16%

Pelajaran 28

SALAT JAMAAH(2)

Beberapa Hukum

1. Apabila imam jamaah mengerjakan salah satu salat wajib harian, makmum bisa mengikutinya

dengan salat wajib harian lainnya. Misalnya, jika imam mengerjakan salat Asar, makmum bisa

mengerjakan salat Zuhurnya secara berjamaah dengan imam tersebut. Atau, jika makmum

sudah salat Zuhur kemudian didirikan salat Zuhur berjamaah, maka makmum bisa

mengerjakan salat Asar bersama imam salat Zuhur tersebut.[390]

2. Makmum bisa mengerjakan salat qodho secara berjamaah dengan imam yang mengerjakan

salat ada’an. Walaupun salat qodho dari salat wajib harian yang lain, misalnya imam jamaah

mengerjakan salat Zuhur ada’an sementara makmum mengerjakan salat qodho Subuh.[391]

3. Salat Jamaah bisa didirikan sedikitnya oleh dua orang; satu orang sebagai imam dan lainnya

sebagai makmum, kecuali salat Jum’at, salat Id; Fitri dan Adha.[392]

4. Salat sunah tidak boleh dikerjakan secara berjamaah ke-cuali salat Istisqo’ (salat memohon

hujan).[393]

Tugas Makmum dalam Salat Jamaah

1. Makmum tidak boleh membaca takbirotul ihrom sebelum imam mengucapkannya. Bahkan

berdasarkan ihtiyath wajib, semasih imam membaca takbirotul ihrom, makmum tidak boleh

memulai membacanya.[394]

2. Makmum harus membaca semua apa yang ada dalam salat kecuali Al-Fatihah dan surah.

Akan tetapi jika makmum berada pada rakaat pertama atau kedua sementara imam pada

rakaat ketiga atau keempat, maka makmum harus membaca Al-Fatihah dan surah.[395]

Cara-cara Makmum Mengikuti Imam Jamaah

1. Kecuali pada bacaan takbirotul ihrom, makmum boleh mendahului atau tertinggal imam pada

bacaan-bacaan seperti Al-Fatihah, surah, zikir dan tasyahud.

2. Makmum tidak boleh mendahului imam pada gerakan-gerakan seperti rukuk, bangun dari

rukuk dan sujud. Yakni, makmum tidak boleh rukuk atau bangun darinya sebelum imam

melakukannya, begitu juga makmum tidak boleh sujud sebelum imam sujud. Akan tetapi,

jika makmum tertinggal dari amalan imam tidaklah apa-apa selama tidak jauh

ketertinggalannya.[396]

Masalah:

Jika makmum berjamaah pada saat imam dalam kondisi rukuk, akan terjadi satu dari keadaankeadaan

di bawah ini:

1. Makmum berjamaah pada saat imam rukuk dan belum selesai bacaan zikir rukuknya, salat

jamaahnya sah.

2. Makmum berjamaah sampai pada rukuknya imam ketika zikir rukuknya imam sudah pada

saat imam rukuk dan telah menyelesaikan bacaan zikir rukuknya namun masih dalam

keadaan rukuk, maka salat jama-ahnya tetap sah.

3. Makmum berjemaah dan segera rukuk namun tidak dapat mengejar rukuk imam, maka

salatnya secara sen-dirian (furoda) sah dan harus diselesaikan.[397]

Jika Makmum Bergerak Sebelum Imam karena Lupa:

1. Makmum bergerak rukuk sebelum imam rukuk; wajib bangun dari rukuk dan kembali rukuk

bersama imam.[398]

2. Makmum bergerak bangun dari rukuk sebelum imam bangun; hendaknya dia rukuk lagi dan

bangun dari rukuk bersama imam. Dalam kondisi seperti ini, kele-bihan rukuk—meskipun

sebagai rukun salat—tidaklah membatalkan salat.

3. Makmum bergerak sujud sebelum imam sujud; wajib bangun dari sujud dan sujud lagi

bersama imam.

4. Makmum bergerak bangun dari sujud sebelum imam bangun, dia harus sujud lagi.[399]

Jika tempat salat makmum lebih tinggi dari tempat salat imam, dan ketinggiannya seukuran

dengan yang umum pada zaman dahulu, maka tidak apa-apa. Misalnya, imam berada di lantai

satu masjid dan makmum berada di lantai dua. Akan tetapi, jika bangunan masjid seperti

bangunan zaman sekarang yang terdiri dari beberapa tingkat, maka salat jamaahnya

bermasalah.[400] .[401]

Beberapa Sunah dan Makruh dalam Salat Jamaah

1. Adalah sunah imam jamaah berada di depan bagian tengah dan para ulama dan orang-orang

saleh berada di barisan (shoff) pertama.

2. Adalah sunah barisan jamaah teratur rapih dan tidak sampai ada jarak antara jemaah salat

yang berdiri di setiap barisan.

3. Jika masih ada tempat kosong di barisan salat Jamaah, maka makruh berdiri sendirian di

belakang.

4. Adalah makruh jika makmum membaca bacaan-bacaan zikir salat yang sampai terdengar oleh

imam jamaah.[402]

Kesimpulan Pelajaran

1. Tidak sah salat sunah yang dikerjakan secara berjamaah kecuali salat Istisqo’ (salat memohon

hujan).

2. Setiap salat wajib harian bisa dikerjakan secara berja-maah dengan salat wajib harian lainnya.

3. Salat qodho juga bisa dikerjakan secara berjamaah.

4. Minimalnya, pelaku salat Jamaah terdiri dari dua orang kecuali salat Jum’at, salai Id; Fitri dan

Adha.

5. Cara-cara mengikuti imam jamaah:

a. Dalam bacaan:

§ Takbirotul ihrom: tidak boleh dibaca sebelum atau seiring dengan imam.

§ Selain takbirotul ihrom: boleh mendahului atau tertinggal imam.

b. Dalam amalan (gerakan):

§ Mendahului: tidak boleh.

§ Tertinggal: boleh selama tidak ada jeda waktu yang lama.

6. Jika makmum dapat mengejar rukuk imam, jamaahnya sah sekalipun imam telah selesai

membaca zikir rukuk.

7. Jika makmum mendahului imam karena lupa:

a. Bergerak rukuk: harus bangun dari rukuk dan rukuk lagi bersama imam.

b. Bergerak bangun dari rukuk: harus rukuk lagi.

c. Bergerak sujud: harus bangun dari sujud dan kembali sujud bersama imam. Kalaupun dia

tidak bangun dari sujud, salatnya tetap sah.

d. Bergerak bangun dari rukuk: harus kembali sujud.

8. Tidak apa-apa jika tempat salat makmum lebih tinggi dari tempat salat imam.

Pertanyaan:

1 Musafir yang salatnya harus qashr; apakah salat Asarnya bisa dikerjakan secara berjamaah

dengan salat Zuhur imam pada dua rakaat (3 & 4) Zuhur yang terakhir?

2. Apakah makmum boleh bergerak rukuk atau sujud sebelum imam bergerak rukuk atau

sujud?

3. Apa tugas makmum jika dia bangun dari sujud dan melihat imam masih dalam keadaan

sujud?

4. Apa tugas makmum jika pada rakaat pertama salat Jum’at dia—karena lupa—rukuk sebelum

qunut?

5. Salat sunah apakah yang bisa dikerjakan secara ber-jamaah?