BELAJAR FIKIH
Pelajaran 40: Sewa menyewa, Hutang piutang, Amanat
Sewa menyewa
Jika orang yang menyewakan mengatakan kepada penyewa bahwa milik saya sewakan kepada kamu dan penyewa menjawab aku menerimanya maka hukumnya sah. Sekalipun jika tidak mengatakan apa-apa tetapi jika pemilik barang berniat untuk menyewakan dan menyerahkannya kepada penyewa dan penyewa pun berniat menyewa dan menerima barangnya maka sewa menyewa hukumnya sah, misalnya pemilik rumah menyerahkan kunci rumah kepada penyewa.
Syarat-syarat Barang yang Disewakan
Barang yang mau disewakan harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Barangnya harus jelas, oleh karenanya jika mengatakan bahwa salah satu dari kamar rumah ini saya sewakan kepada kamu tanpa kejelasan maka tidak sah.
b. Penyewa harus melihat barangnya atau ciri-cirinya harus diberitahukan kepada penyewa sehingga betul-betul jelas.
c. Barang yang disewakan tidak hilang keasliannya, oleh karenanya menyewakan roti atau buah dan seluruh makanan tidak sah.
Hukum-hukum Sewa menyewa
1. Dalam sewa menyewa, batas waktu menggunakan barang harus ditentukan misalnya satu tahun atau satu bulan.
2. Jika pemilik barang sewaan telah menyerahkan barangnya kepada penyewa, baik penyewa menerimanya atau tidak atau sampai batas waktunya penyewa tidak menggunakannya maka penyewa tetap harus membayar uang sewaannya.
3. Jika seseorang memanggil seorang kuli untuk mengerjakan sesuatu pada hari tertentu misalnya untuk mengangkat batu bata ke dalam bangunan atau membuat kapur dan sebaginya, kuli datang pada hari yang sudah ditentukan sekalipun pada saat itu tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan misalnya tidak ada batu bata yang harus diangkat ke dalam bangunan maka dia harus tetap dibayar.
4. Jika ahli mekanik merusak barang yang dikerjakannya maka dia harus membayar kerugiannya misalnya seorang bengkel merusakkan mobil maka dia harus membayar kerugiannya.*
5. Jika seseorang menyewa rumah atau toko atau sebuah kamar dan pemiliknya mengatakan bahwa hanya dia saja yang boleh menggunakan maka penyewa tidak berhak untuk menyewakan kepada orang lain.
Hutang piutang
Meminjamkan adalah pekerjaan sunah yang telah dianjurkan dalam Al-Quran maupun hadis-hadis. Orang yang meminjamkan akan mendapatkan pahala yang banyak sekali di akhirat.
Macam-macam Hutang piutang
1. Yang memiliki batas waktu, artinya ketika meminjamkan sudah ditentukan kapan si peminjam harus mengembalikan pinjamannya.
2. Tidak memiliki batas waktu, artinya pinjaman tidak ditentukan waktu pengembaliannya.
Hukum-hukum Hutang piutang
1. Untuk hutang yang memiliki batas waktu, orang yang meminjami tidak bisa* menagih sebelum habis waktunya.
2. Untuk hutang yang tidak ada batas waktunya, orang yang meminjamkan bisa menagih setiap saat.
3. Jika orang yang menghutangi menagih dan si peminjam mampu membayarnya maka ia harus langsung membayarnya, jika tidak maka ia termasuk pendosa.
4. Jika menghutangi uang kepada seseorang dan mensyaratkan misalnya setelah setahun harus membayarnya lebih banyak maka itu termasuk riba dan hukumnya haram misalnya meminjami seratus ribu rupiah dan mensyaratkan setelah setahun dia akan minta seratus dua puluh ribu rupiah.
Amanat
Jika seseorang menyerahkan barangnya kepada orang lain dan mengatakan ini sebagai amanat atau barang titipan dan orang itu menerimanya maka ia harus mengamalkan fikih yang berkaitan dengan amanat.
Hukum-hukum amanat
1. Barang siapa yang tidak bisa menjaga barang titipan maka berdasarkan ihtiyath** wajib jangan menerimanya.
2. Orang yang menitipkan barang, kapan saja ia bisa mengambil barangnya dan orang yang menerima titipan barang kapan saja dia ingin dia bisa mengembalikan barang titipan kepada pemiliknya.
3. Orang yang menerima barang titipan jika ia tidak punya tempat yang sesuai maka harus menyiapkan tempat yang sesuai misalnya jika barang titipannya berupa uang dan ia tidak bisa menjaganya di rumah maka harus menyimpannya di bank.
4. Orang yang dititipi barang harus menjaga barang titipannya sehingga masyarakat tidak sampai mengatakan ia berkhianat dalam amanat atau meremehkan.
5. Jika barang titipan hilang:
a. Jika penjaga barang meremehkan dalam menjaganya maka ia harus mengganti barangnya dan memberikannya kepada pemilik barang.
b. Jika penjaga barang tidak meremehkan dalam menjaganya akan tetapi barang hilang begitu saja misalnya hilang di bawa banjir maka penjaga barang bukan sebagai penanggung jawab dan tidak wajib mengganti barang tersebut.
Kesimpulan Pelajaran
1. Barang yang akan disewakan harus jelas dan penyewa harus melihatnya atau ia betul-betul mengetahui ciri-cirinya.
2. Menyewakan barang yang bisa hilang keasliannya karena digunakan seperti menyewakan makan adalah tidak sah.
3. Dalam sewa menyewa batas waktu penggunaan harus jelas.
4. Jika pemilik barang telah menyerahkan barang sewaannya kepada penyewa maka penyewa harus membayar uang sewaan sekalipun ia tidak menggunakannya.
5. Jika dalam sewa menyewa disyaratkan bahwa hanya penyewa yang bisa menggunakan barang sewaan maka penyewa tidak boleh menyewakan barang tersebut kepada orang lain.
6. Dalam hutang piutang yang memiliki batas waktu orang yang meminjamkan tidak boleh meminta barangnya sebelum habis waktunya.
7. Jika hutang piutang tidak ada batas waktunya, orang yang meminjamkan bisa meminta barangnya kapan saja dia mau.
8. Jika orang yang menghutangi barang menagih barangnya dan peminjam bisa membayarnya maka ia tidak boleh menunda pembayarannya.
9. Riba dalam hutang piutang juga hukumnya haram.
10. Barang siapa yang tidak bisa menjaga amanat, berdasarkan ihtiyath wajib ia tidak boleh menerima amanat.
11. Pemilik barang kapan saja dia mau dia bisa meminta barangnya dari orang yang dititipi.
12. Jika orang yang dititipi tidak sungguh-sungguh dalam menjaga barang titipan sehingga barangnya rusak atau ada kerugian pada barang tersebut maka ia sebagai penanggung jawab.
Pertanyaan:
1. Berilah contoh masing-masing lima untuk barang-barang yang bisa disewakan dan yang tidak bisa disewakan.
2. Seorang tukang bangunan membawa kuli bangunan dengan ongkos sehari lima ribu rupiah, akan tetapi ketika sampai di tempat kerja tidak ada air sehingga tidak bisa bekerja, apakah tukang bangunan boleh melepaskan kuli dengan tanpa ongkos atau tidak?
3. Sebutkan macam-macam hutang piutang dan berikan contohnya.
4. Jelaskan riba hutang piutang dan berikan contohnya.
5. Apa tugas orang yang dititipi barang jika barang titipan hilang karena dicuri orang?
6. Apa bedanya hutang dengan amanat?