Wahabi Memusyrikan dan Menghalalkan Darah Muslimin yang Bertawasul

Tulisan-tulisan sebelumnya, telah dibahas berbagai macam sisi berkaitan dengan kelompok Wahabi. Mulai dari definisi, pandangan para ulama, sejarah kemunculan mereka, hingga invasi-invasi dan pembunuhan yang mereka lakukan di masa lalu. Penyerangan, pembunuhan, dan penghancuran situs-situs umat Islam yang dilakukan oleh mereka, telah menjadi noda sejarah kelam bagi kaum muslimin dan dunia Islam.

Untuk tulisan kali ini, kita akan membahas perihal dasar pandangan-pandangan dari kelompok Wahabi. Mungkin diantara kaum muslimin sudah mengenal atau memahami bagaimana pandangan mereka pada kaum muslimin yang bukan dari golongan mereka. Diantara pandangan-pandangan mereka tersebut ialah memandang musyrik bagi kaum muslimin yang bertawasul pada malaikat, para Nabi As ataupun para Auliya. Tak hanya cukup pada cap musyrik saja, mereka bahkan menghalalkan darah dan harta kaum muslimin yang melakukannya.

Hal ini bisa kita lihat pada tulisan penggagas kelompok ini -Muhammad bin Abdul Wahhab- yang terekam dalam kitabnya Muallifat As-Syaikhul Imam Muhammad bin Abdul Wahhab. Dalam kitab tersebut, pada bab Kasyful Syubhat tertulis bahwa mereka yang mendekatkan diri pada Allah dengan bertawasul lewat para Nabi atau Malaikat, dan berharap Syafaatnya, maka, darah dan hartanya halal.

…sesungguhnya tujuan mereka adalah sarana untuk mendekatkan diri pada Allah melalui malaikat, para Nabi dan para Auliya, juga ingin mendapat syafaat mereka, hal inilah yang membuat darah mereka dan harta mereka halal.[1]

Di halaman lainnya dalam kitab tersebut disebutkan bahwa kaum muslimin yang meyakini tawasul dianggap Musyrik karena tawasul menurut pandangan kelompok ini adalah sebuah kesyirikan, dimana Rasulullah Saw berperang untuk itu.

…ini (tawasul) yang oleh orang-orang musyrik di zaman kita disebut sebagai (Kabirul I’tiqad) adalah sebuah kesyirikan yang sama seperti yang diturunkan Al-Quran dimana Rasulullah Saw berperang dengan umat manusia atas hal ini.[2]

Dengan melihat catatan di atas, kita telah ketahui bahwa salah satu pandangan mereka (kelompok Wahabi) ialah menganggap tawasul atau berharap Syafaat sebagai sebuah kesyirikan, dan kaum muslimin yang meyakini serta melakukannya dianggap musyrik, lebih dari itu, darah maupun hartanya halal bagi mereka.

Jika kita menengok sejarah, kita dapati kelompok ini telah melakukan berbagai invasi, penghancuran dan pembunuhan terhadap kaum muslimin lainnya. Hal ini tak lepas dari pandangan mereka yang ekstrim, salah satunya ialah yang telah kita sebutkan di atas.

Wallahu A’lam

[1] Muhammad bin Abdul Wahhab, Muallifat As-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 157 Cet. Al-maktabah As-Saudiyah

[2] Ibid Hal. 169