Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Keluarga dalam Perspektif Ajaran Islam

1 Pendapat 05.0 / 5

Keluarga merupakan lembaga sosial pertama yang terbentuk dalam kehidupan masyarakat. Keluarga memiliki peran paling penting dibanding lembaga sosial lainnya dalam perkembangan kehidupan manusia sejak dulu, sekarang dan masa depan. Sayangnya hari ini sistem keluarga mengalami kegoncangan dan krisis sebagai akibat serangan budaya yang bertentangan dengan moralitas. Laki-laki dan perempuan sebagai pilar utama sistem keluarga tidak lagi dihargai.

Salah satu faktor penyebab keguncangan keluarga yaitu tidak adanya pengetahuan istri dan suami terhadap haknya masing-masing atau pengabaian hak pasangan. Selanjutnya ketidaktahuan dan pengabaian ini menyebabkan keluarga terjerumus pada krisis dan keguncangan.

Ayah dan ibu atau istri dan suami merupakan pilar keluarga terpenting. Masing-masing pilar keluarga tersebut memiliki hak dalam relasi satu dengan lainnya dan relasi dengan anak-anaknya. Pemenuhan hak tersebut akan menguatkan keluarga. Pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, lingkungan yang sehat akan terwujud berdasarkan keyakinan perempuan dan laki-laki terhadap pelaksanaan hal tersebut.

Pengenalan masalah yang berkaitan dengan keluarga tidak memberi manfaat besar tanpa pengenalan terhadap kedudukan keluarga. Karena itu, sebelum mengkaji peran dan hak pasangan dalam penguatan keluarga, perlu membahas kedudukan keluarga. Bahwa perempuan bagi laki-laki dan laki-laki bagi perempuan merupakan pakaian yang menutupi kejelekan dan kerusakan masing-masing.

Hak dan kewajiban keluarga

Dalam ajaran Islam, laki-laki dan perempuan sebagai pilar utama bangunan keluarga memiliki hak-hak. Alangkah baiknya ketika semua hak-hak tersebut sama antara keduanya, seperti: hak hidup, hak untuk memiliki tempat tinggal, hak pengasuhan. Hak ini tidak ada bedanya dengan kewajiban hukum-hukum ibadah baik hal yang diwajibkan dan diharamkan, mustahab dan anjuran seperti shalat, zakat, haji, keharaman khamar, judi dan lainnya.

Jika dalam Islam laki-laki memiliki hak-hak, perempuan juga memiliki hak. Selanjutkan jika laki-laki memiliki kewajiban, perempuan juga diberi kewajiban dan masing-masing memiliki hak atas lainnya. Rasulullah Saw dalam Haji Wada bersabda:
 “ان لكم من نسائكم حق ولنسائكم عليكم حقا». .

Kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan istri-istri kalian juga memiliki hak terhadap kalian.

Perempuan dan laki-laki memiliki kesamaan dalam awal penciptaan dan tidak sedikit kewajiban dan hak perempuan dan laki-laki juga sama. Pada masing-masing juga terdapat hak dan kewajiban, menjadi catatan bahwa hak laki-laki lebih berat dibanding hak perempuan. Tidak diragukan lagi bahwa pemenuhan hak dan bentuk aktif memiliki peran penting dalam penguatan keluarga.[*]