Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Fiqih Argumentatif

“Kaidah Fiqh Tasalut: Melawan Pengaruh Asing dalam Hubungan Internasional” (1)

“Kaidah Fiqh Tasalut: Melawan Pengaruh Asing dalam Hubungan Internasional” (1)

Sebagai kesimpulan, kaidah tasalut dan konsep نفوذ dalam fiqh Islam memiliki keterkaitan erat dalam melindungi kemandirian umat Islam di kancah internasional. Pemikiran fuqaha Syiah mengenai نفوذ menunjukkan bahwa Islam menyediakan landasan teologis yang kokoh untuk mencegah pengaruh asing yang merugikan umat. Dengan prinsip ini, negara-negara Muslim dapat menolak segala bentuk dominasi atau intervensi yang mengancam kedaulatan mereka, serta memastikan stabilitas dan kemajuan umat di panggung internasional.

Baca Yang lain

Mengenal Sedikit Gambaran Nikah Mut’ah dalam Mazhab Syi’ah

Mengenal Sedikit Gambaran Nikah Mut’ah dalam Mazhab Syi’ah Mudah-mudahan dengan pemahaman dan penjelasan yang sedikit ini memberikan manfaat serta mencegah dari tuduhan negatif atau fitnah yang menyebut nikah mut’ah sebagai kesesatan mazhab tertentu, dan mudah-mudahan kita semakin kokoh dalam menjalin persatuan serta terhindar dari hasutan perpecahan yang bisa membuat kita lemah dan terperdaya.  

Baca Yang lain

Apa itu Fikih Muqaran ? (2)

Apa itu Fikih Muqaran ? (2) Tulisan ini mengilustrasikan bahwa dampak dari menggabungkan metodologi perbandingan dalam yurisprudensi Islam sangatlah besar. Ini mempromosikan relevansi, harmoni, bimbingan etika, dan adaptabilitas sambil memupuk konsensus, pemberdayaan masyarakat, dan keterlibatan lintas disiplin ilmu.

Baca Yang lain

Nikah Mut'ah: Yang Halal Bukan Berarti Wajib

Nikah Mut'ah: Yang Halal Bukan Berarti Wajib Nikah mut’ah (kontrak) merupakan salah satu topik bahasan dalam fikih yang cukup kontroversial, terutama di kalangan umat muslim Indonesia, yang mayoritas bermadzhab Ahlussunnah (Sunni) dan meyakini bahwa perbuatan tersebut haram hukumnya.

Baca Yang lain

Benarkah Hari-Hari Terakhir Bulan Safar Itu Sial? Apa Kata Ulama? (2)

Benarkah Hari-Hari Terakhir Bulan Safar Itu Sial? Apa Kata Ulama? (2) Ayatullah Ali Khamenei : “Tidak ada bukti kebenaran kepada kita dari apa yang diriwayatkan. menganggap riwayat-riwayat seputar amalan-amalan Rabu terakhir Shafar sebagai tidak mu’tabar (tidak dipertimbangkan).Meski demikian, melakukan ibadah dengan niat umum tidaklah dilarang”  

Baca Yang lain

Benarkah Hari-Hari Terakhir Bulan Safar Itu Sial? Apa Kata Ulama? (1)

Benarkah Hari-Hari Terakhir Bulan Safar Itu Sial? Apa Kata Ulama? (1) Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa bulan Safar dikenal dengan bulan naas, terutama pada empat hari terakhir di bulan tersebut yang bertepatan dengan hari wafatnya Rasulullah SAW. Mengenai alasan mengapa bulan Safar disebut sebagai bulan naas, beberapa alasan disebutkan termasuk karena bulan itu bertepatan dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW, syahidnya Imam Hasan dan Imam Ali Ridho. Selain itu, awal bulan Safar bertepatan dengan datangnya kafilah tawanan Karbala ke kota Syam, dan permulaan perang Shiffin terjadi di hari pertama bulan tersebut.

Baca Yang lain

Nikah Mut’ah dan Dasar Hukumnya

Nikah Mut’ah dan Dasar Hukumnya Ibnu Hajar mendefinisikan nikah mut’ah,     “Nikah mut’ah ialah menikahi wanita sampai waktu tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan dipahami dari kata-kata Bukhari akhiran (pada akhirnya) bahwa ia sebelumnya mubah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan.”

Baca Yang lain

Aturan Fikih Pembayaran Zakat Fitrah (2)

Aturan Fikih Pembayaran Zakat Fitrah (2) Tidak dibenarkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Jika seseorang membayar zakat fitrah untuk diri dan keluarganya selama bulan Ramadan, maka dia harus membayar zakat fitrah lagi setelah akhir bulan suci. Karena waktu pembayaran zakat fitrah yang tepat adalah setelah malam terakhir Ramadhan. Untuk itu, zakat fitrah dapat dibayarkan pada dua waktu yaitu pertama sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri.

Baca Yang lain

Aturan Fikih Pembayaran Zakat Fitrah (1)

Aturan Fikih Pembayaran Zakat Fitrah (1) Zakat fitrah atau Fitriyah adalah salah satu kewajiban harta dalam Islam yang wajib dibayarkan kepada fakir miskin pada hari raya Idul Fitri atau digunakan untuk keperluan lain. Dalam tradisi Islam sangat ditekankan pentingnya zakat fitrah ditekankan. Menurut sebuah hadist, disebutkan bahwa “Zakat fitrah itu menyempurnakan puasa” Siapa yang harus membayar Zakat Fitrah?

Baca Yang lain

Kenapa al-Fatehah bacaan pertama yang harus dibaca tiap rakaat dalam salat?

Kenapa al-Fatehah bacaan pertama yang harus dibaca tiap rakaat dalam salat? Harus dikatakan bahwa dalam sebuah hadis, Imam Ridha As bersabda, “Apabila ada yang bertanya Mengapa orang-orang diperintahkan membaca al-Quran dalam salat?” Dalam menjawab pertanyaan ini hendaknya dikatakan bahwa, “Perintah ini disampaikan supaya al-Quran tidak ditinggalkan dan dibiarkan begitu saja (mahjur), bahkan dengan membaca dan mendengarkannya dalam salat, al-Quran akan tersebar di tengah masyarakat dan manusia akan terjaga dari sifat lupa.

Baca Yang lain

Hikmah di Balik Bilangan Rakaat Shalat: Kenapa Jumlahnya Ada 17 Rakaat?

Hikmah di Balik Bilangan Rakaat Shalat: Kenapa Jumlahnya Ada 17 Rakaat? Hikmah perihal jumlah rakaat shalat maktubah ada 17 adalah karena waktu aktivitas manusia dalam sehari itu 17 jam. Dengan rincian 12 jam pada siang hari, dan 5 jam pada malamnya (3 jam di permulaan malam dan 2 jam di waktu akhir malam sebelum pagi atau sepertiga malam).

Baca Yang lain

Penjelasan Mengenai Shalat Qodho

Penjelasan Mengenai Shalat Qodho Shalat qodho hukumnya wajib sebagaimana wajibnya melakukan sholat ada’. Shalat qodho ialah : Melakukan shalat di luar waktu yang telah ditentukan, untuk menggantikan shalat wajib harian yang tertinggal. Shalat ada’ ialah : Melakukan shalat wajib harian tepat menurut waktu yang telah ditentukan.

Baca Yang lain

Adab-adab Memasuki Kota Mekah

Adab-adab Memasuki Kota Mekah   عَائِشَةُ: إِنَّ النَّبِيَّ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ) لَمَّا جَاءَ إِلَى مَكَّةَ، دَخَلَهَا مِنْ أَعْلاَهَا، وَ خَرَجَ مِنْ أَسْفَلِهَا Aisyah berkata, “Sesungguhnya, ketika Nabi saw datang ke Mekkah, beliau memasukinya melalui arah atasnya dan keluar dari arah bawahnya.” (Shahih Muslim, jil.2, hal.918, hadis ke-1258. Lihat juga Kanz al-Ummal, jil.10, hal.515, hadis ke-30180.)

Baca Yang lain

Sebab Diharamkannya Minuman Keras

Sebab Diharamkannya Minuman Keras Judi mempunyai pengaruh negatif pada perkembangan ekonomi dan melenyapkan semangat kerja. Di sebagian negara bukan Islam, bertahun-tahun judi dinyatakan sebagai perbuatan terlarang. Sebagai contoh, Inggris melarang judi pada tahun 1853 M, sementara Uni Soviet melarang judi pada tahun 1854 M, begitu juga Jerman pada tahun 1873 M.

Baca Yang lain

Syarat-syarat Pembuat Hukum Dan keniscayaan Wahyu

Syarat-syarat Pembuat Hukum Dan keniscayaan Wahyu Tidak dapat dipungkiri bahwa Manusia adalah makhluk sosial di mana banyak hal dari kebutuhannya hanya dapat terpenuhi dengan adanya interaksi sosial dengan sesama. Di sisi lain manusia merupakan ciptaan yang memiliki ego tinngi yang menngiringnya untuk mendapatkan segala sesuatu untuk kepentingan pribadinya.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (21)

Filosofi Hukum dalam Islam (21) Imam Ali di akhir wasiatnya memperingatkan, "Jika kalian lalai dan membiarkan Baitullah sepi maka kalian akan dipermalukan, dan sejumlah pensyarah Nahjul Balaghah mengatakan bahwa maksud dari dipermalukan adalah kalian akan mendapat azab Ilahi.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (20)

Filosofi Hukum dalam Islam (20) Nabi Isa as berkata, "Puasa mengeluarkan penyakit dari tubuh." Dinukil dari Luqman al-Hakim yang mengatakan, "Karena lambung sudah penuh, akal tertidur dan kebijaksanaan tidak bekerja, sementara anggota badan tidak mau melakukan ibadah."

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (19)

Filosofi Hukum dalam Islam (19) Poin penting yang bisa kita petik dari ayat 9 surat Al Insan adalah Ahlul Bait as bersabda, kami memberikan makanan kepadamu hanya demi ridha Allah Swt, dan kami sama sekali tidak mengarapkan balasan atau terimakasih.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (18)

Filosofi Hukum dalam Islam (18) Pada artikel sebelumnya telah disampaikan beberapa tema seperti puasa adalah ibadah yang telah lama ada di tengah umat manusia, khususnya di antara pengikut agama-agama samawi dan kaum yang lain, dan posisi puasa dalam budaya Islam serta derajat puasa.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (17)

Filosofi Hukum dalam Islam (17) Pandangan dunia tauhid mengajarkan kepada kita untuk selalu memikirkan tujuan-tujuan transenden dan menghindari pandangan yang dangkal. Ini adalah indikator penting yang harus menjadi parameter dalam menyusun program kehidupan kita, khususnya hal-hal yang menyangkut perbuatan ibadah.

Baca Yang lain