Apakah Riwayat yang Menyatakan Imam Mahdi Akan Menghancurkan Ka’bah, Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi Sahih Secara Sanad?

Syubhat lain yang dilontarkan seputar Imam Mahdi As adalah masalah penghancuran Ka’bah atau Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Di mana dengan adanya beberapa riwayat yang termaktub di dalam literatur hadits Syiah yang memuat berita tentang tindakan yang diambil oleh Imam Mahdi As atas bangunan tempat-tempat suci tersebut, lantas ada kalangan yang menjadikan riwayat tersebut untuk menyudutkan mazhab Syiah karena dianggap Imam Mahdi yang diyakini merupakan sosok penghancur tempat-tempat suci umat Islam.

Untuk menjawab syubhat ini, perlu untuk kemudian mengkaji riwayat yang ada; baik secara sanad maupun matan.

Pada seri ini kajian sanadlah yang akan menjadi pembahasan. Untuk itu terlebih dahulu akan disebutkan berbagai riwayat seputar masalah tersebut, untuk kemudian dikaji sanadnya.

Secara umum hadits yang memuat berita tersebut dapat dibagi kepada tiga kelompok.

Bentuk pertama adalah hadits yang disebutkan oleh Syaikh Mufid di dalam kitab al-Irsyad:

 “Abu Bashir meriwayatkan: Imam Shadiq as, berkata: Ketika Imam Mahdi As bangkit, dia akan menghancurkan Masjidil Haram untuk mengembalikannya ke fondasi awalnya (asli), dan ia memindahkan Maqam Ibrahim As menuju tempat pertama di mana dia berada. Dia memotong tangan suku Bani Syaibah (yang memegang kunci Ka’bah) lalu menggantungnya di Ka’bah, dan menulis di tangan itu: Ini adalah pencuri Ka’bah.[1]”

Di dalam riwayat ini dijelaskan bahwa yang dilakukan adalah penghancuran dalam rangka pengembalian Masjidil Haram dan Maqam Ibrahim menuju tempat aslinya. Bukan penghancuran tanpa alasan.

Riwayat ini juga dicatat oleh para muhaddits lainnya seperti Muhammad Baqir Majlisi, al-Naisaburi, al-Fadhl bin al-Hasan al-Tabarsi dan al-Irbali.

Riwayat kelompok ke dua adalah hadits yang dimuat oleh Kulaini di dalam kitabnya al-Kafi:

“Ahmad bin Muhammad, dari orang yang menyampaikan hadits kepadanya, dari Muhammad bin al-Huasain, dari Wuhaib bin Hafsh, dari Abu Basir, dari Imam Shadiq beliau berkata: Ketika Hazrat Qaim (Mahdi) bangkit, dia akan mengembalikan Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Kufah ke fondasi aslinya. Abu Basir berkata: Dia akan mengembalikan masjid Kufah ke daerah para penjual kurma masjid.[2]”

Dengan sedikit perbedaan di dalam riwayat ini yang akan dikembalikan oleh Imam Mahdi As menuju tempat asalnya adalah Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Kufah.

Riwayat dengan sanad ini, juga disebutkan di dalam kitab Tahzib al-Ahkam dan Bihar al-Anwar.

Adapun riwayat kelompok ketiga disebutkan di dalam kitab al-Ghaibah karya Syaikh Thusi.

“darinya (al-Fadhl bin Syazan), dari Abdurrahman, dari Ibnu Abi Hamzah, dari Abu Bashir, dari Imam Shadiq As, beliau bersabda: Ketika Hazrat Qaim (Mahdi) As bangkit, dia akan menghancurkan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk membangunnya di atas pondasi aslinya, beliau kembalikan Ka’bah ke tempatnya serta mendirikannya di atas pondasinya. Ia memotong tangan para pencuri dari bani Syaibah, dan menggantungkannya di Ka’bah.[3]”

Di dalam riwayat ini, berbeda dengan hadit-hadits sebelumnya, Ka’bah juga disebutkan sebagai objek yang mengalami perpindahan menuju tempat aslinya.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang ingin dikaji pada tulisan ini adalah sanad dari ketiga bentuk riwayat di atas. Sedangkan matannya akan dikaji pada tulisan berikutnya.

Kelompok hadits pertama yang disebutkan di dalam beberapa kitab, cacat karena sanad hadits tidak disebutkan secara utuh. Dan hanya Abu bashir yang dimuat dalam sanad.

Hadits kelompok kedua juga mengalami kecacatan karena di dalam sanadnya ada yang disebutkan dengan “dari orang yang menyampaikan hadits kepadanya (عمن حدثه)”. Hal ini menyebabkan ketidak jelasan sosok yang dimaksud dalam sanad tersebut.

Adapun kelompok hadits ke tiga, karena di dalam sanadnya ada nama Ibn Abi Hamzah; seorang yang memiliki keyakinan menyimpang, maka hadits tesebut juga tidak dapat dianggap sahih.

“Najasyi berkata: Ali bin Abi Hamzah ……. Ia meriwayatkan hadits dari Abu al-Hasan Musa dan Abu Abdillah As, kemudian ia berakidah Waqifi dan merupakan salah seorang pendukung golongan Waqifiah (golongan yang hanya meyakini sampai Imam Musa al-Kadzim).

Syaikh Thusi berkata: Ali bin Hamzah al-Bathai adalah bermazhab Waqifi.”[4]

Berangkat dari kenyataan di atas, berbagai hadits yang memuat berita penghancuran baik Ka’bah, Maqam Ibrahim, Masjid al-Haram maupun Masjid Nabawi, tidak dapat diterima karena cacat secara sanad.

[1] Syaikh Mufid, Muhammad bin Muhammd, alIrsyad Fi Ma’rifat Hujaj Allah Ala al-Ibad, jil: 2, hal: 383-384, cet: Muassasah Aal al-Bait.

[2] Kulaini, Muhammad bin Ya’qub, Ushul al-Kafi, jil: 4, hal: 543, cet: Dar al-Kutub al-Islamiah, Tehran, ke tiga, 1367 HS.

[3] Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan, kitab al-Ghaibah, hal: 788, cet: Masjid Muqaddas-e Jamkaran.

[4] Khui, Sayyid Abul Qasim, Mu’jam Rijal al-Hadits, jil: 12, hal: 234- 235, cet: Maktbah al-Imam Khui, Najaf Al-Asyraf.