Pelajaran 34
PUASA QODHO DAN KAFFARAH PUASA, PUASA MUSAFIR
DAN ZAKAT FITRAH
PUASA QODHO DAN KAFFARAH PUASA (2)[469]
1. Puasa qodho tidak harus dikerjakan langsung, akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib[470] harus
dikerjakan sebelum tiba bulan Ramadhan tahun depan.[471]
2. Jika seseorang punya puasa qodho untuk beberapa bulan Ramadhan, maka tidak apa-apa
mendahulukan puasa qodho bulan Ramadhan yang mana saja. Akan tetapi, jika waktu mengqodho
puasa bulan Ramadhan yang terakhir sempit—misalnya punya sepuluh hari puasa
qodho dari bulan Ramadhan tahun lalu, sementara sepuluh hari lagi bulan Ramadhan tahun ini
tiba, dia harus[472] meng-qodho puasa sepuluh hari dari bulan Ramadhan tahun lalu.[473]
3. Seseorang tidak boleh meremehkan pelaksanaan kaffarah akan tetapi tidak harus langsung melaksanakan.[474]
4. Jika kaffarah wajub atas seseorang dan sudah bertahun-tahun belum melaksanakannya, kaffarah-nya tetap sedia kala dan tidak bertambah.[475]
5. Jika tidak berpuasa karena uzur bepergian, dan setelah bulan Ramadhan tidak ada uzur lagi,
akan tetapi sengaja tidak meng-qodho puasanya sampai bulan Ramadhan tahun berikutnya,
maka selain harus meng-qodho juga harus mengeluarkan satu mud (750 gram) makanan untuk
setiap hari puasa qodho-nya kepada fakir.[476]
6. Jika membatalkan puasa dengan perbuatan haram seperti istimna’, maka berdasarkan ihtiyath
wajib[477] dia harus melaksanakan seluruh kaffarah; yakni memerde-kakan seorang budak, puasa
dua bulan dan memberi makan enam puluh orang fakir. Jika dia tidak mampu membayar
ketiga-tiganya, maka harus melaksanakan salah satunya yang dia mampu.[478]
1. Puasa-puasa yang tidak dikerjakan sebelum usia baligh.[479]
2. Puasa-puasa ketika dalam keadaan kafir bagi orang yang baru masuk Islam, yakni jika
seorang kafir masuk Islam, dia tidak wajib meng-qodho puasa-puasa yang ditinggalkannyaa
pada masa kekafirannya.[480]
3. Orang tua yang tidak bisa berpuasa karena usianya yang sudah lanjut dan setelah bulan Ramadhan juga tidak mampu meng-qodho puasanya[481] . Namun, jika puasa itu berat dan susah bagi dirinya, maka untuk setiap harinya dia harus mengeluarkan satu mud (750 gram)
makanan untuk orang fakir.[482]
Setelah wafat ayah, anak lelaki terbesar harus mengerjakan salat qodho dan puasa qodho ayahnya,
dan berdasarkan ihtiyath mustahab[483] juga salat qodho dan puasa qodho ibunya.[484]
* * *
PUASA MUSAFIR
Musafir yang harus meng-qoshr salat yang empat rakaatnya menjadi dua rakaat tidak boleh
berpuasa. Akan tetapi dia harus mengerjakan puasa qodho. Adapun musafir yang harus
mengerjakan salat yang empat rakaatnya secara tamam (sempurna)—seperti musafir yang
pekerjaannya adalah bepergian—maka dia harus berpuasa.[485]
1. Pergi sebelum Zuhur: maka ketika sampai di haddu tarakhus, puasanya batal. Akan tetapi
jika sebelum sampai haddu tarakhus[486] dia membatalkan puasanya, berdasarkan ihtiyath
wajib harus membayar kaffarah.[487]
2. Pergi setelah Zuhur: maka puasanya sah dan tidak boleh membatalkannya.
1. Sebelum Zuhur dia sampai di tempat tinggalnya atau di tempat yang dia berniat tinggal
sepuluh hari di situ:
a. Jika dia tidak mengerjakan hal-hal yang memba-talkan puasa, maka harus
melanjutkan puasanya dan puasanya sah.
b. Dia telah mengerjakan hal-hal yang membatal-kan puasa, maka dia tidak wajib
berpuasa pada hari itu, akan tetapi harus meng-qodho-nya.
2. Setelah Zuhur dia sampai di tempat tinggalnya, maka puasanya batal dan harus mengqodho-
nya.[488]
Catatan: bepergian pada bulan Ramadhan tidak apa-apa. Akan tetapi, jika untuk menghindar
dari kewajiban puasa, maka hukum bepergian pada bulan itu adalah makruh.[489]
* * *
ZAKAT FITRAH
Seusai bulan suci Ramadhan, yakni pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal) harus memberikan sedikit
hartanya kepada orang fakir sebagai zakat Fitrah.
Untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak, zakat Fitrah
setiap orang darimereka adalah 3 kg.[490]
Bahan yang dikeluarkan sebagai zakat Fitrah antara lain gandum, juw (sejenis gandum), kurma,
kismis, beras, ja-gung dan semacamnya. Juga boleh mengeluarkan uang senilai satu dari bahanbahan
itu sebagai zakat Fitrah.[491]
1. Berdasarkan ihtiyath wajib, puasa qodho bulan Ramadhan harus dikerjakan sebelum tiba
Ramadhan tahun berikut.
2. Jika punya puasa qodho beberapa bulan Ramadhan, bo-leh mengerjakan qodho-nya yang mana
saja, kecuali jika waktu untuk mengerjakan qodho tahun tidak tersisa lagi.
3. Jika menunda-nunda pelaksanaan kaffarah sampai ber-tahun-tahun, kaffarah-nya tetap sedia
kala dan tidak bertambah.
4. Jika tanpa uzur tidak meng-qodho puasa bulan Rama-dhan tahun lalu sampai bulan Ramadhan
berikutnya, maka selain harus meng-qodho juga harus mengeluarkan 750 gram makanan
kepada orang fakir untuk setiap harinya.
5. Jika membatalkan puasa dengan perbuatan haram, ma-ka harus melaksanakan kaffarah ketigatiganya.
6. Tidak ada qodho untuk puasa-puasa sebelum usia baligh dan puasa-puasa pada masa kafir
bagi orang yang baru masuk Islam.
7. Anak lelaki terbesar harus mengerjakan salat qodho dan puasa qodho ayahnya setelah wafat
ayahnya.
8. Puasa menjadi batal pada bepergian yang mewajibkan salat qashr.
9. Puasa musafir yang pergi setelah Zuhur adalah sah.
10. Jika sebelum zuhur musafir sampai di tempat tinggalnya atau sampai di tempat yang berniat
tinggal sepuluh hari di sana, maka selama dia tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan
puasa harus melanjutkan puasanya dan puasanya sah.
1. Jelaskan waktu-waktu meng-qodho puasa Ramadhan!
2. Jelaskan waktu kaffarah puasa!
3. Apa tugas seseorang yang sampai Ramadhan tahun berikutnya masih belum mengerjakan
qodho puasanya?
4. Apa tugas orang lelaki yang tidakmampu berpuasa karena usianya yang sudah lanjut?
5. Jika anak lelaki terbesar meninggal dunia, maka puasa qodho ayahnya menjadi tanggungan
siapa?
6. Siapa saja yang harus tetap berpuasa dalam bepergian?