Penilaian Ulama Ahlussunnah Terhadap Tindakan Yazid

Pembantaian terhadap keluarga Nabi di Karbala oleh bala tentara yang tugaskan oleh Yazid merupakan fakta sejarah yang tidak dapat dipungkiri.

Pun begitu, penilaian para ulama dan tokoh Islam terhadap bencana ini berbeda-beda. Ada yang berkeyakinan bahwa perbuatan itu telah menempatkan yazid ke dalam golongan yang layak mendapat laknat dan ada juga yang menilai bahwa hal itu tidak menjadikannya patut untuk dilaknat.

Termasuk yang menganggap bahwa Yazid layak mendapat laknat adalah Taftazani. Sebelumnya telah dimuat pernyataan beliau tentang hal ini. Namun pada tulisan ini akan diajukan pernyataannya yang lain di dalam kitab yang berbeda:

“dan yang benar adalah bahwa keridaan Yazid atas pembunuhan Husain dan kegembiraannya atas hal itu serta penghinaannya terhadap keluarga Nabi merupakan hal yang sudah mutawatir sekalipun perinciannya masih berupa berita ahad. Oleh karena itu  kami tidak mengambil sikap diam tentang keadaannya, bahkan tentang keimanannya. Semoga Allah melaknatnya, penolong serta antek-anteknya.[1]”

Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting dalam pernyataan ini. Yang pertama: Taftazani meyakini keridaan Yazid atas pembunuhan imam Husain, kegembiraannya atas hal itu dan penghinaannya terhadap keluarga Nabi. Lebih dari itu Taftazani bahkan menganggap hal itu sebagai berita yang mutawatir.

Yang kedua: berangkat dari semua ini, Taftazani menganggap bahwa Yazid layak untuk dilaknat, oleh karena itu ia melakukannya sebagaimana tertera di dalam pernyataan di atas.  

Pun begitu, penilaian para ulama dan tokoh Islam terhadap bencana ini berbeda-beda. Ada yang berkeyakinan bahwa perbuatan itu telah menempatkan yazid ke dalam golongan yang layak mendapat laknat dan ada juga yang menilai bahwa hal itu tidak menjadikannya patut untuk dilaknat.

Ulama lainnya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yazid telah mengantarkannya pada wilayah kekafiran. Hal ini sepaerti yang disebutkan di dalam kitab al-Ithaf:

“seorang yang berakal tidak akan ragu bahwa yazid bin Muawiyahlah yang telah membunuh Husain, sebab dialah yang memerintahkan Abdullah bin Ziyad untuk membunuh al-Husain.”[2]

Ada dua hal yang dapat disimpulkan dari pernyataan di atas. Yang pertama: pembunuh imam Husain adalah Yazid bin Muawiyah, sebab peristiwa itu terjadi atas perintahnya.

Hal ini sebenarnya dapat membantah anggapan yang menyatakan bahwa pembunuh imam Husain adalah Syiah kufah yang berkhianat.

Yang ke dua: mengingat bahwa Ibn Urfah dan para peneliti yang mengikutinya meyakini kekafiran Yazid, padahal kejahatannya sama atau bahkan lebih kecil dari kejahatan Yazid, maka dapat disimpulkan bahwa Yazid juga layak dilabeli Kafir. Hal ini senada dengan apa yang diyakini Oleh al-Ajhuri.

[1] Taftazani, Sa’duddin, Syarh al-Aqaid al-Nasafiah, hal: 103, cet:Maktabh al-Kulliyat, al-Azhariah, Qaira.

[2] Al-Syabrawi al-Syafii, Abdullah bin Muhammad, al-Ithaf Bi Hub al-Asyraf, hal: 174, cet: Muassasah Dar al-Kutub al-Islami.

[3] Al-Syabrawi al-Syafii, Abdullah bin Muhammad, al-Ithaf Bi Hub al-Asyraf, hal: 175, cet: Muassasah Dar al-Kutub al-Islami.