Melukai Diri atau Tathbir Menurut Pandangan Sayid Ali Khamenei

Prosesi peringatan kesyahidan imam Husein as di beberapa wilayah kerap sekali diwarnai dengan praktik tathbir atau melukai diri, hal ini meskipun dikerjakan oleh kelompok awam, namun seringkali dijadikan ikon dalam mendeskripsikan ajaran Syiah dalam peringatan Asyura.

Padahal seandainya kita lihat secara seksama pandangan para ulama Syiah terkait hal tersebut, akan kita dapati bahwa kebanyakan dari mereka tidak memperbolehkannya, sebab hal tersebut selain menyebabkan kerusakan terhadap tubuh juga dapat merusak citra madzhab atau Islam secara umum.

Beberapa pandangan ulama terkait masalah ini telah kami ulas dalam seri-seri sebelumnya, diantaranya adalah Syahid Muhammad Baqir Shadr, Sayid Abul Hasan Ishfahani dan Ayatullah Sayid Khu’i.

Kali ini kita juga akan melihat pandangan Ayatullah Sayid Ali Khamenei, salah satu marja besar Syiah sekaligus pemimpin tertinggi di Iran saat ini, terkait persoalan yang sama. Dalam situs resminya khamenei.ir ataupun leader.ir, khususnya pada bagian istiftaat (pertanyaan mengenai fatwa) dicatat secara gamblang bagaimana ia memandang fenomena tatbhir ini.

Pertanyaan: Diadakan acara-acara pada hari Asyura seperti memukul-mukul badan dengan rantai yang dipasangi pisau atau berjalan dengan telanjang kaki di atas bara api, yang mana menyebabkan kerusakan (madharat) terhadap jiwa dan raga, selain kegiatan ini juga dapat menjadi sebuah penyimpangan bagi madzhab Syiah di mata para ulama dan pengikut madzhab-madzhab Islam bahkan dunia, juga penghinaan terhadap madzhab, maka bagaimana pandangan anda terkait hal tersebut?

Jawab: Segala sesuatu yang menyebabkan kerusakan (madharat) bagi manusia dari hal-hal yang disebutkan atau menyebabkan penghinaan terhadap agama dan madzhab adalah haram, wajib bagi mukminin untuk menjauhinya. Dan jelas dari banyak hal yang tadi disebutkan mencoreng nama baik dan (menyebabkan) penghinaan orang-orang terhadap madzhab Ahlul Bait, dan ini merupakan diantara kerusakan (madharat) dan kerugian terbesar.

Pertanyaan: Apakah tathbir secara sembunyi-sembunyi halal ataukah fatwa anda bersifat umum?

Jawab: Tathbir selain bahwa ia secara urf tidak dianggap sebagai bentuk ungkapan kesedihan, dan tidak ada contohnya pada masa para imam juga di masa-masa setelahnya, dan tidak ada pengesahan secara khusus ataupun secara umum dari maksum terkait itu, pada saat ini (tathbir) terhitung sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap madzhab. Maka dalam kondisi apapun tidak diperbolehkan.

Dari pernyataan tersebut dapat dipahami secara jelas bahwa tathbir menurut pandangan beliau adalah tidak diperbolehkan bahkan meskipun dalam kondisi tersembunyi terlebih apabila itu dikerjakan secara terang-terangan. Maka dalam hal ini seharusnya pandangan mereka, para ulamalah yang layak dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai ajaran suatu madzhab atau pun agama, bukan selainnya (orang awam) sebab tiada lain merekalah yang paling memahami dan akrab dengan literarur-literarur madzhab atau agama.