Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Melukai Diri menurut Pandangan Sayyid Abul Hasan Ishfahani

1 Pendapat 05.0 / 5

Telah disinggung sebelumnya bahwa salah satu hujatan dan ejekan yang dialamatkan kepada mazhab Syiah adalah serimoni yang dilakukan oleh sebagian kalangan pengikut Syiah yang awam dalam memperingati kesyahidan imam husain AS. Peringatan yang diadakan dalam bentuk menyakiti diri dengan benda tajam dan lain sebagainya.

Telah disebutkan juga bahwa serimoni ini mendpat tanggapan negatif dari ulama Syiah sendiri. Yang pada tulisan sebelumnya telah dimuat komentar syahid Shadr yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan kelakuan orang-orang awam dan bodoh, sementara para ulama tidak seorangpun yang melakukan hal tersebut.

Pada tulisan kali ini akan dimuat pernyataan ulama lainnya. Iaitu pernyataan Sayyid Abul Hasan Ishfahani yang juga melarang serimoni menyakiti diri ini. Beliau adalah seorang marja’ Syiah yang hidup pada tahun (1284-1365 H).

Dalam hal ini kitab al-’yan al-Siah memuat pernyataan tersebut:

“dan semua orang menghadap para ulama untuk mendapatkan fatwa dari mereka tentang melukai (diri) dengan pedang (pisau) sebagai bentuk kesedihan terhadap (peristiwa yang menimpa) imam Husain. Lalu al-Sayyid Abul Hasan Ishfahani berfatwa dengan mengharamkan melukai diri dengan pedang atau pisau. Dan isi fatwa itu sebagai berikut: sesungguhnya penggunaan pedang atau pisau, rantai, gendang, terompet dan hal serupa yang berlaku hari ini di berbagai maukib peringatan duka pada hari Asyura, merupakna hal yang haram dan keluar dari Syariat.[1]”

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa serimoni yang selalu dijadikan ejekan untuk kaum Syiah tersebut sebenarnya hanyalah perlakuan sebagian masarakat awam yang amalannya tidak menjadi tolok ukur bagi keyakinan maupun amalan suatu mazhab. Sementara para pembesar dan ulama Syiah sendiri tidak melakukan hal tersebut dan bahkan mengharamkannya.

[1] Al-Amin, Sayyid Muhsin, al-’Yan al-Syiah, jil: 10, hal: 378, cet: Dar al-Taaruf Li al-Mathbuat, Beirut.