Wahabi: Memulai Seminar dan Pidato dengan Al-Qur’an tidak Diperbolehkan

Ketika mengikuti acara keagamaan atau acara umum lainnya, pasti kita melihat adanya pembukaan acara. Di Indonesia, karena mayoritas penduduknya beragama muslim, terkadang pembukaan acara dilakukan dengan membaca Al-Qur’an, atau minimal dengan membaca Surat Al-Fatihah. Kita melakukan hal ini dengan tujuan untuk menambah berkah dan manfaat dari sebuah acara serta berharap acara akan berjalan dengan lancar. Bagaimanapun, membaca dan mendengarkan Al-Qur’an adalah hal baik yang memiliki pahala khusus di sisi Allah swt.

Akan tetapi, ada saja fatwa dari ulama wahabi yang bertolak belakang dengan hal-hal baik yang dilakukan oleh muslimin dunia. Membuka acara dengan pembacaan ayat Al-Qur’an pun tidak lepas dari sasaran fatwa mereka.

Buku Al-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa Ma La Ashla Lahu adalah sebuah buku yang berisi kumpulan fatwa ulama-ulama papan atas wahabi. Buku ini disusun oleh Mahmud Bin Abdullah Al-Mathar. Di halaman 539 dalam buku tersebut, ada sebuah pertanyaan yang berisi:

“Pembukaan pidato atau ceramah dan seminar-seminar dengan Al-Qur’an apakah merupakan sesuatu yang disyari’atkan dalam agama?

Penulis buku ini membawakan fatwa dari Syaikh Muhammad Bin Saleh Al-Utsaimin yang berisi sebagai berikut:

“Jika pidato atau ceramah dan seminar-seminar berisikan sebuah tema tertentu, dan seseorang hendak membaca sesuatu dari Al-Qur’an yang berkaitan dengan tema tersebut sebagai pembukaannya, maka hal ini tidak menjadi masalah. Akan tetapi, selalu membuka seminar-seminar dan pidato atau ceramah dengan ayat-ayat Al-Qur’an seolah-olah hal tersebut adalah sebuah sunnah yang disyariatkan dalam agama, maka hal ini tidak boleh.

Penulis buku ini menulis jawaban ini dengan referensi buku Nur ‘ala al-Darb, karya Syaikh Muhammad Bin Saleh Al-Utsaimin. Ini adalah contoh lain dari fatwa aneh yang dikeluarkan oleh ulama wahabi.