Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Fiqih

Menghadap Kiblat (2)

Menghadap Kiblat (2)

Menurut fatwa ulama fiqih Syiah,[25] ketika menyembelih hewan, tempat penyembelihan dan bagian depan tubuh hewan harus menghadap kiblat. Dalil keputusan ini adalah riwayat[26] dan ijma’.[27] Tentu saja, jika hewan tersebut tidak disembelih sesuai arah kiblat karena lupa atau tidak tahu atau tidak mengetahui arah kiblat, maka penyembelihannya shahih (benar)

Baca Yang lain

Menghadap Kiblat (1)

Menghadap Kiblat (1) Menghadap Kiblat (bahasa Arab:استقبال القبلة) berarti menghadap Ka’bah sambil menunaikan sebagian perintah wajib. Melaksanakan banyak amalan ibadah atau selain ibadah bagi umat Islam, seperti Salat, haji, adab penguburan, dan penyembelihan hewan secara syar’i yang ada hubungannya dengan kiblat .

Baca Yang lain

Hukum-hukum Fikih berkaitan dengan Mustahab

Hukum-hukum Fikih berkaitan dengan Mustahab Tidak mengerjakan hal-hal yang dianjurkan dan meninggalkannya menurut sebagian fukaha adalah makruh meskipun menurut pendapat masyhur tidak melakukan hal-hal mustahab tidaklah makruh.

Baca Yang lain

Jenis-jenis Mustahab

Jenis-jenis Mustahab Mustahab Nafsi atau mustahab dzati: Adalah amalan mustahab yang kemustahabannya karena amalan itu sendiri bukan karena perbuatan lain, seperti salat-salat dan puasa-puasa mustahab seperti puasa pada idul Ghadir

Baca Yang lain

Mengenal Mustahab

Mengenal Mustahab Mustahab (bahasa Arab:المستحب) bermakna sesuatu yang dengannya seseorang menjadi disenangi. Dalam istilah fikih, ia digunakan untuk perbuatan-perbuatan yang pelaksanaannya lebih baik dari pada peninggalannya, meskipun pelaksanaanya itu tidak wajib.

Baca Yang lain

Akad nikah mut’ah

Akad nikah mut’ah Perempuan: زَوَّجْتُکَ نَفْسی عَلَی المَهْرِ الْمَعْلُومِ فی المُدَّةِ المَعْلُومَة; Saya menikahkan diri saya kepadamu dengan mahar yang sudah diketahui dan dalam jangka waktu yang sudah diketahui. Laki-laki: قَبِلْتُ التَّزْویجَ عَلَی المَهْرِ الْمَعْلُومِ فی المُدَّةِ المَعْلُومَة; Saya menerima pernikahan tersebut dengan mahar yang sudah diketahui dan dalam jangka waktu yang sudah diketahui.

Baca Yang lain

Apakah Hukum Nikah Mut’ah Dihapus?

Apakah Hukum Nikah Mut’ah Dihapus? Para ulama Islam sepakat bahwa nikah mut’ah adalah sah pada masa Nabi saw. Dalam beberapa sumber riwayat Ahlusunah, terdapat riwayat dari Umar bin Khattab, khalifah kedua, yang mengakui bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada masa Nabi saw dan ia sendiri yang melarangnya.

Baca Yang lain

Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (2)

Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (2) Pandangan yang mengatakan bahwa istihsân itu bisa dijadikan sebagai hujjah (argumen), menggunakan beberapa dalil. Sayyid Hakim dalam kitabnya Al-Ushûlu al-‘Ammah menulis bahwa argumentatifnya istihsân itu berdasarkan pada dalil dua ayat, sebuah riwayat dan ijma’. Dan berikut ini kami akan jelaskan dalil-dalil tersebut dengan beberapa kritikannya.

Baca Yang lain

Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (1)

Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (1) Ungkapan bahwa hanya mazhab Ahlubait yang menolak istihsân dan ia tidak dianggap sebagai hujjah di dalam mazhab Syiah tidak lebih dari sekedar tuduhan. Karena kenyataannya banyak juga tokoh-tokoh dari empat mazhab Sunni pun sependapat dengan pandangan Syiah tersebut, yakni mereka juga menganggap bahwa istihsân itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dan hal ini akan kami jelaskan berikutnya. Atas dasar itu, maka alangkah lebih baik jika pembahasan tentang istihsân ini dibagi kepada beberapa bahasan utama.  

Baca Yang lain

Motif Berkurban dalam Islam

Motif Berkurban dalam Islam Pada zaman dahulu.. sekelompok manusia pikir bahwa tuhan juga perlu sandang pangan papan seperti mereka. Maka mereka persembahkan kurban untuk memenuhi kebutuhan itu dan agar mendapat restu darinya. Bagi sekelompok yang lain, agar menyatu dengan dia, lalu mereka memakan sesembahan itu. Semua ini merupakan (hasil) imajinasi dan ilusi mereka yang diisyaratkan oleh Imam Ali, bahwa apa yang diidentifikasi dengan ilusi atau dipahami secara detail, itu tertolak, merupakan bikinan seperti makhluk.

Baca Yang lain

Pakaian Shalat

Pakaian Shalat Sementara kondisi di bawah ini, hukum shalat seseorang dengan badan atau pakaian yang najis adalah sah. 1. Dia tidak tahu bahwa badan atau pakaiannya najis. Seusai shalat ia dia baru tau bahwa badan dan pakaiannya najis.

Baca Yang lain

Empat Argumen Dasar Fiqh

Empat Argumen Dasar Fiqh Dasar sandaran fiqih mencakup empat hal: Pertama, kitab Allah SWT yang berupa Qur’an mulia, yang merupakan prinsip dasar segala pengetahuan dan hukum Islam.

Baca Yang lain

Falsafah Azan

Falsafah Azan Azan selalu on time. Dalam waktunya selalu dikumandangkan secara live. Tak pernah uzur sekalipun dalam meliput perubahan waktu, sehingga siapapun menganut kepercayaan apapun menjadi up to date karenanya.

Baca Yang lain

Apa Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab?

Apa Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab? Ihtiyath mustahab selalu beriringan dengan fatwa. Artinya, berkenaaan dengan sebuah masalah, pertama-tama seorang mujtahid memberikan fatwa kemudian memberikan ihtiyath. Ihtiyath ini dinamakan dengan ihtiyath mustahab

Baca Yang lain

Kedudukan Fikih Dalam Islam

Kedudukan Fikih Dalam Islam Islam adalah agama yang sempurna. Ajaran dan hukumnya sesuai dengan fitrah dan maslahat manusia. Menerapkan ajaran islam merupakan jalan yang menjamin kebahagiaan, dan sebuah lingkungan yang ideal ialah sebuah masyarakat yang menerapkan hukum-hukum islam.

Baca Yang lain

Haji, Bolehkah Berkurban di Luar Mina?

Haji, Bolehkah Berkurban di Luar Mina? Ayatullah Syaikh Makarim Syirazi menceritakan pengalamannya saat pergi haji ke Baitullah untuk pertamakalinya. Tiba hari Idul Adha beliau ke Mina untuk dapat melihat dari dekat proses penyembelihan hewan kurban. Beliau terkejut menyaksikan tumpukan ribuan hewan; kambing, sapi dan onta yang sudah disembelih, menutupi semua lahan penjagalan, sampai batas sulit untuk melintasi tempat itu.

Baca Yang lain

Tanpa Arafah Haji Tak Bermakna

Tanpa Arafah Haji Tak Bermakna Wukuf di padang Arafah adalah salah satu manasik unggulan dan istimewa yang dilakukan oleh jamaah haji dari pelbagai daerah dan negara. Manasik pertama yang dilaksanakan oleh jamaah haji setelah ihram dari Mekkah al-mukarramah adalah wukuf di Arafah. Demikian penting kehadiran di Arafah ini sehingga Nabi saw bersabda: الحج عرفة Haji adalah Arafah.

Baca Yang lain

Haji dan Memuliakan Perempuan

Haji dan Memuliakan Perempuan Dalam sepanjang sejarah, perempuan sering direndahkan. Kita bisa melihat perlakuan tidak manusiawi dalam budaya-budaya primitif di Afrika, Australia, dan Amerika. Menurut keyakinan mereka, perempuan semata diciptakan untuk pria. Ketika seorang perempuan belum menikah, sang ayah yang memilikinya. Setelah menikah, sang suamilah yang menguasainya. Bahkan, pria dapat menjualnya, memberikannya, atau menyewakannya pada beberapa pria lain untuk tujuan apapun

Baca Yang lain

Apakah Manusia Membutuhkan Hukum Baru?

Apakah Manusia Membutuhkan Hukum Baru? Zaman terus berganti dan keadaan pun terus berubah. Manusia membutuhkan hukum-hukum baru sebagai tambahan dari hukum-hukum umum yang telah pasti. Karena kebutuhan mereka berbeda dengan kebutuhan generasi-generasi sebelumnya. Seperti seorang dokter yang menentukan obat yang berbeda pada kondisi pasien yang berbeda. Dan ia pun dapat mengganti obat dengan obat baru yang dirasa lebih cocok di masa ini.

Baca Yang lain

Pensyariatan Puasa bukan Supaya Badanmu Sehat!

Pensyariatan Puasa bukan Supaya Badanmu Sehat! Secara bahasa, shaum (puasa) artinya menahan diri dari sesuatu, misal dari makan dan minum. Sedangkan “ramadhân” –bulan yang mengharuskan puasa- berasal dari kata “ramdh” (رمض) yang berarti hujan sebelum musim rontok; membersihkan permukaan bumi dari debu-debu. Satu bulan dinamakan “ramadhan” karena mensucikan badan dari kotoran-kotoran (luar dan dalam).

Baca Yang lain