MELEMPAR JUMRAH.
Wajib melemparkan Jumrah di Mina bagi tiap orang haji Tamattu', atau Qiran atau Ifrad.
Melempar Jumrah itu selama empat hari, pertama pada hari Raya, yang dilemparkannya itu Jumrah Uqbah, kedua pada Hari tanggal Sebelas Zulhijjah, dilempar berturut-turut tiga Jumrah dan ketiga juga berturut-turut Jumrah, sedang Hari yang keempat begitu juga, jika orang itu menginap di Mina pada malam tiga belas Zulhijjah.
Kalau dia tidak menginap maka tidak melemparkan apa-apa.
Jumrah hari yang kesepuluh.
Semua Mazhab sepakat, bahwa melemparkan Jumrah Uqbah itu adalah pada tanggal 10 Zulhijjah, dari terbit sampai terbenam matahari.
Tidak dibolehkan melempar Jumratul Uqbah itu sebelum fajar, kecuali disebabkan sakit, ketakutan atau uzur yang lain.
Imamiyyah menerangkan, bahwa waktu melemparkan Jum'rah ini sampai masuk matahari, apabila seseorang lupa, diqadha hari berikutnya, apabila lupa lagi, pada hari berikutnya pula, dan apabila terus-menerus lupa, wajib dipenuhi pada tahun yang akan datang, sendiri atau diwakilkan pada orang lain (AI-Hakim dan Al-Khu'i).
Imamiyyah menjelaskan hal-hal yang mengenai syarat melempar Jumrah sebagai berikut:
1. Niat
2. Bahwa melempar itu dengan tujuh butir batu.
3. Bahwa yang dijadikan pelemparan itu adalah batu, bukan benda lain, dan tidak boleh dilempar sekaligus, tetapi satu persatu.
4. Supaya batu yang dilempar itu mengenai jumrah.
5. Agar batu itu kena Jumrah, tidak boleh diletakkan saja.
6. Bahwa yang dilempar itu betul batu, tidak boleh dilempar dengan lain batu, seperti garam, besi, tembaga, kayu, dan lain-lain.
7. Bahwa batu yang dilempar itu belum pernah digunakan untuk melempar Jumrah sebelumnya.
Imamiyyah menerangkan selanjutnya, bahwa batu yang dilempar itu besarnya sebesar kepala semut atau sebesar kacang pul, warnanya warna batu, tidak boleh merah, putih atau hitam.
Imamiyyah menerangkan, bahwa sunat bagi orang haji dalam menunaikan seluruh Ibadah Hajinya, menghadap Qiblat, kecuali melempar Jumrah Uqbah pada Hari Raya, disitu sunat menghadapi Jumrah itu saja.
Dan sunat bagi orang yang berjalan kaki, kecuali jika tempatnya terlalu jauh boleh berkendaraan.
Sunat ia berdoa, yang terjamahannya : „Wahai Tuhanku, jadikanlah haji ini bagiku haji yang penuh kebajikan, dan dosa yang penuh dengan ampunan Tuhanku, bahwa inilah batuku, lindungilah aku dan angkatkan daku dalam amalku Tuhan Allah Maha Besar Tuhan jauhkanlah saitan dari padaku".
Bagaimana hukumnya, jika seseorang Haji dalam melempar Jumrah syak, apakah batunya itu mengenai tujuan ? Jawabnya ia mengambil jumlah angka yang sedikit.