Filsafat Keadilan: Konsepsi dan Nilai Kemanusiaan Universal(2)

Keadilan: Basis Nilai Institusi Sosial

Seorang filsuf politik kenamaan Amerika, John Rawls, menegaskan bahwa keadilan merupakan keutamaan tertinggi manusia. Dalam buku A Theory of Justice, Rawls menegaskan bahwa keadilan merupakan keutamaan pertama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran.

Dalam pandangannya tersebut mengandung makna bahwa keadilanlah suatu nilai dimana dengannya manusia dapat bermasyarakat secara benar. Sehingga, masyarakat sebagai ruang aktualisasi nilai kemanusiaan (amal shaleh), merupakan ruang yang tak mungkin dipisahkan dari kehidupan manusia.

Sebagaimana lazimnya sebuah pengetahuan atau teori betapapun ia populer, namun di hadapan logika dan rasionalitas ia hanya akan divalidasi nilai kebenarannya. Demikian pula, hukum dan institusi, betapapun efisien dan efektifya, harus didekonstruksi jika tidak berkeadilan.

Rawls juga mengetengahkan keadilan sebagai kesetaraan, justice as fairness, hal ini sama dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles dalam menformulasikan keadilan dalam ekonomi, dia mengatakan “tidak ada pertukaran tanpa kesetaraan, dan tiada kesetaraan tanpa keseukuran”. Artinya, pertukaran (ekonomi) menjadi sah berkeadilan jika barang yang dipertukarkan memiliki keseteraan nilai.

Namun, manusia bukanlah barang, sehingga nilai keadilan pada manusia jauh lebih kompleks dari sekedar pertukaran barang. Artinya memperlakukan manusia berbeda dengan memperlakukan barang. Letak kemanusiaan tidak pada sisi aksidental kehidupannya. Namun lebih dari itu kedalaman jiwa yang sampai pada hadhirat Wujud Niscaya Tertinggi.

Sehingga, dalam keadilan, manusia tak lagi dilihat dirinya yang berasal-usul secara partikular (ras, warna kulit, agama) namun, pada sisi universalitasnya sebagai manusia yang memiliki esensi dan eksistensi yang sama. Dengan itu, pada dasarnya keadilan adalah kemanusiaan itu sendiri. Sehingga agama pun bukan menjadi obyek yang mesti dibeda-bedakan dalam kerangkan institusi sosial, karena ia jalan seorang hamba untuk menggapai kebenaran.

Keadilan Islam, Visi Kesatuan Iman dan Amal

Dalam Islam, keadilan adalah jalan menuju ketaqwaan,

Wa anta’dilu, huwa aqrobu littaqwa..

Dapat ditangkap bahwa ketaqwaan sebagai inti keberislaman seseorang memiliki di dalamnya indikator, yakni keadilan. Artinya tiada sampai seseorang pada derajat taqwa jika ia tak bersikap adil. Sementara berkeadilan meniscayakan pemahaman akan hak dan kewajiban.

Artinya, makin mendalam seseorang mengenal dirinya sebagai manusia maka besar kemungkinan ia mengenal agama yang menitikberatkan pada nilai ketaqwaan. Dengan bersandingnya keadila dan ketaqwaan maka sesungguhnya ketuhanan dan kemanusian pun saling mengandaikan.