Hukum Bersalaman dengan Wanita Tua

Apa hukumnya bersalaman dengan wanita tua yang sama sekali tidak menimbulkan syahwat?

 

Jawaban:

Bersalaman dengan non-mahram tidak dibolehkan dan satu-satunya kriteria dalam masalah ini bukanlah daya tarik atau terpancing gejolak seksualnya.

Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:

Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak diperbolehkan.

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak diperbolehkan.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apa pun bentuknya bersalaman dengan non mahram tidak diperbolehkan dan kriterianya bukanlah daya tarik seksual (menimbulkan syahwat atau tidak).