Fatwa Aneh Wahabi: Membaca Al-Qur’an Berjamaah Bid’ah

Kehidupan umat Islam diwarnai dengan keberagaman pandangan dan pemahaman dalam beribadah kepada Allah swt. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dan banyak dilakukan oleh umat muslim adalah membaca Al-Qur’an, entah itu bersama-sama, atau sendirian. Di Indonesia, kita akan sangat mudah menemukan umat muslim berkumpul di masjid atau di rumah-rumah mereka untuk membaca Al-Qur’an secara berjamaah. Muslimin Indonesia melakaukan ini dalam acara rutinan mingguan atau dalam kesempatan-kesempatan tertentu.

Akan tetapi ada sekelompok muslimin yang merasa paling berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah saw., memiliki fatwa yang menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an berjama’ah dikategorikan sebagai bid’ah. Fatwa ini tertera dalam buku rujukan fatwa wahabi, yaitu Fatawa al-lajnah al-daimah lilbuhuts al-ilmiah wa al-ifta’, jilid dua, halaman 342.

Dalam buku tersebut, ada sebuah pertanyaan:

“Salah satu kebiasaan kami adalah membaca Al-Qur’an secara berjamaah setiap pagi dan petang setelah sholat subuh dan sholat maghrib, dan ada yang mengatakan bahwa itu merupakan bid’ah”.

Jawaban dari pertanyaan ini adalah:

“Berpegang pada pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah dengan satu suara setelah sholat subuh dan sholat maghrib atau selain dari keduanya adalah bid’ah, begitu pula dengan membaca doa berjamaah setelah sholat.

Di halaman yang sama, ada pertanyaan lain yang berbunyi:

“Apa hukum membaca Al-Qur’an secara berjamaah dengan satu suara dan khususnya di hari Jum’at sebelum Imam (sholat Jum’at) masuk?

“Hal itu tidak diperbolehkan dan pengkhususan hal tersebut di hari Jum’at adalah sebuah bid’ah.

Inilah contoh lain dari fatwa aneh kelompok wahabi yang mengklaim sebagai kelompok yang hanya berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah.