Fiqih Argumentatif
IJTIHAD ANTARA HARAM DAN WAJIB
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- ust Husein Al Kaff
- Sumber:
- sadeqin.net
Ijtihad adalah terminologi yang sangat akrab di telinga kaum muslimin. Kata ini, dalam persepsi mereka sudah keluar dari arti asalnya, yakni “bersungguh-sungguh”. Kata ijtihad sudah menjadi istilah yang baku dalam kajian yurisprudensi Islam atau hukum fiqh Islam. Meskipun disana-sini, kata tersebut acapkali dipakai dalam disiplin ilmu Islam dan ilmu sosial lain. Misalnya, ijtihad politik, ijtihad filsafat, dan lainnya.
Apa Falsafah Shalat?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- www.islammenjawab.com
dalam ayat 14 surat Thaha telah diisyaratkan prinsip filsafat shalat. Kepada Nabi Musa a.s. Allah swt. berfirman, “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.”
Diharamkannya uang suap sangat masuk akal
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- islamquest
Apakah memakan uang suap haram hukumnya?
Apakah hukumnya tergantung dengan lingkungan
dan tempat di mana kita hidup? Jika memang
haram, apa dalilnya?
Ukuran Mas Kawin dalam Islam?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- hauzahmaya.com
“Kami sering mendengar bahwa dalam Islam ada anjuran agar mas kawin tidak terlampau banyak. Sebagaimana nabi pernah berkata, “Wanita yang buruk adalah wanita yang paling berat dan banyak mas kawinnya.” Ia juga bersabda, “Wanita yang paling baik adalah wanita yang paling sedikit maharnya.”
Mengapa tangan seorang pencuri harus dipotong?
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Allamah Thabathabai
- Sumber:
- Dari bukunya Islam, Dunia dan Manusia
Tanya: Mengapa tangan seorang pencuri
harus dipotong?
Jawab: Pemotongan tangan pencuri yang
mana merupakan salah satu bentuk
hudud atau hukuman dalam agama Islam,
dapat dijelaskan dalam dua
permasalahan berikut ini:
Haji: Ziarah Persatuan
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Husein Ja’far Al Hadar
- Sumber:
- tempo
Ibadah haji adalah salah satu ritual yang penuh simbol. Karena itu, ia butuh penghayatan tinggi, untuk menggali makna terdalamnya. Jika tidak, kata Imam Ali Zainal Abidin, para jemaah hanya akan dicatat sebagai orang yang berteriak-teriak di pusaran Ka’bah, bukan seorang haji (yang mabrur). Dan di antara makna terdalamnya itu adalah tentang persatuan umat Islam (ukhuwah islamiah), serta antarmanusia beragama.
- «
- Mulai
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- Selanjutnya
- Selesai
- »

