Wahabi: Tawassul dengan Kemuliaan Nabi Saw Bid’ah

Amalan lainnya yang divonis bid’ah oleh kelompok Wahabi adalah tawassul dengan perantara Nabi, menyebut kemuliaan Nabi, atau orang-orang saleh. Mereka menganggap bahwa tawassul dengan cara seperti itu tidak disyariatkan dalam agama Islam.

Menurut kelompok Wahabi, tawassul yang disyariatkan adalah tawassul kepada Allah Swt dengan nama-namaNya atau sifat-sifatNya, juga dengan amal-amal saleh. Adapun tawassul dengan menyebut Nabi Saw atau menyebut kebenarannya, serta menyebut orang-orang saleh, seperti yang sering dilakukan oleh mayoritas kaum Muslimin, dianggap oleh pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab ini sebagai amalan bid’ah.

Hal ini dapat dilihat dari fatwa ulama mereka, seperti fatwa dari Abdul Aziz bin Baz dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawi’ah. Dalam kitab tersebut, terdapat jawaban dari bin Baz atas pertanyaan seputar hukum tawassul. Ulama tersebut menjawab bahwa tawassul dengan kemuliaan Nabi atau para Anbiya termasuk bid’ah, dan yang disyariatkan hanya dengan menggunakan nama-nama Allah Swt atau sifat-sifatNya, serta dengan amal-amal saleh.

Soal: apakah boleh tawassul dengan kemuliaan fulan atau kebenaran (Haq) fulan. Dan apakah boleh hidup bersama orang-orang fasiq dan bersahabat dengan mereka?

Jawab: ini termasuk bid’ah yang tidak disyariatkan Allah menurut Jumhur ahli ilmu. Sesungguhnya yang disyariatkan hanya tawassul pada Allah Swt dengan nama-nama dan sifat-sifatNya, dan meng EsakanNya, mencintaiNya, dan beriman padaNya, juga dengan amal-amal saleh. Sebagaimana FirmanNya: Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu…[1] dan Allah tidak mengatakan,  maka bermohonlah kepadaNya dengan kemuliaan Muhammad, atau dengan kemuliaan para Anbiya atau Auliya dll…[2]

Fatwa di atas menjelaskan bahwa menurut kelompok Wahabi, tawassul melalui Nabi Saw atau haqnya termasuk bid’ah dan tidak disyariatkan dalam Islam.

Adapun jawaban atau bantahan terhadap amalan-amalan yang dianggap bid’ah oleh kelompok Wahabi, seperti yang sudah ditulis dalam tulisan-tulisan sebelumnya, akan dibahas di pembahasan selanjutnya, Insya Allah.

Wallahu A’lam

[1] Q.S Al-A’raf : 180

[2] Bin Baz, Abdul Aziz bin Abdullah, Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawi’ah, Juz 4 Hal. 27-28 Cet. Darul Qasim li An-Nasyr