Mengapa udang dihalalkan, sementara kepiting diharamkan?

Dengan Nama-Nya Yang Mahatinggi

Untuk menjelaskan masalah ini kiranya kami perlu menyampaikan beberapa poin berikut ini:

1. Berdasarkan pendapat yang kuat dan benar yang diyakini oleh fuqaha’ dan ulama Syi’ah bahwa hukum-hukum Tuhan itu ditetapkan berdasarkan kemaslahatan dan kemudaratan. Artinya apabila mengerjakan sebuah perbuatan itu mengandung maslahat , manfaat penting dan memberikan kehidupan, maka perbuatan tersebut akan menjadi wajib. Dan apabila tidak memiliki  manfaat  dan maslahat penting, maka perbuatan tersebut adalah mustahab (dianjurkan). Apabila mengerjakan perbuatan tersebut mengandung kerugian, bahaya dan mematikan, maka mengerjakan perbuatan tersebut menjadi haram. Apabila mengerjakan perbuatan tersebut kerugiannya tidak membahayakan dan mematikan, maka hukumnya adalah makruh. Dan apabila antara mengerjakan dan meninggalkannya itu seimbang dan setara antara kerugian dan keuntungannya, maka hukumnya adalah mubah. Akan tetapi yang dimaksud dengan keuntungan dan kerugian di sini, tidak semata-mata bermakna material, melainkan bermakna umum dan luas, seluas dan seumum dimensi wujud manusia.
    
2. Meski keumuman kaidah ini, yaitu bahwa hukum-hukum Ilahi berdasarkan kemaslahatan (mashâlih) dan kemudaratan (mafâsid) merupakan sebuah perkara definitif, namun untuk menyingkap kemaslahatan dan kemudaratan sehubungan dengan hal-hal detil berikut obyek-obyeknya, merupakan sebuah perkara yang amat sukar dan pelik dilakukan. Karena, pertama: Hal itu memerlukan faktor yang banyak pada seluruh dimensi beragam ilmu. Kedua: Semakin manusia itu maju dan berkembang dalam bidang ilmu dan industry, namun apa yang tidak diketahuinya tetap saja lebih banyak dan dominan ketimbang apa yang telah diketahuinya. Dengan kata lain bahwa seluruh yang diketahui manusia adalah laksana setetes air di hadapan seluruh samudera.[i]  Dan boleh jadi, sebab tidak dijelaskannya sebab dan falsafah seluruh hukum oleh para wali Allah, salah satunya adalah supaya mereka menjelaskan seluruh rahasia hukum-hukum bagi seluruh manusia yang kebanyakan hakikat-hakikat ilmu belum lagi ditemukan, seperti berkata-kata enigma dan teka-teki, dimana boleh jadi akan menyebabkan kebencian bagi orang-orang yang mendengarnya. Imam Ali As bersabda: “Manusia itu memusuhi apa yang tidak diketahuinya.”[ii] Karena itu, untuk memahamkan manusia, para Wali Allah menyinggung sebagian sebab dan falsafah hukum-hukum. Di samping itu,  tujuan agama dan syari’at adalah menata dan menghias seluruh manusia dengan perhiasan kebaikan ilmu dan perbuatan, dan menghindar dari segala keburukan pikiran dan perbuatan. Tujuan ini dapat dicapai dengan mengamalkan syari’at meski orang tersebut tidak mengetahui falsafah dan sebab hukum-hukum tersebut. Seperti seorang pasien dengan mengerjakan seluruh aturan dokter akan mendapatkan kesembuhan kendati ia tidak mengetahui manfaat dan falsafah obat dan resep dokter tersebut. Di samping itu, orang-orang beriman, karena yakin bahwa aturan-aturan agama dikeluarkan oleh Sosok yang ilmu dan pengetahuan-Nya tidak mengandung kesalahan, maka ia yakin terhadap pengaruh dan kemujaraban aturan-aturan tersebut.
    
3. Kendati memahami sebab dan falsafat hukum-hukum itu merupakan pekerjaan yang pelik, namun untuk menemukan kriteria umum hukum, merupakan hal yang dapat dilakukan. Namun keumuman dalam masalah hukum tersebut, tidak seperti keumuman dalam masalah filsafat yang tidak menerima pengecualian. Keumuman dalam masalah hukum dan sosial bermakna kebanyakan yang karena itu, kriteria umumnya menerima pengecualian.
    
4. Terkait dengan kriteria umum, hewan-hewan halal dan haram terdapat kriteria yang beragam yang dijelaskan pada sebagian riwayat dari para Imam As: Misalnya hewan-hewan darat disebutkan dengan satu kriteria umum. Hewan-hewan laut terdapat pakem tersendiri. Demikian juga standar umum bagi burung-burung. Kriteria umum yang dijelaskan bagi kehalalan hewan-hewan laut adalah bahwa hewan-hewan tersebut memiliki sisik. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dimana Muhammad bin Muslim bertanya kepada Imam Baqir As: Ada orang yang mengantarkan kepada kami ikan yang tidak bersisik. Imam bersabda: “Makanlah segala jenis ikan yang bersisik dan janganlah engkau memakan segala ikan yang tidak bersisik.”[iii] Yang dimaksud dengan qisyr atau lâye adalah sisik sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat (lain).[iv] Akan tetapi yang dimaksudkan adalah bahwa pada asal penciptaannya ikan tersebut memiliki sisik meski kemudian -karena faktor-faktor habitat atau model hidup- sisik ikan tersbut menjadi hilang sebagiamana hal ini disinggung dalam beberapa riwayat.[v] Terkait dengan kehalalan udang terdapat sebuah riwayat khusus yang menyebutkan bahwa “Tidak ada masalah memakannya dan udang termasuk dari jenis ikan.”[vi]

Berkenaan dengan falsafah kehalalan udang terdapat beberapa kemungkinan:

1. Udang termasuk dari spesis ikan bersisik meski sisiknya tidak dapat dilihat tanpa menggunakan mikroskop.
    
2. Udang pada asal penciptaannya memiliki sisik dan kemudian hilang.
    
3. Udang dari sudut pandang spesis dan jenis, meski tidak bersisik, akan tetapi dari sisi hukum, ia dihukumi ikan bersisik dan tidak ada masalah memakannya. Dengan kata lain, spesis hewan laut ini -karena beberapa alasan tertentu yang tidak jelas bagi kita- meski tidak bersisik, ia telah dikecualikan dan disebutkan dalam beberapa riwayat tentang hukum kehalalan udang.[vii]

Demikian juga terdapat riwayat khusus berkenaan dengan keharaman kepiting yang menyatakan bahwa “Haram hukumnya memakan belut, kura-kura dan kepiting.”[viii]  Dari riwayat ini menjadi jelas bahwa kepiting bukan termasuk dari jenis ikan yang bersisik.

Dengan memperhatikan beberapa poin yang telah disebutkan di atas, maka menjadi jelas kehalalan memakan udang dan keharaman memakan kepiting dalam Islam, meski kita tidak dapat menjelaskan perbedaan substansial secara akurat kedua hewan ini. Apabila kemajuan sains dan industri hari ini tidak mampu menyingkap perbedaan-perbedaan substansial dari keduanya, namun hal itu tidak menjadi dalil bahwa keduanya tidak memiliki perbedaan substansial. Semoga para ahli zoologiatau ahli makanan -di masa-masa mendatang, seiring dengan kemajuan dan keluasan risetnya- mampu menyingkap perbedaan substansial di antara keduanya.[]

CATATAN

[i]. (Qs. Al-Isra [17]:85)

[ii]. ‘Al-Nas a’da maa jahilu.” Muntakhab Mizan al-Hikmah, jil. 1, hal. 214.  

[iii]. Wasâil al-Syiah, jil. 16, hal. 397-398, hadis pertama bab 8.  

[iv]. Ibid, hadis ke-3 dan 7.  

[v]. Ibid, bab 10 (ath’imah muharramah), hal. 405.  

[vi]. Wasâil al-Syiah, hal. 408, hadis ke-5 dan 12 (ath’imah muharramah).  

[vii]. Catatan kaki Wasail al-Syiah, hal. 408.  

[viii]. Hadis pertama, bab 16, (ath’imah muharramah).