Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Kedhaifan Rawi Hadits Wasiat Yang Menjadi Dalil Sekte al-Yamani

1 Pendapat 05.0 / 5

Pada beberapa seri sebelumnya sudah banyak disinggung tentang kerancuan dan kegagalan argumentasi sekte al-Yamani. Dalil-dalil serta bukti yang diajukan oleh kelompok ini tidak lebih dari hanya sekedar klaim di atas klaim lainnya. Alih-alih mengajukan dalil untuk membuktikan kebenaran klaim awalnya, sekte ini malah kembali mengajukan klaim lainnya.

Klaim-klaim yang dimaksud berupa pengakuan sebagai anak Imam Mahdi, mahdiyyin pertama dari 12 mahdiyyin setelah Imam Mahdi, kemutawatiran (maknawi) hadits wasiat maupun kesesuaian hadits wasiat dengan al-Quran. Di mana kesemuanya ini hanya berupa klaim yang tidak dapat dibuktikan oleh kelompok al-Yamani. Dan pada beberapa tulisan sebelumnya semua klaim tersebut telah mendapat bentahannya secara proporsional.

Melanjutkan sanggahan atas klaim-klaim sekte ini, pada tulisan ini akan diajukan bukti lain yang dapat menunjukkan ketidak shahihan hadits wasiat yang dijadikan dasar kebenaran mazhab al-Yamani oleh kelompok tersebut.   

Yang ingin dikaji adalah salah seorang perawi yang ada di dalam sanad hadits wasiat. Tepatnya perawi yang bernama Ahmad bin Muhammad bin Khalil. Al-Arbauna Hadisan fil Mahdiyin fi Durriyatihim Al-Qaim, Syekh Nadzim Al-Aqili, menyebutkan sanad hadits wasiat demikian:

“Sekelompok orang dari Abdullah Husain bin Ali bin Sufyan Bezufari telah memberi kabar kepada kami dari Ali bin Sinan Mousuli Adl dari Ali bin Husain dari Ahmad bin Muhammad bin Khalil dari Ja’far bin Ahmad Mesri dari pamannya Hasan bin Ali dari ayahnya, dan dari Imam Shadiq, dari ayahnya, Imam Baqir, dari ayahnya, Imam Ali Zainal Abidin dar ayahnya, Imam Husain dan dari ayahanya, Imam Ali, ia berkata:[1]”

Mengomentari periwayat yang disebutkan di atas kitab Rijal al-Najasyi memuat pernyataan berikut:

“Ahmad bin Muhammad Abu Abdillah al-Amuli al-Thabari, sangat lemah dan tidak layak untuk mendapat perhatian. Dia memiliki kitab bernama al-Wushul Ila Ma’rifat al-Ushul dan kitab al-Kasyf.[2]”

Pernyataan di dalam kitab rijal di atas menjadi bukti bahwa hadits wasiat yang dijadikan landasan sekte al-Yamani merupakan hadits daif karena salah seorang perawinya merupakan rawi yang sangat lemah yang tidak pantas untuk dilihat dan diikuti riwayat-riwayatnya.

Oleh karena itu, selain matan yang tidak mendukung klaim, hadits wasiat juga ternyata tidak masuk dalam kategori hadits shahih.  

[1] Al-Arbauna Hadisan fil Mahdiyin fi Durriyatihim Al-Qaim, Syekh Nadzim Al-Aqili, hal. 15-16.

[2] Al-Najasyi, Abu al-Abbas Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Abbas, Rijal al-Najasyi, hal: 93, cet: Syirkat al-A’lami Li al-Mathbuat, Beirut.
al-YamaniKedaifanRawiWasiat