Kedudukan Fikih Dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna. Ajaran dan hukumnya sesuai dengan fitrah dan maslahat manusia. Menerapkan ajaran islam merupakan jalan yang menjamin kebahagiaan, dan sebuah lingkungan yang ideal ialah sebuah masyarakat yang menerapkan hukum-hukum islam. Dan fikih sebagai subjek rangkaian pelajaran-pelajaran ini merupakan salah satu dasar utama undang-undang islami dan insani.
Secara umum, ajaran islam terbagi kepada tiga bagian:
1. Ajaran-ajaran keyakinan yang disebut dengan ushuluddin.
2. Aturan-aturan praktis yang disebut dengan furu’udin atau fikih
3. Masalah-masalah yang berkaitan dengan kejiwaan dan perbuatan; yang disebut juga dengan akhlak.
Bagian pertama; adalah ajaran yang berkaitan dengan pelurusan pikiran dan keyakinan manusia. Ajaran ini harus diterima berdasarkan argumentasi; sekalipun sederhana. Karena ajaran ini berupa kepercayaan yang memerlukan suatu keyakinan, maka didalamnya tidak diperbolehkan taklid dan ikut-ikutan orang saja.
Bagian kedua adalah ajaran-ajaran praktis yang menentukan tugas-tugsa manusia sekaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan atau yang harus ditinggalkan. Ajaran ini disebut dengan hukum (baca;fikih). Berkenaan dengan hukum, tidak ada larangan untuk bertaklid kepada orang (baca; marja atau mujtahid).
Dalam Islam, setiap pekerjaan memiliki hukum tertentu. Hukum-hukum itu antara lain:
1. Wajib: adalah pekerjaan yang harus dilakukan, dan jika seseorang meninggalkannya, ia akan mendapatkan siksa. Contohnya: shalat dan puasa.
2. Haram: adalah pekerjaan yang harus ditinggalkan, dan jika seseorang mengerjakannya, ia akan mendapatkann siksa. Contohnya: bohong dan mendzalimi orang lain.
3. Sunah adalah perkerjaan yang jika seseorang melakukannya, ia akan mendapat pahala, dan jika ia meninggalkannya, ia tidak mendapatkan siksa, seperti shalat tahajud dan bersedekah.
4. Makruh: adalah pekerjaan yang jika seseorang meninggalkannya ia akan mendapat pahala, dan jika ia melakukannya, ia tidak akan mendapatkan siksa. Contohnya: meniup makanan dan memakan makanan panas.
5. Mubah: adalah pekerjaan yang hukumnya sama antara mengerjakannnya dan meninggalkannya, dan pelakunya tidak mendapat siksa ataupun pahala; seperti berjalan dan duduk.