Islam & KDRT (2); Apakah Ayat 34 Surat An-Nisa Legimitasi KDRT Terhadap Istri?


وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا ك”َبِيْرًا

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisa:34)

Ayat ini kerap disalahartikan sebagai alasan dibolehkannya tindakan kekerasan pada istri, dan melegimitasi KDRT terhadap istri. Padahal  diperlukan kajian yang cukup mendalam untuk memahami makna dari ayat tersebut. Oleh karena itu, untuk memahami dengan benar ayat tersebut maka terdapat hal yang harus diketahui:

Pertama; kesalahpahaman dapat muncul jika seseorang buta terhadap penggunaan kosa kata atau melepaskan pemahaman satu ayat dari penjelasan Nabi SAW atau tanpa melihat hadis-hadis Nabi SAW terkait dengannya. Padahal keduanya mutlak diperlukan dalam memahami Alquran

Kedua; dalam memahami maksud ayat maka tidak cukup hanya sekedar mengetahui terjemahnya, apalagi terkait fikih atau hukum. Ayat tersebut berbicara tentang tahapan menghadapi istri nusyuz dan itu terkait dengan fikih. Karena itu harus melihat pandangan para ulama atau fukaha untuk mengetahui maksud ayat tersebut.

Ketiga; ayat tersebut terkait dengan pernikahan, yaitu menjelaskan tentang salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Karena itu, maka kita harus melihat ayat-ayat lainnya tentang asas pernikahan, seperti asas ‘mawaddah warahmah’ atau cinta kasih (Ar-Rum:21), asas ‘wa ‘asyiruuhunna bil makruf’atau memperlakukan istri dengan ‘ma’ruf’ atau dengan sangat baik (An-Nisa:19). Ma’ruf  adalah melakukan sesuatu melebihi dari kewajiban. Artinya perlakukan istri bukan pada hanya pada hal-hal yang diwajibkan saja, akan tetapi lebih dari itu. Dengan merujuk pada asas-asas tersebut, maka sangat bertentangan jika ayat 34 surat An-Nisa melegimitasi KDRT, dan juga kontradiksi dengan konsep pernikahan secara menyeluruh, dengan esensi ajaran Islam yang memuliakan perempuan, dan memanusiakan manusia.

Keempat; terdapat hadis-hadis yang menjelaskan tentang balasan dan hukuman untuk suami yang memukul istri.

روی عن النبی صلی الله علیه و آله: «إِنِّی أَتَعَجَّبُ مِمَّنْ یَضْرِبُ امْرَأَتَهُ وَ هُوَ بِالضَّرْبِ أَوْلَى مِنْهَا لَا تَضْرِبُوا نِسَاءَکُمْ بِالْخَشَبِ فَإِنَّ فِیهِ الْقِصَاصَ وَ لَکِنِ اضْرِبُوهُنَّ بِالْجُوعِ وَ الْعُرْیِ حَتَّى تَرْبَحُوا فِی الدُّنْیَا وَ الْآخِرَهِ

Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Aku heran terhadap orang yang memukul istrinya, padahal ia lebih pantas untuk dipukul. Janganlah kalian memukul istri kalian dengan kayu karena hal itu terdapat qisasnya, akan tetapi pukullah dengan kelaparan (tidak makan), tidak berbusana (tidak diberi pakaian) sehingga kalian akan beruntung di dunia dan akhirat.” (Mirza Husein Nuri, Mustadrak Wasail, jil. 14, hal, 250, hadis ke-16618)

فَأَیُّ رَجُلٍ لَطَمَ امْرَأَتَهُ لَطْمَهً أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَ جَلَّ مَالِکاً خَازِنَ النِّیرَانِ فَیَلْطِمُهُ عَلَى حُرِّ وَجْهِهِ سَبْعِینَ لَطْمَهً فِی نَارِ جَهَنَّمَ

Nabi SAW bersabda, “Setiap kali seorang suami menampar istrinya, maka Allah akan memerintahkan malaikat penjaga neraka untuk menampar wajahnya 70 tamparan di neraka.” ‌(Mirza Husein Nuri, Mustadrak Wasail, jil. 14, hal, 250, hadis ke-16619)

أَیُّمَا رَجُلٍ ضَرَبَ امْرَأَتَهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ أَقَامَهُ اللَّهُ یَوْمَ الْقِیَامَهِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ فَیَفْضَحُهُ فَضِیحَهً یَنْظُرُ إِلَیْهِ الْأَوَّلُونَ وَ الْآخِرُونَ

Nabi SAW bersabda, “Siapa pun lelaki yang telah memukul istrinya lebih dari tiga kali, maka Allah akan membuatnya ia berdiri di hadapan seluruh makhluk, maka ia akan dipermalukan dengan semalu-malunya, sehingga orang-orang dari awal hingga akhir memandang ke arahnya.” ((Mirza Husein Nuri, Mustadrak Wasail, jil. 14, hal, 250, hadis ke-166122)

Kelima; terdapat satu kisah yang sangat menarik tentang salah satu sahabat Nabi SAW yang mulia. Ibnu Sinan meriwayatkan dari Imam Jakfar Shadiq hingga sampai sanadnya ke Nabi SAW. Kisah menarik terjadi pada salah seorang sahabat Nabi SAW, Sa’ad bin Maadz. Beliau merupakan salah satu sahabat besar dari kaum Anshar yang  selalu berada di garis terdepan dalam membela Islam. Ia diberi kehormatan untuk memberikan keputusan terkait para tawanan di salah satu perang. Malaikat memberikan kabar kematiannya kepada Nabi SAW sebelumnya.

Sa’ad bin Maadz sangat beruntung, karena Nabi SAW yang menshalatinya dan meletakan jubahnya ke jenazahnya saat dikuburkan, dan beliau pula yang meletakkannya di liang lahat. Beberapa sahabat mengutarakan kepada Rasulullah SAW bahwa betapa beruntungnya Sa’ad bin Maadz ia pasti akan tenang di alam kubur. Bahkan ibunda Sa’ad bin Ma’adz kemudian berdiri di samping kubur Sa’ad seraya berkata, “Bergembiralah Sa’ad, enkau akan masuk surga.”

Namun Rasulullah SAW mengatakan bahwa kondisinya tidak seperti itu. Dengan segala keutamaan dan kedudukan tinggi yang dimiliki oleh Sa’ad bin Maadz, dia akan mengalami siksaan kubur, kuburnya menjadi sempit. Beliau menjelaskan bahwa penyebab kubur Sa’ad bin Maadz menjadi sempit  karena ia telah berprilaku buruk terhadap anak dan istrinya. Kisah ini dinukil di dalam buku Dastan Rastan Syahid Murtadha Muthahari, Zibai Akhlak Sayid Husein Anshariyan,  dan buku Pandha wa Dastanha, jil.2, hal. 56 Muhammad Muhammadi Isytihardi dan Mustafa Zamani Wujdan.[1]

Beberapa point tersebut merupakan pendahuluan sebelum kita secara langsung  meneliti ayat 34 surat An-Nisa yang penting diketahui, yang akan lebih menguatkan lagi bahwa Islam tidak mendukung KDRT.  Bahwa ayat tersebut bukan legimitasi yang membolehkan suami untuk melakukan KDRT terhadap istri.

[1] https://library.tebyan.net/fa/Viewer/Text/80301/58