musik tidak sesuai dengan peringatan duka untuk Imam Husein as dan sebaiknya acara itu dilakukan dengan cara-cara umum tradisional. Seluruh kegiatan dan aksi yang tidak sesuai dengan peringatan duka ini seperti perekaman video dan adanya pencahayaan yang menyerupai konser-konser musik harus dihindari”.

Ayatullah Javadi Amoli mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang menjadi penyebab ajaran Islam dihina dan kehormatan Islam dilecehkan seperti tindakan Tathbir dan sejenisnya, hendaklah dijauhi.

Ayatullah Makarim Syirazi mengatakan bahwa metodologi berduka untuk Imam Husein as hendaknya tidak memberi kesempatan kepada musuh Islam untuk menyalahgunakannya. Acara besar ini hendaknya tidak dianggap remeh sehingga menyebabkan penghinaan kepada sebuah mazhab. Memukul badan dengan pisau atau rantai tajam hendaklah dijauhi.

Ayatullah Mazahiri Esfahani mengatakan bahwa memukul badan dengan pisau dan semisalnya adalah haram. Ayatullah Sayyid Kazim Haeri mengatakan bahwa perkara khurafat seperti Tathbir menyebabkan Islam dan Syiah mendapat pencitraan buruk. Ayatullah Nuri Hamdani mengatakan bahwa peserta acara duka untuk Imam Husein as hendaknya senantiasa waspada dan menyadari dampak buruk Tathbir karena pihak musuh selalu memikirkan cara untuk mengambil kesempatan dalam melemahkan umat Islam serta merusak Islam dari dalam. Semoga Allah swt menjaga umat Islam. Ayatullah Syaikh Muhammad Yaqubi mengatakan bahwa amalan-amalan yang tidak logis, membahayakan diri, menyebabkan penghinaan terhadap agama dan mazhab Ahlul Bait as tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu kita wajib menjauhi amalan-amalan seperti Tathbir dan sejenisnya.