Sejarah Fikih Politik Syiah (2)

2. Dauran Taqiyya wa Anzwa


Merujuk pada periode taqiyya (penyembunyian keyakinan) dan isolasi sosial serta politik yang dialami oleh umat Syiah. Periode ini dimulai dari zaman Bani Umayyah dan berlangsung hingga pendirian negara-negara Syiah. Syiah berusaha mempertahankan eksistensinya dan mencegah penghancuran gerakan Islam inti melalui strategi taqiyya dan menghadapi penindasan serta ketidakadilan pemerintah. Ini menuntut perlawanan dan kadang-kadang berakhir dengan pengorbanan jiwa. Bagaimana ulama Syiah berinteraksi dengan pemerintahan yang tidak sah menjadi fokus utama dalam fikih politik, yang tetap relevan dalam kondisi tersebut.

3. Era Kerjasama dengan Sultan-Sultan Syiah

Pada zaman kekuasaan ketiga, masa pemerintahan tahunan dan penguasa-penguasa Syiah serta keterlibatan mereka dalam kerja sama dengan ulama-ulama Syiah karena motivasi yang beragam seperti masa-masa Safawiyah dan Qajar di Iran, juga pemerintahan-pemerintahan Syiah di berbagai belahan tanah besar Islam pada periode tertentu dalam sejarah, seperti Dinasti Al Buwayh di Baghdad, Fama di Afrika, dan sejenisnya. Di periode ini, para ulama imamiyah bekerja sama dengan Syiah untuk memperkuat fondasi Syiah, memperluas dan mengintensifkan praktik-praktik keagamaan Syiah, serta memelihara dan menghidupkan kembali tempat-tempat suci dan situs-situs bersejarah serta sekolah-sekolah agama.

Melalui kerja sama mereka dengan pemerintah Syiah, mereka dapat menghilangkan hambatan-hambatan yang menghalangi mereka dan para pengikut mereka dari penindasan dan kezaliman, serta memastikan bahwa pejabat-pejabat dan pelaksanaan hukum dan ekonomi di berbagai kota, seperti Tehran, tunduk pada hukum fiqh dan tidak dibiarkan tergantung pada penguasaannya sendiri. Mereka mengarahkan Safawiyah dari jalan utamanya, yaitu tasawuf, dan mengarahkannya ke jalan yang benar dan tegas menuju Syiah, serta untuk pertama kalinya, para ulama Syiah melaksanakan kebijakan representasi para Syiah lay dari fakih-fakih imamiyah.

Selain itu, mereka mengadopsi strategi taqiyyah (penyamaran) selama periode sulit dan, dengan dukungan kekuatan politik, mereka melindungi Syiah dan pengikutnya dari penindasan pemerintahan asing dan Kesultanan Utsmani. Sejauh mana para fakih Syiah mencapai tujuan mereka merupakan subjek yang layak untuk dipertimbangkan dan dipelajari, tetapi mereka, untuk kepentingan agama dan pengikutnya, yang telah mengalami masa-masa penuh kesengsaraan dan penindasan, memasuki arena politik dan bekerja sama dengan pemerintah Syiah.

Beberapa fakih terkemuka pada masa itu, seperti Syekh Ad-Daem Al-Amili, ayah dari Sheikh Bahai, karena pandangannya yang berbeda tentang urusan dunia dan kehebatan pengaruh kekuasaan, dan pesan-pesan yang disampaikannya kepada putranya, menunjukkan adanya kerentanan dalam kerja sama dengan Syiah. (Yahya, Kashkool: 886/8, dikutip dari: Khwansari: 8624 606).

Shah Safawiyah juga membutuhkan kerja sama dengan fakih-fakih Syiah untuk menjaga keberlangsungan pemerintahannya dan oleh karena itu, mereka melakukan kerja sama yang panjang dengan mereka. Pemerintah Safawiyah membutuhkan kerja sama fakih-fakih untuk mengukuhkan kedudukan resmi agama Syiah di hadapan ulama Ahl as-Sunnah dan pengikutnya di Iran, serta untuk menegakkan kekuasaan hukum, ekonomi, dan politik berdasarkan hukum fiqh imamiyah.

Pemerintah Safawiyah membutuhkan kerja sama fakih-fakih untuk menjaga dan memperkuat kekuatan hukum fiqh imamiyah, yang pada saat itu tinggal di Lebanon dan Irak, dan juga untuk mendukung penetapan agama Syiah sebagai agama resmi di negara-negara Islam yang luas. Selain itu, sufi, yang cenderung kepada pertapaan dan individualisme dan kurang memperhatikan hubungan antara pemerintah dan rakyat, tidak sesuai dengan kebutuhan Syiah Safawiyah dalam hal kekuatan sosial dan kehormatan.

Pada periode ini, selain kebijakan dan peringatan yang ditulis, masalah pembentukan dan lokasi majelis fakih juga dibahas, dan risalah-risalah dalam bidang tersebut mulai muncul. Beberapa masalah politik fikih yang belum pernah terjadi sebelumnya juga dibahas, termasuk:

– Perwalian fakih atas ketidaktahuan para imam dalam urusan sosial dan pengambilan keputusan dalam administrasi masyarakat.