Apa hukum melihat gambar-gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal di internet dan selainnya?

Melihat gambar-gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal, apabila dapat membangkitkan syahwat dan dengan tujuan kenikmatan atau dapat menyebabkan keruskan moral, artinya dapat menjerumuskan
seseorang kepada maksiat, maka menurut semua marja’ taklid hukumnya adalah haram.

Bahkan di antara marja’ taklid tersebut ada yang memandang bahwa perbuatan itu hukumnya haram meskipun syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, yaitu membangkitkan syahwat, dengan tujuan mencari kenikmatan dan menimbulkan kerusakan moral. Dengan kata lain, melihat gambar-gambar porno itu secara mutlak hukumnya haram

Marja’ lainnya, seperti Ayatullah Bahjat Ra berpandangan bahwa terdapat perbedaan antara melihat foto dan menonton film porno. Menonton film porno secara mutlak hukumnya haram, terlepas apakah hal itu dapat membangkitkan syahwat ataupun tidak, pemainnya itu muslim ataupun non muslim, dikenal ataupun tidak dan menyebabkan kerusakan moral ataupun tidak.

Berikut ini perhatikanlah dua buah istiftâ (pertanyaan fikih) dari kitab  “Risâlah Dânesyjui“:     

1. Apa hukum melihat film porno – yang kebanyakan dimainkan oleh wanita non muslim- apabila tidak membangkitkan syahwat seseorang?

Jawab: Seluruh marja’ taklid , selain Ayatullah Tabrizi dan Sistani, berfatwa: Mengingat  bahwa melihat film semacam itu biasanya
dapat  membangkitkan syahwat dan sebagai pendahuluan (mukaddimah) bagi perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram.

Ayatullah Agung Tabrizi: Melihat film-film yang dapat membangkitkan syahwat untuk melakukan perbuatan haram atau dapat menyebarkan kerusakan moral di masyarakat hukumnya adalah haram.

Ayatullah Agung Sistani: Memandang dengan syahwat dan khawatir terjerumus dalam perbuatan haram maka hukumnya adalah haram.
Demikian pula  -secara ihtiyâth wâjib–  apabila tanpa syahwat dan khawatir  terjerumus kepada perbuatan haram.

2. Ketika kami membuka internet, terkadang di pinggir sebagian makalah terlihat foto-foto cabul dan terpaksa kami pun melihatnya, dalam hal ini bagaimana pandangan Anda?

Imam Khomeini, Tabrizi, Khamene’i, Sistani, Fadhil dan Wahid: Apabila secara kebetulan dan tanpa disengaja pandangan Anda tertuju ke arah itu, maka tidak ada masalah. Tetapi jika melihatnya dengan tujuan kesenangan, maka hukumnya haram. Dan secara ihtiyâth wâjib, sekalipun tanpa tujuan kesenangan, tetapi khawatir terjerumus kepada maksiat, maka hukumnya adalah haram.

Bahjat, Shafi, Makarim dan Nuri: Apabila secara kebetulan pandangan Anda  tertuju ke arah itu, maka tidak ada masalah. Tetapi melihatnya dengan sengaja (sekalipun tanpa tujuan kesenangan), maka hukumnya adalah haram.