Fiqih
-
Fiqih Argumentatif
Artikel: 39 -
Teks Fiqih & Risalah Amaliah
Artikel: 66 -
Fiqih Perbandingan
Artikel: 5 -
Kajian
Artikel: 28
Menghadap Kiblat (2)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Menurut fatwa ulama fiqih Syiah,[25] ketika menyembelih hewan, tempat penyembelihan dan bagian depan tubuh hewan harus menghadap kiblat. Dalil keputusan ini adalah riwayat[26] dan ijma’.[27] Tentu saja, jika hewan tersebut tidak disembelih sesuai arah kiblat karena lupa atau tidak tahu atau tidak mengetahui arah kiblat, maka penyembelihannya shahih (benar)
Menghadap Kiblat (1)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Menghadap Kiblat (bahasa Arab:استقبال القبلة) berarti menghadap Ka’bah sambil menunaikan sebagian perintah wajib. Melaksanakan banyak amalan ibadah atau selain ibadah bagi umat Islam, seperti Salat, haji, adab penguburan, dan penyembelihan hewan secara syar’i yang ada hubungannya dengan kiblat .
Hukum-hukum Fikih berkaitan dengan Mustahab
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Tidak mengerjakan hal-hal yang dianjurkan dan meninggalkannya menurut sebagian fukaha adalah makruh meskipun menurut pendapat masyhur tidak melakukan hal-hal mustahab tidaklah makruh.
Jenis-jenis Mustahab
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Mustahab Nafsi atau mustahab dzati: Adalah amalan mustahab yang kemustahabannya karena amalan itu sendiri bukan karena perbuatan lain, seperti salat-salat dan puasa-puasa mustahab seperti puasa pada idul Ghadir
Mengenal Mustahab
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Mustahab (bahasa Arab:المستحب) bermakna sesuatu yang dengannya seseorang menjadi disenangi. Dalam istilah fikih, ia digunakan untuk perbuatan-perbuatan yang pelaksanaannya lebih baik dari pada peninggalannya, meskipun pelaksanaanya itu tidak wajib.
Akad nikah mut’ah
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Perempuan: زَوَّجْتُکَ نَفْسی عَلَی المَهْرِ الْمَعْلُومِ فی المُدَّةِ المَعْلُومَة; Saya menikahkan diri saya kepadamu dengan mahar yang sudah diketahui dan dalam jangka waktu yang sudah diketahui. Laki-laki: قَبِلْتُ التَّزْویجَ عَلَی المَهْرِ الْمَعْلُومِ فی المُدَّةِ المَعْلُومَة; Saya menerima pernikahan tersebut dengan mahar yang sudah diketahui dan dalam jangka waktu yang sudah diketahui.
Apakah Hukum Nikah Mut’ah Dihapus?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Para ulama Islam sepakat bahwa nikah mut’ah adalah sah pada masa Nabi saw. Dalam beberapa sumber riwayat Ahlusunah, terdapat riwayat dari Umar bin Khattab, khalifah kedua, yang mengakui bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada masa Nabi saw dan ia sendiri yang melarangnya.
Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (2)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- tanyaislam
Pandangan yang mengatakan bahwa istihsân itu bisa dijadikan sebagai hujjah (argumen), menggunakan beberapa dalil. Sayyid Hakim dalam kitabnya Al-Ushûlu al-‘Ammah menulis bahwa argumentatifnya istihsân itu berdasarkan pada dalil dua ayat, sebuah riwayat dan ijma’. Dan berikut ini kami akan jelaskan dalil-dalil tersebut dengan beberapa kritikannya.
Apakah Istihsân itu? Dan mengapa dalam fikihfikih Ahlubait ditolak? (1)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- tanyaislam
Ungkapan bahwa hanya mazhab Ahlubait yang menolak istihsân dan ia tidak dianggap sebagai hujjah di dalam mazhab Syiah tidak lebih dari sekedar tuduhan. Karena kenyataannya banyak juga tokoh-tokoh dari empat mazhab Sunni pun sependapat dengan pandangan Syiah tersebut, yakni mereka juga menganggap bahwa istihsân itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dan hal ini akan kami jelaskan berikutnya. Atas dasar itu, maka alangkah lebih baik jika pembahasan tentang istihsân ini dibagi kepada beberapa bahasan utama.
Motif Berkurban dalam Islam
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Pada zaman dahulu.. sekelompok manusia pikir bahwa tuhan juga perlu sandang pangan papan seperti mereka. Maka mereka persembahkan kurban untuk memenuhi kebutuhan itu dan agar mendapat restu darinya. Bagi sekelompok yang lain, agar menyatu dengan dia, lalu mereka memakan sesembahan itu. Semua ini merupakan (hasil) imajinasi dan ilusi mereka yang diisyaratkan oleh Imam Ali, bahwa apa yang diidentifikasi dengan ilusi atau dipahami secara detail, itu tertolak, merupakan bikinan seperti makhluk.
Pakaian Shalat
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- islammenjawab.com
Sementara kondisi di bawah ini, hukum shalat seseorang dengan badan atau pakaian yang najis adalah sah. 1. Dia tidak tahu bahwa badan atau pakaiannya najis. Seusai shalat ia dia baru tau bahwa badan dan pakaiannya najis.
Empat Argumen Dasar Fiqh
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- islammenjawab.com
Dasar sandaran fiqih mencakup empat hal: Pertama, kitab Allah SWT yang berupa Qur’an mulia, yang merupakan prinsip dasar segala pengetahuan dan hukum Islam.
Falsafah Azan
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Azan selalu on time. Dalam waktunya selalu dikumandangkan secara live. Tak pernah uzur sekalipun dalam meliput perubahan waktu, sehingga siapapun menganut kepercayaan apapun menjadi up to date karenanya.
Apa Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- islammenjawab.com
Ihtiyath mustahab selalu beriringan dengan fatwa. Artinya, berkenaaan dengan sebuah masalah, pertama-tama seorang mujtahid memberikan fatwa kemudian memberikan ihtiyath. Ihtiyath ini dinamakan dengan ihtiyath mustahab
Kedudukan Fikih Dalam Islam
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- islammenjawab.com
Islam adalah agama yang sempurna. Ajaran dan hukumnya sesuai dengan fitrah dan maslahat manusia. Menerapkan ajaran islam merupakan jalan yang menjamin kebahagiaan, dan sebuah lingkungan yang ideal ialah sebuah masyarakat yang menerapkan hukum-hukum islam.
Haji, Bolehkah Berkurban di Luar Mina?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Ayatullah Syaikh Makarim Syirazi menceritakan pengalamannya saat pergi haji ke Baitullah untuk pertamakalinya. Tiba hari Idul Adha beliau ke Mina untuk dapat melihat dari dekat proses penyembelihan hewan kurban. Beliau terkejut menyaksikan tumpukan ribuan hewan; kambing, sapi dan onta yang sudah disembelih, menutupi semua lahan penjagalan, sampai batas sulit untuk melintasi tempat itu.
Tanpa Arafah Haji Tak Bermakna
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Wukuf di padang Arafah adalah salah satu manasik unggulan dan istimewa yang dilakukan oleh jamaah haji dari pelbagai daerah dan negara. Manasik pertama yang dilaksanakan oleh jamaah haji setelah ihram dari Mekkah al-mukarramah adalah wukuf di Arafah. Demikian penting kehadiran di Arafah ini sehingga Nabi saw bersabda: الحج عرفة Haji adalah Arafah.
Haji dan Memuliakan Perempuan
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Euis Daryati MA
- Sumber:
- ikmalonline.com
Dalam sepanjang sejarah, perempuan sering direndahkan. Kita bisa melihat perlakuan tidak manusiawi dalam budaya-budaya primitif di Afrika, Australia, dan Amerika. Menurut keyakinan mereka, perempuan semata diciptakan untuk pria. Ketika seorang perempuan belum menikah, sang ayah yang memilikinya. Setelah menikah, sang suamilah yang menguasainya. Bahkan, pria dapat menjualnya, memberikannya, atau menyewakannya pada beberapa pria lain untuk tujuan apapun
Apakah Manusia Membutuhkan Hukum Baru?
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- ust. muhamad bin alwi
- Sumber:
- khazanahalquran.com
Zaman terus berganti dan keadaan pun terus berubah. Manusia membutuhkan hukum-hukum baru sebagai tambahan dari hukum-hukum umum yang telah pasti. Karena kebutuhan mereka berbeda dengan kebutuhan generasi-generasi sebelumnya. Seperti seorang dokter yang menentukan obat yang berbeda pada kondisi pasien yang berbeda. Dan ia pun dapat mengganti obat dengan obat baru yang dirasa lebih cocok di masa ini.
Pensyariatan Puasa bukan Supaya Badanmu Sehat!
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- ikmalonline.com
Secara bahasa, shaum (puasa) artinya menahan diri dari sesuatu, misal dari makan dan minum. Sedangkan “ramadhân” –bulan yang mengharuskan puasa- berasal dari kata “ramdh” (رمض) yang berarti hujan sebelum musim rontok; membersihkan permukaan bumi dari debu-debu. Satu bulan dinamakan “ramadhan” karena mensucikan badan dari kotoran-kotoran (luar dan dalam).