Ahmad Hasan Melarang Istikharah untuk Perkara Penyembelihan Namun Bisa untuk Perkara Imamah

Pada bahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa salah satu dalil yang dijadikan Ahmad Hasan Bashri dan pengikutnya untuk membuktikan kebenaran mereka ialah dengan cara istikharah. Dan hal tersebut juga telah kita sanggah bahwa istikharah bukanlah merupakan alat dalil untuk membuktikan kebenaran apalagi membuktikan sesuatu yang sangat urgen seperti Imamah.

Pada bahasan kali ini kita masih membahas sesuatu yang berhubungan dengan istikharah dan aliran al-Yamani Ahmad Hasan Bashhri.

Hal yang sangat mengherankan ketika aliran al-Yamani Ahmad Hasan Bashri menggunakan metode istikharah sebagai pembuktian kebenaran kepemimpinan Ahmad Hasan Bashri. Entah mereka sadar atau tidak, klaim tersebut membuat perkara kepemimpinan Ahmad Hasan Bashri lebih rendah nilainya dibanding fatwa agama yang bersumber dari fatwa pemimpin mereka sendiri tentang hukum membedakan mana daging yang halal atau haram berdasarkan Syariat.

Dalam aliran al-Yamani Ahmad Hasan Bashri, hal yang mungkin untuk membuktikan Imamah berdasarkan istikharah. Namun dalam perkara penyembelihan daging, bisa atau tidaknya memakan daging tersebut tidak boleh dengan istikharah. Hal itu membuat perkara penyembelihan daging lebih utama nilainya dan lebih penting dibanding dengan perkara Imamah. Untuk lebih jelas dan membuktikan hal tersebut mari kita lihat fatwa dari Ahmad Hasan Bashri terkait hal tersebut yang dimuat dalam kitab al-Jawabul Munir ‘Abarul Atsir milik aliran mereka. Kitab tersebut berisi tanya jawab seputar agama baik Fiqih, Aqidah ataupun yang lainnya yang dijawab oleh Ahmad Hasan Bashri sendiri atau pengikutnya.

Soal/550. Bismillahirrahmanirrahim…

Kami adalah kumpulan dari para wanita yang beriman dengan Sayyid Ahmad as, tetapi suami-suami kami belum beriman, dan hal tersebut menyulitkan kami untuk mencari tahu mana hewan yang disembelih secara syar’i. maka kamipun melakukan istikharah atas daging dan ayam untuk memakannya. Apakah boleh bagi kami untuk melakukannya?

Jawab: Bismillahirrahmanirrahim

… sehubungan dengan ayam harus memperoleh kepastian secara itminan bahwa ayam itu telah disembelih oleh tangan seorang muslim. Karena mereka bisa saja melakukan penyembelihan dengan mesin, dan itu tidak sesuai syariat.

Adapun daging merah, maka mungkin untuk memakan sembelihan tersebut di negara-negara Islam, dan itu tidak masalah.[1]

Entah bagaimana mereka belajar dan berfikir, sehubungan dengan daging ayam mereka memfatwakan untuk memperoleh kepastian secara itminan bahwa ayam tersebut disembelih secara Syar’i sehingga bisa dimakan tanpa keraguan, dan tidak boleh dengan istikharah. Namun sehubungan dengan pembuktian kepemimpinan Ilahi atau Imamah yang merupakan penyelamat umat manusia dan penjaga Sunnah Nabawiyah mereka menyatakan hal tersebut bisa dibuktikan dengan istikharah. Aneh bukan?

Wallahu A’lam

[1] Al-Jawabul Munir ‘Abarul Atsir Juz 6 Hal. 59-60