Definisi Bid’ah menurut Ibn Taimiyah

Di dalam pembahasan awal dari seri ini, kita telah mengupas apa itu makna bid’ah, baik secara bahasa maupun istilah. Untuk mempertajam wawasan kita mengenai makna bid’ah, maka kami sengaja menyuguhkan sederet pandangan para ulama Islam terkait bid’ah.

Perlu penulis tegaskan kembali, bahwa pembahasan bid’ah ini adalah mukadimah untuk memasuki pembahasan boleh-tidaknya memperingati maulid nabi. Sebab, tak sedikit para ulama, seperti Ibn Taimiyah, Bin Baz dan lainnya yang mengklaim kalau perayaan maulid nabi adalah bid’ah.

Dengan mengetahui makna bid’ah, juga sederet pandangan ulama terkait bid’ah, sedikit-banyak akan memudahkan kita menyerap pembahasan puncak, yaitu tentang apakah boleh atau tidak memperingati maulid nabi menurut Islam.

Di dalam tulisan sebelumnya, setidaknya ada dua ulama kenamaan yang memberikan pandangannya terkait bid’ah. Kali ini, penulis hendak membawakan pandangan bid’ah dari ulama yang cukup dikenal di dunia Islam, lebih-lebih di kalangan penganut aliran Wahabi.

Iya, ia bernama Ibn Taimiyah. Di dalam kitabnya yang berjudul Majmu’ul Fatawa, ia memabahas soal bid’ah. Untuk memperjelas apa yang ia tuangankan di dalam kitabnya terkait bid’ah, penulis sertakan redaksinya di bawah ini.

و البدعة ما خالفت الکتاب و السنة أو إجماع سلف الأمة من الإعتقادات و العبادات.

“Bid’ah adalah sesuatu yang bertentangan dengan kitab (al-Quran), sunnah atau ijma’ dari perihal akidah dan peribadatan (hukum fikih).” [1]

Dengan pemaparan ringkas di atas, semoga dapat memperkaya wawasan kita mengenai makna bid’ah. Wallahu a’lam bi as-shawab.

[1] Majmu’ul Fatawa, Ibn Taimiyah, jil. 18. Hal. 346.