Definisi Sahabat Nabi saw

Kajian terkait keadilan sahabat Nabi saw merupakan sebuah kajian yang kontroversial, namun penting untuk dibahas secara ilmiah, sebagaimana sekaitan hal ini telah kami singgung pada seri yang lalu.

Selain hal tersebut merupakan sebuah acuan dalam memilah jalur atau jalan untuk sampai pada sumber asli agama Islam, yakni nabi Muhammad saw, pembahasan ini juga memberikan pengetahuan baru sehingga kita bisa lebih bijak dalam melihat para sahabat.

Oleh sebab itu sebelum kita masuk pada kajian ini secara lebih mendalam lagi, perlu kiranya kita memahami beberapa mukadimah yang harus kita ketahui. Saat kita membahas tentang keadilan sahabat, maka harus jelas terlebih dahulu bagi kita apa dan siapa itu sahabat serta apakah arti keadilan. Pada  kesempatan kali ini kita akan melihat mengupas makna sahabat dalam berbagai sisinya.

Kata “sahabat” merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, yang mana secara bahasa ia berasal dari kata “Shahaba-Yashhibu” yang berarti menemani atau mendampingi. Kata “sahabat” berasal dari kata “Shahhaabah” bentuk jamak dari “Shaahib” isim fa’ilnya (pelaku) dari kata kerja tadi. Dalam kamus Lisanul Arab disebutkan bahwa “Shahhaabah” adalah satu-satunya isim fail yang mengikuti wazan “fa’aalah”.[1]

Adapun secara istilah, terdapat beberapa perbedaan diantara para ulama, sebagai berikut:

1. Kitab Shahih Bukhari

وَمَنْ صَحِبَ النبي صلى الله عليه وسلم أو رَآهُ من الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ من أَصْحَابِهِ

Orang yang (pernah) bersama nabi saw atau melihatnya, dari kaum muslimin maka ia adalah termasuk dari para sahabat beliau (nabi).[2]

2. Kitab Al-U’ddah Fi Ushulil Fiqh

ظاهر كلام أحمد رحمه الله: أن اسم الصحابي مطلق على من رأى النبي عليه السلام، وإن لم يختص به اختصاص المصحوب، ولا روى عنه الحديث

Yang nampak dari perkataan Ahmad (imam Hanbali) rahimahullah: Bahwa nama sahabat mutlak atas orang yang melihat nabi as meskipun tidak memiliki kekhususan dengan nabi dan juga tidak meriwayatkan hadis darinya.[3]

3. Kitab Asadul Ghabah Fi Ma’rifatis Shahhabah

والأصح ما قيل في تعريف الصحابي أنه: من لقي النبي ص في حياته مسلما ومات على إسلامه

Yang paling benar dari apa yang dikatakan mengenai definisi sahabat ialah: seseorang yang bertemu dengan nabi saw pada masa hidupnya dalam keadaan muslim dan mati dalam keislamannya.[4]

Dari beberapa definisi di atas dapat kita lihat terjadi beberapa perbedaan antara satu dengan lainnya. Tentunya sebagai konsekuensi dari hal ini ialah jumlah orang yang termasuk dalam setiap definisi akan berbeda-beda tergantung kategori atau syarat yang diberikan. Sebagai contoh, bisa jadi orang tertentu dalam definisi yang diberikan oleh imam Bukhari adalah sahabat namun dalam pandangan Ibnul Atsir (penulis kitab Asadul Ghabah) bukan sahabat, sebab ia menyaratkan mati dalam keislaman, dan seterusnya.

Dan masih banyak definisi sahabat dari para ulama lainnya, insyaAllah akan dibahas lebih lanjut pada seri berikutnya.

CATATAN:

[1] Lisanul Arab, jil:1, hal: 519, Daru Shadir, Beirut.

[2] Shahih Bukhari, jili: 3, hal: 1335, Dar Ibnu Katsir, Beirut.

[3] Al-U’ddah Fi Ushulil Fiqh, jil: 3, hal: 987-988.

[4] Asadul Ghabah Fi Ma’rifatis Shahhabah, jil: 1, hal: 10, Darul Kutub Ilmiah, Beirut.