Kemutawatiran Hadis Al-Ghadir (2)

Pada seri sebelumnya, kita pernah membahas seputar kemutawatiran hadis Al-Ghadir. Hadis ini merupakan penggalan dari khutbah Rasulullah Saw di Ghadir Khum, dan merupakan salah satu pesan penting beliau untuk umatnya agar menjadikan Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin setelahnya.

Sebelumnya telah kita sampaikan juga bahwa hadis ini telah mencapai derajat mutawatir, yang berarti, hadis ini merupakan dalil ataupun hujjah yang sangat kuat, sehingga sangat tidak ada celah untuk memanipulasinya atau menjadikannya hadis yang lemah atau bermasalah.

Telah kami suguhkan pendapat maupun catatan dari beberapa ulama, khususnya ulama Ahlussunnah akan kemutawatiran hadis ini. Dan pada kesempatan kali ini kami akan paparkan lagi pendapat ulama lainnya tentang kemutawatiran hadis ini.

Syamsuddin Al-Jazri As-Syafi’i dalam kitabnya Asnal Matholib mengungkapkan ke shahihan dan kemutawatiran hadis Al-Ghadir. Beliau dalam kitabnya menulis:

“Ini merupakan hadis yang hasan dari sisi ini, dan shahih dari sisi-sisi yang lain, kebanyakan mutawatir dari Amirul Mukminin Ali, begitu juga mutawatir dari Nabi Saw. Banyak kelompok yang meriwayatkannya dari kelompok lainnya. Tidak ada artinya seorang yang berusaha melemahkannya dan tanpa mengetahui ilmu di bidang ini.”

Allamah Ismail bin Muhammad Al-‘Ajaluni Al-Jarohi dalam kitabnya Kasyful Khifa wal Muzilul Albas menuliskan akan kemutawatiran hadis Al-Ghadir.

(من کنت مولاه فعلی مولاه)

“At-Thabrani dan Ahmad dan Ad-Dhiya telah meriwayatkannya dalam Al-Mukhtaroh dari Zaid bin Arqom dan Ali dan juga dari 30 orang sahabat dengan lafad (اللهم وال من والاه وعاد من عاداه), maka hadis ini mutawatir atau masyhur”.

Muhammad bin Ismail As-San’ani ulama pemilik kitab Subul As-Salam juga menuliskan sesuatu tentang hadis Al-ghadir dalam kitabnya Taudhihul Afkar. Beliau mengatakan:

“Hadis (من کنت مولاه فعلی مولاه) para jamaah imam Hadis telah menukilnya. Diantara mereka ialah Ahmad dan Al-Hakim dari hadis Ibnu Abbas, dan Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad dari hadis Ibnu Abbas dari Buraidah, dan Ahmad dan Ibnu Majah dari Al-Barra…… Dan para imam hadis telah memasukkan hadis tersebut kedalam hadis yang mutawatir”.

Ulama dan peneliti tersohor Syu’aib Al-Arnaut dalam kitab Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal mengungkapkan bahwa hadis tersebut telah sampai pada derajat mutawatir.

“Penggalan ini (Hadis Al-Ghadir) memiliki banyak Syawahid (bukti-bukti) sehingga sampai pada batas hadis yang mutawatir”.

Itulah beberapa pendapat dan catatan dari para ulama tentang kemutawatiran hadis Al-Ghadir. Jika kita meneliti lebih jauh lagi, kita akan dapati lebih banyak lagi ulama lainnya dan dalam kitab lainnya yang menunjukkan akan kemutawatiran hadis ini.

Wallahu A’lam