Syubhat Indikasi Keshahihan Hadis Wasiat al-Yamani

Pada bahasan sebelumnya, kita telah mengupas dan menjawab syubhat terkait sanad dari hadis wasiat yang di sodorkan oleh aliran pengikut Ahmad Hasan Bashri. Kita sudah sampaikan bahwa hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir seperti yang di klaim oleh aliran tersebut, dengan dalil dan catatan-catatan yang telah kita sampaikan sebelumnya.

Adapun kali ini, kita akan bahas sekaligus menjawab syubhat terkait indikasi keshahihan hadis tersebut. Pengikut Ahmad Hasan Bashri ini mengklaim bahwa hadis wasiat terindikasi sebagai hadis yang shahih karena hadis tersebut sesuai dan selaras dengan al-Quran. Sebagaimana terdapat kaidah bahwa hadis yang sesuai al-Quran adalah benar, dan yang bertentangan dengan al-Quran adalah palsu.

Nazim al-‘Uqaili dalam kitabnya Difa’an ‘anil Washiyah mengatakan, riwayat wasiat sesuai dan selaras dengan al-Quran. Dan Syahidnya adalah ayat al-Quran surat al-Baqarah ayat 180.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa[1]

Ayat ini menjelaskan tentang wajibnya berwasiat ketika mau meninggal. Untuk itu, dengan melihat tidak adanya riwayat lain sekaitan dengan riwayat wasiat Rasulullah Saw di malam wafatnya selain riwayat yang ada dalam kitab Ghaibah at-Thusi, maka sesiapa yang ragu dengan riwayat wasiat ini, ia telah menghukumi Rasulullah Saw telah melanggar dan tidak melaksanakan perintah Allah Swt untuk berwasiat.[2]

Untuk menjawab Syubhat ini kita katakan,

Pertama, maksud dari ayat tersebut ialah wasiat sekaitan dengan harta dan tidak melingkupi perkara-perkara lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Baqir dan Imam Shadiq As bahwa khair disitu bermakna harta.[3]

Jadi hal terkahir yang bisa dibuktikan dari ayat tersebut ialah wasiat nabi sekaitan dengan hartanya atau warisannya.

Kedua, atas keyakinan muslim Syiah bahwa wasiat ketika hendak meninggal tidaklah wajib. Sehingga seseorang yang tidak berwasiat di waktu tersebut ia tidak mendapat hukuman Allah Swt. Disamping itu, Allamah Thabathabai dalam tafsirnya al-Mizan mengatakan bahwa petunjuk wajibnya disitu menjadi lemah karena wasiat tersebut dikaitkan dengan kata (حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ) yang mana kalau ingin menisbahkan hukum wajib seharusnya menggunakan kata (حَقًّا عَلَى الْمُومنين).[4]

Ketiga, kandungan dari ayat tersebut tidak menunjukkan wasiat Rasulullah Saw perihal Imamah atau Khalifah. Asli pembahasan dalam ayat tersebut hanya menunjukkan perkara wasiat.

Keempat, ungkapan yang mengatakan bahwa tidak ada riwayat lain selain hadis wasiat sekaitan dengan wasiat Rasulullah Saw adalah tidak benar. Terdapat riwayat yang muktabar sekaitan dengan wasiat Rasulullah Saw perihal Imamah atau Khalifah. Seperti riwayat yang disebutkan dalam kitab Salim bin Qais al-Hilali. Dalam riwayat yang cukup panjang tersebut Rasulullah Saw mewasiatkan perihal Khalifah setelahnya, dimulai dari Imam Ali bin Abi Thalib as kemudian Imam Hasan, lalu Imam Husain as dan setelahnya Sembilan imam dari keturunan Imam Husain as.[5]

Dalam riwayat tersebut Rasulullah Saw menyebutkan Khalifah setelahnya berjumlah dua belas, seperti yang banyak disebutkan dalam hadis-hadis Masyhur lainnya, dan tidak menyebutkan setelahnya ada dua belas Mahdi seperti yang di klaim oleh aliran al-Yamani dalam hadis wasiat. Riwayat ini juga sesuai dengan tuntunan al-Quran yang menganjurkan setidaknya ada dua orang saksi adil dalam berwasiat saat hendak meninggal, seperti yang tercantum dalam al-Quran Surat al-Maidah ayat 106.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ,,

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu…

Adapun dalam hadis wasiat Ahmad Hasan Bashri tidak ditemukan dalam matannya perihal kesaksian dua orang adil. Sedangkan riwayat yang ada dalam kitab Salim bin Qais disebutkan disitu ada tiga Sahabat Rasulullah Saw yang menjadi saksi ketika Rasulullah Saw memberikan wasiat.

Wallahu A’lam

[1] Q.S al-Baqarah : 180

[2] Difa’an ‘anil Washiyah Hal. 15

[3] Ibnu Hayun, Nu’man bin Muhammad, Da’aimul Islam Juz 2 Hal. 310 Cet. Muassasah Aalul Bait AS li Ihya at-Turast

[4] Thabathabai, Muhammad Husain, al-Mizan fi Tafsiril Quran Juz 1 Hal. 439 Cet. Jamiah al-Mudarrisin fil Hauzah al-Ilmiyah – Qom

[5] Kitabun Salim bin Qais al-Hilali Juz 2 Hal. 877