Jalaluddin As-Suyuthi dan Kemutawatiran Hadis Ghadir Khum

Peristiwa Ghadir Khum adalah momen besar yang disaksikan oleh ribuan sahabat selepas bersama menunaikan ibadah haji terakhir bersama Rasulullah saw. Rekam peristiwa ini telah kita ulas dalam beberapa seri yang lalu.  

Momen Ghadir Khum ini mendapat perhatian khusus dari para ulama sebab pesan-pesan yang disampaikan oleh Nabi saw dalam khutbahnya ketika itu, menjadi pembahasan yang kontroversial diantara para ulama mengenai kepemimpinan sepeninggalnya.

Diantara ungkapan Nabi saw yang paling banyak diperdebatkan mengenai makna dan maksudnya adalah pernyataan:

من كنت مولاه فعلي مولاه

Barangsiapa yang aku adalah maula-nya, maka Ali adalah maula-nya.

Dalam hal ini sebagian ulama memandang bahwa peristiwa itu hanya sebuah deklarasi akan keutamaan sosok Imam Ali as tanpa ada sangkut-pautnya dengan masalah kepemimpinan, sementara yang lainnya melihat itu sebagai bentuk konkret penunjukkan yang dilakukan oleh Nabi saw terhadap Imam Ali as sebagai penerus dan pemimpin setelahnya.

Terlepas dari pembahasan itu -yang pada seri yang akan datang, akan dibahas secara rinci-, peristiwa ini merupakan peristiwa yang diakui sebagai berita yang mutawatir. Artinya penukilan kejadian tersebut dilakukan oleh banyak pihak dengan kemustahilan terjadinya kesepakatan diantara mereka untuk berbohong dalam urusan ini. Oleh sebab itu hal ini menjadi peristiwa yang mencapai seratus persen kepastian terjadinya.

Hal ini diakui, salah satunya oleh Jalaluddin As-Suyuthi dalm kitabnya Qathful Azharil Mutanatsirah Fil Akhbaril Mutawatirah. Kitab ini secara khusus ia susun untuk mengumpulkan hadis-hadis yang mutawatir, dan dalam karyanya ini ia memasukan hadis di atas sebagai salah satu dari hadis-hadis yang mutawatir.

Dalam kitab itu, Jalaluddin As-Suyuti setidaknya menyebutkan 22 perawi yang meriwayatkan hadis di atas, seperti yang dapat kita lihat berikut ini.

Di samping itu, Ibnu Hamzah Al-Husaini dalam kitabnya Al-Bayan Wat Ta’rif Fi Asbabi Wurudil Hadis As-Syarif, menyebutkan bahwa Suyuthi meyakini hadis itu sebagai hadis yang mutawatir.