Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Bagaimana Al-Qur’an Mencegah Fenomena Pembunuhan di Tengah Umat ?

1 Pendapat 05.0 / 5

Al-Qur’an memiliki cara tersendiri untuk mencegah seseorang membunuh jiwa yang tak berdosa. Cara tersebut bisa berupa peringatan, ancaman atau Janji Allah berupa pahala yang besar bagi yang meninggalkannya.

Berikut ini adalah redaksi ayat-ayat Al-Qur’an yang mencegah terjadinya pembunuhan di tengah masyarakat.

(1). Al-Qur’an memperingatkan agar jangan sampai ada yang membunuh anaknya karena takut miskin. Ingatlah bahwa rezeki urusannya dengan Allah Swt. Rezeki adalah jaminan dari-Nya, bukan engkau yang memberi rezeki kepada anakmu!

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُم مِّنۡ إِمۡلَٰقٖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ وَإِيَّاهُمۡۖ

“Janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS.Al-An’am:151)

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.” (QS.Al-Isra’:31)

(2). Pengingkaran yang keras dengan metode pertanyaan.

Allah Swt Berfirman :

وَإِذَا ٱلۡمَوۡءُۥدَةُ سُئِلَتۡ – بِأَيِّ ذَنۢبٖ قُتِلَتۡ

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh?” (QS.At-Takwir:8)

(3). Ancaman siksa abadi di neraka dan Kemurkaan Allah Swt yang lebih dahsyat dari itu semua.

وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا

“Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS.An-Nisa’:93)

(4). Hukum Qishos di dunia, seorang pembunuh di ancam dengan hukuman di bunuh juga.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.” (QS.Al-Baqarah:178)

(5). Keindahan dan keagungan janji Allah Swt bagi mereka yang meninggalkan pembunuhan bahkan menyebut mereka sebagai Ibadur Rahman.

وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا

“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” (QA.Al-Furqan:68)

(6). Akan datang penyesalan dan kerugian yang tak terbayangkan bagi para pelaku perbuatan keji ini.

لَئِنۢ بَسَطتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقۡتُلَنِي مَآ أَنَا۠ بِبَاسِطٖ يَدِيَ إِلَيۡكَ لِأَقۡتُلَكَۖ إِنِّيٓ أَخَافُ ٱللَّهَ رَبَّ ٱلۡعَٰلَمِينَ – إِنِّيٓ أُرِيدُ أَن تَبُوٓأَ بِإِثۡمِي وَإِثۡمِكَ فَتَكُونَ مِنۡ أَصۡحَٰبِ ٱلنَّارِۚ وَذَٰلِكَ جَزَٰٓؤُاْ ٱلظَّٰلِمِينَ – فَطَوَّعَتۡ لَهُۥ نَفۡسُهُۥ قَتۡلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُۥ فَأَصۡبَحَ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ

”Sungguh, jika engkau (Qabil) menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Aku takut kepada Allah, Tuhan seluruh alam.”

”Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka engkau akan menjadi penghuni neraka; dan itulah balasan bagi orang yang zhalim.”

Maka nafsu (Qabil) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya, maka jadilah dia termasuk orang yang rugi.

(QS.Al-Ma’idah:28-30)

(7). Begitu dahsyatnya dosa pembunuhan dalam pandangan Al-Qur’an sehingga membunuh satu jiwa setara dengan membunuh seluruh manusia.

مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا

“Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS.Al-Ma’idah:32)

Inilah yang kita temukan dari metode Al-Qur’an dalam mencegah terjadinya pembunuhan. Dari mulai melihat penyebabnya terlebih dahulu dan menyadarkan calon pelaku bahwa pembunuhan ini bukan solusi dari masalahmu. Kemudian di susul dengan ancaman yang keras bagi yang ingin melakukannya dan pujian yang tinggi bagi mereka yang meninggalkan perbuatan keji ini. Semua itu agar tercipta masyarakat yang aman dan damai sehingga ketenangan bisa meliputi semua lapisan masyarakat.

Semoga bermanfaat…