Tujuan dan Kegunaan Ilmu Ushul Fikih
Kalau orang-orang saja dengan susah payah berbondong-bondong pergi ke luar negeri untuk tujuan dan maksud menuntut ilmu misalnya, atau mencari pekerjaan ataupun hal-hal lain yang orientasinya dunia seperti rekreasi, travelling dan lain sebagainya.
Apalagi sebuah disiplin ilmu yang dengan susah payah dikaji, dikembangkan dan dianalisis dan lain sebagainya, itu sudah pasti memiliki tujuan dan orientasi tertentu yang nantinya dijadikan sebagai acuan dan cita-cita utama.
Munculnya ilmu Ushul Fikih ini tidak terlepas dari adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai dan diraih dan mesti diakui bahwa suatu disiplin ilmu itu tidak akan pernah eksis kalau ia tidak memiliki maksud dan tujuan. Dan disiplin yang satu ini bisa tetap berjaya dibelantika ilmu pengetahuan karena ia mengandung tujuan-tujuan mulia dna tertinggi serta memuat kegunaan dan manfaat yang snagat besar.
Adapun tujuan dari terbentuknya ilmu ini adalah sangat banyak, namun secara mendasar dan fundamental, tujuan dari ada dan munculnya disiplin ilmu yang sangat mulia ini adalah dapat membantu seorang fakih dalam menyimpulkan hukum-hukum syari’at dengan dalil-dalilnya kemudian disampaikan kepada muqallidnya (pengikutnya). Di samping itu, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa ijtihad dalam semua hukum syari’at secara esensial bergantung dan sangat membutuhkan disiplin ilmu yang satu ini (ilmu Ushul Fikih) , kecuali hukum-hukum tertentu yang tidak memerlukan taklid apalagi ijtihad.