Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Pakaian Shalat

1 Pendapat 05.0 / 5

Salah satu masalah yang harus diperhatikan sebelum shalat adalah pakaian. Berikut penjelasannya:
Ukuran pakaian:
1. Laki-laki, harus menutup aurat-aurat
2. Perempuan harus menutupi seluruh badan kecuali tangan sampai pergelangan, wajah sebatas yang harus dibasuh dalam wudu.
3. Perepuan tidak diwajibkan dalam salatnya untuk menutup kedua tangan. Dan kedua kaki serta wajah sebatas yang tersebut diatas tadi, namun menutupinya juga tidak apa-apa.
4. Syarat-syarat pakaian shalat sebagai berikut:
a. Suci
b. Mubah (bukan barang ghasab)
c. Bukan dari hewan yang yang dagingnya haram, misalnya dari kulit macan atau babi
d. Jika pelaku shalat adalah laki-laki, dia tidak boleh memakai pakaian yang terbuat dari tenunan emas dan sutera asli.
e. Bukan bagian dari anggota bangkai, misalnya bukan dari kulit hewan yang disembelih tidak atas syariat islam, walaupun sekedar ikat pinggang dan topi.

Diantara syarat-syarat diatas, syarat pertama (pakaian harus suci dan tidak najis) mungkin sesekali menjadi masalah bagi siapa saja, karena jarang ada orang melakukan shalat dengan pakaian ghasab atau pakaian dari bagian tubuh bangkai. Oleh karena itu, di bawah ini akan ada penjelasan tambahan. Satu hal lagi yang perlu ditegaskan selain pakaian badan pelaku juga harus suci.

Pada kondisi-kondisi dibawah ini, hukum shalat seseorang dengan badan atau pakaian yang najis adalah batal:
1. Sengaja shalat dengan badan atau pakaian najis. Yakni sekalipun tahu badan atau pakaiannya najis, dia tetap shalat dalam kondisi demikian.
2. Memandang remeh belajar masalah-masalah atau hukum-hukum fikih, sehingga dia shalat dengan badan atau pakaian najis karena tidak tahu hukumnya
3. Dia tahu bahwa badan atau pakaiannya najis lalu lupa sehingga melakukan shalat dengan badan atau pakaian najis.

Sementara kondisi di bawah ini, hukum shalat seseorang dengan badan atau pakaian yang najis adalah sah.
1. Dia tidak tahu bahwa badan atau pakaiannya najis. Seusai shalat ia dia baru tau bahwa badan dan pakaiannya najis.
2. Badan atau pakaiannya najis karena luka yang ada pada badannya sulit untuk membasuh atau menggantinya.
3. Badan atau pakaiannya najis karena darah, akan tetapi ukuran bercak darah itu kurang dari uang logam satu dirham
4. Dia terpaksa melakukan shalat dengan badan atau pakaian najis, misalnya tidak ada air untuk bersuci.