Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Fiqih Argumentatif

IJTIHAD ANTARA HARAM DAN WAJIB

IJTIHAD ANTARA HARAM DAN WAJIB

Ijtihad adalah terminologi yang sangat akrab di telinga kaum muslimin. Kata ini, dalam persepsi mereka sudah keluar dari arti asalnya, yakni “bersungguh-sungguh”. Kata ijtihad sudah menjadi istilah yang baku dalam kajian yurisprudensi Islam atau hukum fiqh Islam. Meskipun disana-sini, kata tersebut acapkali dipakai dalam disiplin ilmu Islam dan ilmu sosial lain. Misalnya, ijtihad politik, ijtihad filsafat, dan lainnya.

Baca Yang lain

Apa Falsafah Shalat?

Apa Falsafah Shalat? dalam ayat 14 surat Thaha telah diisyaratkan prinsip filsafat shalat. Kepada Nabi Musa a.s. Allah swt. berfirman, “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.”

Baca Yang lain

Diharamkannya uang suap sangat masuk akal

Diharamkannya uang suap sangat masuk akal Apakah memakan uang suap haram hukumnya? Apakah hukumnya tergantung dengan lingkungan dan tempat di mana kita hidup? Jika memang haram, apa dalilnya?

Baca Yang lain

Ukuran Mas Kawin dalam Islam?

Ukuran Mas Kawin dalam Islam? “Kami sering mendengar bahwa dalam Islam ada anjuran agar mas kawin tidak terlampau banyak. Sebagaimana nabi pernah berkata, “Wanita yang buruk adalah wanita yang paling berat dan banyak mas kawinnya.” Ia juga bersabda, “Wanita yang paling baik adalah wanita yang paling sedikit maharnya.”

Baca Yang lain

Mengapa tangan seorang pencuri harus dipotong?

Mengapa tangan seorang pencuri harus   dipotong? Tanya: Mengapa tangan seorang pencuri harus dipotong? Jawab: Pemotongan tangan pencuri yang mana merupakan salah satu bentuk hudud atau hukuman dalam agama Islam, dapat dijelaskan dalam dua permasalahan berikut ini:

Baca Yang lain

Haji: Ziarah Persatuan

Haji: Ziarah Persatuan Ibadah haji adalah salah satu ritual yang penuh simbol. Karena itu, ia butuh penghayatan tinggi, untuk menggali makna terdalamnya. Jika tidak, kata Imam Ali Zainal Abidin, para jemaah hanya akan dicatat sebagai orang yang berteriak-teriak di pusaran Ka’bah, bukan seorang haji (yang mabrur). Dan di antara makna terdalamnya itu adalah tentang persatuan umat Islam (ukhuwah islamiah), serta antarmanusia beragama.

Baca Yang lain