Ibn Muljam Peneror Imam Ali AS adalah Sahabat Nabi SAWW

Tanggal 21 Ramadhan merupakan salah satu hari yang sangat bersejarah dalam dunia Islam, karena Abdurrahman bin Muljam dengan terornya telah membuat kaum muslimin bahkan ummat manusia kehilangan seorang sosok terbaiknya.

Dan dengan tebasan yang dilakukan oleh Ibnu Muljam terhadap Imam Ali AS ini, sebenarnya ia telah menusuk jantung Islam, keadilan dan kemanusian.

Untuk itu dirasa perlu untuk mengetahui identitas pelaku teror ini, sebab telah menimbulkan kerugian yang tidak terkira.

Literatur yang ada menyatakan bahwa aksi teror ini dilakukan oleh seorang yang diakui sebagai sahabat Nabi SAWW, hal yang sangat disayangkan tentunya.

Sirajuddin al-Syafii di dalam kitabnya al-Taudhih Li Syarh al-Jami’ al-Shahih menyatakan bahwa oknum teror ini adalah sahabat:

Ia (Ali bin Abi Thalib) dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljam penumpah darah, sekalipun ia disebutkan termasuk dalam kalangan sahabat.[1]   

Kenyataan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsep keadilan sahabat, apa lagi ditambah dengan keyakinan bahwa semua sahabat masuk sorga. Sebagai mana disebutkan di dalam kitab al-Ishabah:

إتَّفَقَ أهْلُ السُّنَّهِ عَلَى أنَّ الْجَمِیْعَ عُدُوْلٌ، وَلَمْ یُخَالِفْ فِیْ ذَلِکَ إلّا شُذُوْذٌ مِنْ الْمُبْتَدِعَه… وَقَالَ أبو مَحَمَّدُ بْنُ حَزْمٍ: الصَّحَابَهُ کُلُّهُمْ مِنْ أهْلِ الْجَنَّهِ قَطْعاً.

“Ahlussunnah telah sepakat bahwa semua sahabat adil. Dan tidak ada yang menyelisihi hal itu kecuali oleh segelintir pelaku bidah yang…….. dan Abu Muhammad bin Hazm berkata: seluruh sahabat dipastikan sebagai penghuni sorga.”[2]

Pertanyaan yang mesti dijawab oleh para pengiman keyakinan di atas adalah apakah mungkin keduanya; baik imam Ali AS maupun Ibn Muljam sama sama adil dan masuk sorga? mengingat bahwa keduanya merupakan sahabat Nabi SAWW?

Jika jawabannya tidak, maka bagaimana dengan konsep di atas? Dan bagaimana dengan sahabat lainnya yang juga melakukan pembunuhan terhadap sahabat? Atau jawaban ini hanya berlaku terhadap kasus ini saja dan bukan kasus lainnya?

Dan jika jawabannya ia, tentu saja hal ini merupakan pilihan yang sangat naif dan jauh dari nalar yang logis.  Dan penilaiannya, diserahkan kepada para pembaca.

CATATAN:

[1] Ibn Mulaqqan al-Syafii, Sirajuddin, al-Taudhih Li Syarh al-Jami’ al-Shahih, jil: 20, hal: 304, cet: Idarat al-Syuun al-Islamiah, Qatar.  

[2] Ibn Hajar al-Asqallani, al-Ishabah, jil: 1, hal: 6-7, cet: al-Saadah, Mesir.