Pelajaran 28
SALAT JAMAAH(2)
1. Apabila imam jamaah mengerjakan salah satu salat wajib harian, makmum bisa mengikutinya
dengan salat wajib harian lainnya. Misalnya, jika imam mengerjakan salat Asar, makmum bisa
mengerjakan salat Zuhurnya secara berjamaah dengan imam tersebut. Atau, jika makmum
sudah salat Zuhur kemudian didirikan salat Zuhur berjamaah, maka makmum bisa
mengerjakan salat Asar bersama imam salat Zuhur tersebut.[390]
2. Makmum bisa mengerjakan salat qodho secara berjamaah dengan imam yang mengerjakan
salat ada’an. Walaupun salat qodho dari salat wajib harian yang lain, misalnya imam jamaah
mengerjakan salat Zuhur ada’an sementara makmum mengerjakan salat qodho Subuh.[391]
3. Salat Jamaah bisa didirikan sedikitnya oleh dua orang; satu orang sebagai imam dan lainnya
sebagai makmum, kecuali salat Jum’at, salat Id; Fitri dan Adha.[392]
4. Salat sunah tidak boleh dikerjakan secara berjamaah ke-cuali salat Istisqo’ (salat memohon
hujan).[393]
1. Makmum tidak boleh membaca takbirotul ihrom sebelum imam mengucapkannya. Bahkan
berdasarkan ihtiyath wajib, semasih imam membaca takbirotul ihrom, makmum tidak boleh
memulai membacanya.[394]
2. Makmum harus membaca semua apa yang ada dalam salat kecuali Al-Fatihah dan surah.
Akan tetapi jika makmum berada pada rakaat pertama atau kedua sementara imam pada
rakaat ketiga atau keempat, maka makmum harus membaca Al-Fatihah dan surah.[395]
1. Kecuali pada bacaan takbirotul ihrom, makmum boleh mendahului atau tertinggal imam pada
bacaan-bacaan seperti Al-Fatihah, surah, zikir dan tasyahud.
2. Makmum tidak boleh mendahului imam pada gerakan-gerakan seperti rukuk, bangun dari
rukuk dan sujud. Yakni, makmum tidak boleh rukuk atau bangun darinya sebelum imam
melakukannya, begitu juga makmum tidak boleh sujud sebelum imam sujud. Akan tetapi,
jika makmum tertinggal dari amalan imam tidaklah apa-apa selama tidak jauh
ketertinggalannya.[396]
Jika makmum berjamaah pada saat imam dalam kondisi rukuk, akan terjadi satu dari keadaankeadaan
di bawah ini:
1. Makmum berjamaah pada saat imam rukuk dan belum selesai bacaan zikir rukuknya, salat
jamaahnya sah.
2. Makmum berjamaah sampai pada rukuknya imam ketika zikir rukuknya imam sudah pada
saat imam rukuk dan telah menyelesaikan bacaan zikir rukuknya namun masih dalam
keadaan rukuk, maka salat jama-ahnya tetap sah.
3. Makmum berjemaah dan segera rukuk namun tidak dapat mengejar rukuk imam, maka
salatnya secara sen-dirian (furoda) sah dan harus diselesaikan.[397]
1. Makmum bergerak rukuk sebelum imam rukuk; wajib bangun dari rukuk dan kembali rukuk
bersama imam.[398]
2. Makmum bergerak bangun dari rukuk sebelum imam bangun; hendaknya dia rukuk lagi dan
bangun dari rukuk bersama imam. Dalam kondisi seperti ini, kele-bihan rukuk—meskipun
sebagai rukun salat—tidaklah membatalkan salat.
3. Makmum bergerak sujud sebelum imam sujud; wajib bangun dari sujud dan sujud lagi
bersama imam.
4. Makmum bergerak bangun dari sujud sebelum imam bangun, dia harus sujud lagi.[399]
Jika tempat salat makmum lebih tinggi dari tempat salat imam, dan ketinggiannya seukuran
dengan yang umum pada zaman dahulu, maka tidak apa-apa. Misalnya, imam berada di lantai
satu masjid dan makmum berada di lantai dua. Akan tetapi, jika bangunan masjid seperti
bangunan zaman sekarang yang terdiri dari beberapa tingkat, maka salat jamaahnya
bermasalah.[400] .[401]
1. Adalah sunah imam jamaah berada di depan bagian tengah dan para ulama dan orang-orang
saleh berada di barisan (shoff) pertama.
2. Adalah sunah barisan jamaah teratur rapih dan tidak sampai ada jarak antara jemaah salat
yang berdiri di setiap barisan.
3. Jika masih ada tempat kosong di barisan salat Jamaah, maka makruh berdiri sendirian di
belakang.
4. Adalah makruh jika makmum membaca bacaan-bacaan zikir salat yang sampai terdengar oleh
imam jamaah.[402]
1. Tidak sah salat sunah yang dikerjakan secara berjamaah kecuali salat Istisqo’ (salat memohon
hujan).
2. Setiap salat wajib harian bisa dikerjakan secara berja-maah dengan salat wajib harian lainnya.
3. Salat qodho juga bisa dikerjakan secara berjamaah.
4. Minimalnya, pelaku salat Jamaah terdiri dari dua orang kecuali salat Jum’at, salai Id; Fitri dan
Adha.
5. Cara-cara mengikuti imam jamaah:
a. Dalam bacaan:
§ Takbirotul ihrom: tidak boleh dibaca sebelum atau seiring dengan imam.
§ Selain takbirotul ihrom: boleh mendahului atau tertinggal imam.
b. Dalam amalan (gerakan):
§ Mendahului: tidak boleh.
§ Tertinggal: boleh selama tidak ada jeda waktu yang lama.
6. Jika makmum dapat mengejar rukuk imam, jamaahnya sah sekalipun imam telah selesai
membaca zikir rukuk.
7. Jika makmum mendahului imam karena lupa:
a. Bergerak rukuk: harus bangun dari rukuk dan rukuk lagi bersama imam.
b. Bergerak bangun dari rukuk: harus rukuk lagi.
c. Bergerak sujud: harus bangun dari sujud dan kembali sujud bersama imam. Kalaupun dia
tidak bangun dari sujud, salatnya tetap sah.
d. Bergerak bangun dari rukuk: harus kembali sujud.
8. Tidak apa-apa jika tempat salat makmum lebih tinggi dari tempat salat imam.
Pertanyaan:
1 Musafir yang salatnya harus qashr; apakah salat Asarnya bisa dikerjakan secara berjamaah
dengan salat Zuhur imam pada dua rakaat (3 & 4) Zuhur yang terakhir?
2. Apakah makmum boleh bergerak rukuk atau sujud sebelum imam bergerak rukuk atau
sujud?
3. Apa tugas makmum jika dia bangun dari sujud dan melihat imam masih dalam keadaan
sujud?
4. Apa tugas makmum jika pada rakaat pertama salat Jum’at dia—karena lupa—rukuk sebelum
qunut?
5. Salat sunah apakah yang bisa dikerjakan secara ber-jamaah?