Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Bantahan Singkat Atas Syubhat Al-Qaffari Seputar Saksi Kelahiran Imam Mahdi As

1 Pendapat 05.0 / 5

Salah satu syubhat lainnya seputar Imam Mahdai As adalah topik yang berkaitan dengan saksi kelahiran juru selamat akhir zaman ini.

Syubhat ini sering dilontarkan oleh kalangan Wahabi yang berusaha menggerus keyakinan mazhab Syiah tentang keberadaan Imam Mahdi As yang telah diimani kelahirannya.

Al-Qaffari salah seorang penulis Wahabi menjadikan kesaksian Hakimah yang hanya sendirian dalam pemberitaan kelahiran Imam Mahdi As, sebagai salah satu alasan untuk menolak keberadaan sosok agung ini. Demikian ia memuat dalam tulisannya:

“Permasalahan al-Mahdi dan keghaibannya yang kemudian merasuk ke tubuh mazhab Syiah bersumber dari Hakimah sebagaimana dimuat dalam riwayat dari Syaikh thusi. Dan saya tidak mengerti bagaimana mazhab Syiah dapat menerima perkataan seorang perempuan yang bukan maksum dalam hal ushul mazhab.[1]”

Melalui tulisan ini Qaffari sebenarnya sedang menyusun proposisi untuk kemudian mengambil satu kesimpulan yang menyudutkan mazhab Syiah.

Proposisi yang ia bangun seperti berikut: Berita kelahiran Imam Mahdi hanya memiliki satu jalur atau saksi yaitu Hakimah. Pemberitaan atau kesaksian seorang perempuan yang bukan maksum dalam persoalan yang sangat urgen tidak dapat diterima.

Dengan proposisi di atas ia menyimpulkan bahwa berita kelahiran Imam Mahdi As tidak dapat diterima dan dengan begitu sosok Imam Mahdi hanyalah tokoh fiktif yang dicetuskan oleh kalangan Syiah.

Bentuk pemaparan dan pengambilan kesimpulan yang diajukan oleh Qaffari di atas memiliki banyak kesalahan. Oleh karena itu pada tulisan ini dan beberapa tulisan berikutnya akan dipaparkan sanggahan atas syubhat tersebut.

Yang pertama: untuk membuktikan keberadaan seseorang, menyaksikan proses kelahiran maupun membuktikan kelahirannya bukanlah suatu kemestian.

Pengakuan banyak kalangan akan keberadaannya atau kesaksian pernah melihat dan berjumpa dengannya, dengan sendirinya, sudah cukup untuk mengkonfirmasi kelahirannya.

Dan riwayat Syiah yang mengkonfirmasi hal tersebut akan dimuat pada beberapa tulisan berikutnya.

Ditambah lagi ada banyak pengakuan dari berbagai kalangan baik Syiah maupun Ahlussunnah atas kelahirannnya.

Sanggahan lain yang dapat ditujukan pada syubhat Qaffari adalah, syarat yang diajukan olehnya terkait keharusan kemaksuman saksi kelahiran seseorang merupakan persyaratan yang tertolak, sebab tidak seorangpun yang mengajukan hal tersebut selain Qaffari sendiri.

Untuk membuktikan ketidak berdasaran persyaratan yang ia ajukan dalam syubhat yang dipaparkan, ada baiknya kita mengutip pernyataan dari salah seorang ulama Ahlussunnah berikut:

“di antaranya: permasalahan yang biasanya tidak diketahui oleh kaum pria, seperti melahirkan, menyusui, aib-aib yang tertutupi oleh pakaian, haid dan iddah maka kesaksian seorang perempuan yang adil dapat diterima dalam hal ini.[2]”

Pernyataan Ibn Qayyim al-Jauziayah di atas membuktikan bahwa kesaksian seorang perempuan dalam hal-hal yang hanya dapat disaksikan oleh perempuan termasuk dalam hal ini kelahiran seseorang, dapat diterima dari seorang perempuan yang adil, sekalipun tidak maksum.

Catatan di atas adalah sanggahan ringkas atas syubhat yang disampaikan oleh Qaffari, dan pada seri-seri berikutnya akan ada kritikan serta bantahan lainnya.

[1] Al-Qaffari, Nashir bin Abdullah bin Ali, Ushul Mazhab al-Syiah, jil: 1, hal: 844, cet: ke dua, 1994 M/ 1415 H.

[2] Ibn Qayyim al-Jauziah, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qayyim, al-Thuruq al-Hikmiah Fi al-Siyasah al-Syariyah, hal: 111, cet: Maktabah al-Muayyad, Beirut, pertama, 1989 M/ 1410 H.