Amalan dalam Shalat : Rukuk
Diriwayatkan dari imam Shadiq as bahwa beliau bersabda:
“Tidaklah rukuk seorang hamba kepada Allah dengan rukuk
yang hakiki kecuali Allah menyinarinya dengan cahaya
kebesaran-Nya, dan menaunginya dengan payung
keagungan-Nya, dan melindunginya dengan pakaian
kesucian-Nya. Dan rukuk adalah perbuatan yang pertama
sementara sujud perbuatan yang kedua, barangsiapa baik
dalam melakukan yang pertama maka baik juga yang kedua.
Dalam rukuk terdapat etika dan dalam sujud terdapat
kedekatan. Barangsiapa yang tidak beretika niscaya
tidak mendekat. Maka rukuklah dengan rukuknya orang
yang hatinya khusyuk kepada Allah, menghinakan diri dan
malu di bawah kekuasaan-Nya, rendah hati kepada-Nya
dengan seluruh raganya”.[1]
Diriwayatkan berkaitan dengan turunnya ayat suci:
“Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-
orang yang mendustakan. Dan apabila dikatakan kepada
mereka: “Rukuklah”, niscaya mereka tidak mau rukuk”[2],
bahwasannya turun bekenaan dengan bani Tsaqif ketika
Allah memerintahkan salat kepada mereka, lalu mereka
mengatakan, kami tidak akan tunduk karena itu celaan
atas kami, lalu Nabi saw membacanya dan bersabda:
“Tidak ada kebaikan dalam agama yang di dalamnya tidak
terdapat rukuk”. Kedudukan rukuk adalah kedudukan yang
besar dan penting. Orang yang ingin sampai kepada rukuk
yang hakiki harus mempersiapkan diri, yaitu dengan
merasakan keagungan Allah dan kehinaan dirinya.
Manifestasi kemuliaan-Nya tercermin dalam kehinaan di
hadapan zat-Nya yang tidak seorangpun berhak
merendahkan diri kecuali kepada-Nya.
Hukum rukuk:
Rukuk adalah termasuk rukun salat. Salat menjadi batal
dengan menguranginya secara sengaja atau lupa atau
menambahinya secara sengaja. Adapun penambahan yang
tidak disengaja (lupa), maka berdasarkan ihtyath wajib
juga membatalkan salat-kecuali dalam salat berjama’ah
yang perinciannya akan datang nanti dan salat nafilah-.
Kewajiban-kewajiban dalam rukuk:
1. Menunduk dengan niat tunduk hingga ujung-ujung
jemari tangan sampai kepada kedua lutut bagi orang
laki-laki, demikian juga bagi perempuan berdasarkan
ihtiyath
2. Membaca zikir dalam rukuk, dan cukup membaca salah
satu dari zikir berikut:
(سبحان ربي العظيم وبحمده), Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung
dan senantiasa kami memuji-Nya, sekali dan lebih utama
dibaca tiga kali.
4. Atau membaca:
(سبحان الله) atau (الحمد لله) atau (الله أكبر) atau (لا إله إلا الله)tiga kali,
dan ihtiyath istihbabnya memilih tasbih (سبحان الله) dari
tasbih-tasbih pendek.
5 Berdiri sebelum rukuk, maka salat akan batal dengan
meninggalkannya secara sengaja. Adapaun ditinggalkannya
lantaran lupa, maka ada dua kemungkinan:
6. Ingat berdiri setelah masuk pada sujud kedua atau
setelah selesai darinya, pada kondisi ini maka salat
batal menurut ihtiyath
7. Ingat berdiri sebelum masuk pada sujud kedua, maka
wajib berdiri seketika kemudian rukuk dan salatnya sah.
8. Berdiam sejenak untuk zikir dan tuma’nina seukuran
zikir yang wajib-yakni menenangkan tubuh-, dan demikian
juga (wajib tuma’nina) di saat tidak sibuk dengan zikir
yang wajib menurut ihtiyath
9. Mengangkat kepala sampai berdiri tegak.
10. Berdiam walaupun sejenak di saat berdiri, begitu
juga harus tuma’nina di saat berdiri setelah rukuk
berdasarkan ihtiyath
Syarat-syarat zikir:
1. Berbahasa Arab.
2. Berkesinambungan.
3. Mengeluarkan huruf-huruf dari makhrajnya.
4. Tenang (istiqrar).
Hukum-hukum umum dalam rukuk:
1. Apabila mukalaf lupa berdiri setelah rukuk, maka
ada beberapa keadaan:
2. Jika dia lupa sampai keluar dari batas rukuk dan
sebelum masuk pada sujud, maka ia tidak wajib kembali
sekalipun ihtiyath istihbabnya harus kembali lagi.
3. Jika dia ingat setelah masuk pada sujud pertama dan
sebelum sujud yang kedua, maka ia harus menyempurnakan
salatnya dan tidak terkena kewajiban apa-apa, dan
menurut ihtiyath istihbab harus mengulangi salat.
4. Jika dia ingat setelah masuk pada sujud yang kedua,
maka salatnya sah, dan menurut ihtiyath istihbab harus
melakukan sujud sahwi.
5. Apabila orang yang salat ragu ketika rukuk maupun
belum, ada beberapa keadaan:
6. Dalam keadaan tidak bergerak untuk sujud maka wajib
melakukan.
7. Sedang turun untuk sujud dan belum masuk ke
dalamnya, maka keraguan tidak perlu diperhatikan dan
hendaknya menyempurnakan salat dan salatnya sah.
8. Jika telah masuk sujud, maka menyempurnakan salat
dan tidak ada kewajiban apapun baginya.
9. Apabila lupa rukuk, maka ada beberapa keadaan:
A. Jika ingat sebelum meletakkan dahi di atas tanah,
maka harus kembali berdiri kemudian rukuk dan
menyempurnakan salat.
B. Jika ingat pada sujud pertama atau setelahnya tapi
belum masuk pada sujud yang kedua, maka harus kembali
berdiri lalu rukuk dan menyempurnakan salat, dan
ihtiyath istihbabnya harus mengulangi salat.
C. Jika ingat setelah masuk pada sujud yang kedua,
berdasarkan ihtiyath wajib salat batal dan harus
mengulangi lagi.
Hal-hal yang disunahkan dalam rukuk:
Sunah-sunah rukuk sangat banyak, di antaranya adalah:
1. Mengucapkan takbir untuk rukuk.
2. Mengangkat kedua tangan saat takbir.
3. Meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua
lutut; tangan kanan di atas lutut kanan dan tangan kiri
di atas lutut kiri.
4. Mendorong kedua lutut ke belakang.
5. Meratakan punggung.
6. Meluruskan leher dengan punggung.
7. Hendaknya pandangan terfokus di antara kedua kaki.
8. Meletakkan tangan kanan di atas lutut kanan sebelum
tangan kiri.
9. Bagi perempuan hendaknya meletakkan kedua telapak
tangannya di atas kedua paha.
10. Mengulangi tasbih tiga kali atau lima kali dan
hendaknya ganjil.
11. Bersalawat kepada nabi Muhammad saw dan keluarga
beliau.
12. Mencondongkan kedua siku.
Hal-hal yang dimakruhkan dalam rukuk:
1. Menundukkan kepala.
2. Mengangkat kepala ke atas.
3. Menempelkan kedua tangan ke sebelah kanan dan kiri
perut.
4. Meletakkan salah satu telapak tangan di atas yang
lain.
5. Memasukkan kedua tangan di antara kedua lutut.
6. Membaca al Quran dalam rukuk.
Catatan:
1/ Rukuk adalah salah satu rukun yang salat menjadi
batal dengan menambahinya atau menguranginya secara
sengaja atau lupa.
2/ Termasuk syarat zikir adalah dibaca dengan bahasa
Arab fasih dengan memperhatikan kaidah-kaidah nahwu,
dan mengeluarkan huruf-huruf dari makhrajnya.
3/ Betapa banyak dari orang yang salat yang memulai
zikir sebelum sampai pada batas rukuk yang wajib, dan
ini berlawanan dengan syarat-syarat zikir dalam rukuk
sebab salah satu syaratnya adalah istiqrar (tenang)
dalam rukuk.
4/ termasuk kewajiban rukuk adalah berdiri tegak
setelahnya, sebegaimana wajib tuma’nina setelah berdiri
tegak.
CATATAN KAKI :
[1] Bihar al-Anwar, juz. 82, hlm. 108.
[2] Q.S. al-Mursalat: 47-48.